Mantan Danrem Timtim Dituntut 10 Tahun
02-06-2003 -- Kompas

Jakarta, Kompas - Karena dinilai terbukti tidak mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (Timtim), mantan Komandan Komando Resor Militer (Korem) Timtim Brigjen M Noer Moeis dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Jaksa Widodo Supriyadi menyatakan, Moeis selaku komandan tertinggi militer di Timtim yang membawahi pasukan, harus bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM pascapenentuan pendapat September 1999.

Tuntutan ini merupakan wujud tanggung jawab Moeis sebagai atasan atau komandan (command responsibility) karena anak buahnya, Komandan Kodim Dili Soedjarwo dan Kodim Liquisa Liliek Koeshadiyanto, tidak mencegah perbuatan pelanggaran berat HAM.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan, Moeis tidak pernah menyesali perbuatannya. Padahal, peristiwa kerusuhan di Timtim telah membuat malu negara Indonesia di mata internasional.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan, Moeis tidak pernah menyesali perbuatannya. Padahal, peristiwa kerusuhan di Timtim telah membuat malu negara Indonesia di mata internasional.

Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, peristiwa pelanggaran HAM dimaksud adalah kerusuhan di Diosis Dili tanggal 5 September 1999, di kediaman Uskup Belo pada 6 September 1999, dan di Gereja Liquisa tanggal 6 September 1999.

Kerusuhan yang dilakukan kelompok milisi prointegrasi itu, semestinya diantisipasi oleh Moeis. karena kota Dili dan Liquisa adalah kota kecil.

Penyerangan di Diosis Dili, menurut jaksa, telah dilaporkan Dandim Dili kepada Moeis. Namun, pihak Korem tidak melakukan tindakan lokalisir. TNI bahkan tidak melakukan pencegahan maupun penghentian atas serangan yang dilakukan oleh milisi, pasukan TNI/Polri terhadap kelompok pengungsi prokemerdekaan.

Aparat lain juga tidak melakukan pelucutan senjata tajam atau senjata api yang dibawa kelompok penyerang. Dalam kejadian di Diosis Dili setidaknya tiga orang tewas, di kediaman Uskup Belo 10 orang dan di Liquisa sebanyak 26 orang tewas.

Kesaksian memberatkan terhadap Moeis dikutip jaksa antara lain dari saksi Nonato Soares dan Francisco K. Dua saksi ini menyatakan melihat TNI ikut dalam kerusuhan di Dili 5 dan 6 September 1999.

Moeis merupakan satu di antara tiga jenderal TNI, yang sedang menanti tuntutan hukuman. Dua jenderal lainnya yakni Brigjen Tono Suratman (mantan Danrem Timtim sebelum era Moeis) dan Mayjen Adam R Damiri (mantan Pangdam IX Udayana) masih menjalani pemeriksaan saksi terakhir.

Perkara terhadap dua anak buah Moeis yang disebut jaksa menjadi tanggung jawabnya, yakni Soedjarwo dan Liliek Koeshadiyanto sudah diputus oleh hakim. Majelis hakim Cicut Sutiarso membebaskan Liliek dari segala dakwaan, sementara majelis hakim Andi Samsan Nganro menghukum Soedjarwo lima tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Moeis terlihat tegang. Dengan nada sedikit tinggi, dia mengatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal.

Menurut dia, di persidangan tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan ada korban tewas pada kerusuhan di Diosis dan kediaman Uskup. Serta tidak ada pula bukti yang menyatakan TNI terlibat dalam kerusuhan.

Kalaupun jaksa mengatakan ada tiga perwira yang dihukum pada waktu itu, sama sekali tidak ada kaitan dengan pelanggaran HAM. Hukuman itu hanya atas pelanggaran disiplin. Moeis mengatakan, TNI bahkan ikut mengamankan Uskup Belo.

"Saya bersedia dihukum kalau memang salah. Kalau dihukum padahal saya tidak salah berarti saya tidak menegakkan hukum. Saya yakin sudah ada target pengadilan untuk menghukum saya," kata Moeis.

Moeis mengatakan, dasar pertimbangan jaksa menuntut dirinya sama sekali tidak pas. Demikian pula keterangan-keterangan saksi yang diambil. Dia mengatakan, tuntutan itu lebih baik dibuat dalam versi komik yang akan laku keras dijual di pasaran.

Moeis juga menyayangkan jaksa yang sama sekali tidak menyinggung kecurangan Unamet (penyelenggara penentuan pendapat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam penentuan pendapat Timtim. Padahal, kecurangan itulah yang menyebabkan semua kerusuhan di Timtim.

"Biang kerok kerusuhan di Timtim adalah Unamet. Namun, opini yang dikembangkan adalah TNI tidak becus. Jadi tuntutan ini sangat tidak fair. Saya bersama penasihat hukum saya akan mengajukan pembelaan ," tandas Moeis. (SAH)


HOME | TENTANG | BERITA | PERISDANGAN | REFERENSI | KONTAK