Permintaan Ekstradisi Wiranto oleh Kejaksaan Timor Leste
03-06-2003 -- Kompas

Permintaan Ekstradisi Wiranto oleh Kejaksaan Timor Leste


* Hikmahanto Juwana

PADA 25 Februari lalu, Serious Crime Unit (SCU) yang merupakan bagian dari kejaksaan Timor Leste membuat pernyataan yang mengundang perhatian karena dikutip kantor berita asing. SCU meminta agar mantan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto, sejumlah perwira militer, dan mantan pejabat tinggi sipil Indonesia diekstradisi ke Timor Leste. Juga disebut bahwa kejaksaan Timor Leste telah meminta kejaksaan RI dan interpol untuk melakukan proses ekstradisi dan penangkapan.

PERMINTAAN ekstradisi didasarkan pada sangkaan (accussation) terhadap Jenderal (Purn) Wiranto dan kawan-kawan yang melakukan crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan) pascajajak pendapat di Timor Timur 1999. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan internasional, di samping genocide, kejahatan perang (war crimes), perang agresif (aggressive war), dan bajak laut.

Apa yang terjadi terhadap Wiranto masih berupa sangkaan. Sangkaan bukanlah vonis. Sangkaan oleh penuntut harus dibuktikan di muka pengadilan. Jika terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap, barulah tersangka menjadi terpidana kejahatan internasional.

Berbeda dengan hukum pidana, sangkaan terhadap orang yang melakukan kejahatan internasional berlaku yurisdiksi universal. Keberlakuan ini lebih karena kejahatan yang dituduhkan, bukan karena di mana kejahatan dilakukan seperti tindak pidana umumnya.

Implikasi dari yurisdiksi universal adalah tersangka dapat dituntut oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Penuntut yang berwenang

Dalam sangkaan atas kejahatan internasional penuntut yang berwenang untuk menuntut adalah siapa saja. Unsur universalitas memungkinkan siapa saja melakukan penuntutan. Untuk ini, penuntut dapat dibagi menjadi dua kategori besar. Pertama, penuntut dari suatu negara, dan kedua, penuntut "internasional".

Penuntut dari suatu negara dapat dibagi lagi menjadi penuntut dari negara di mana tersangka memiliki kewarganegaraan dan penuntut dari negara ketiga. Yang menjadi negara ketiga kerap kali negara korban kejahatan kemanusiaan, tetapi bisa juga negara yang tidak punya kaitan apa pun. Ini terjadi karena yurisdiksi universal memungkinkan siapa saja melakukan penuntutan.

Dalam proses penuntutan yang dilakukan kejaksaan suatu negara, ada dua hal penting yang mendapat perhatian penuntut. Pertama, penuntutan sangat tergantung pada kemauan negara dan kejaksaan untuk melakukan penuntutan. Bisa saja kejaksaan suatu negara tidak mau menuntut karena kurang bukti, bahkan tidak melihat suatu peristiwa sebagai suatu kejahatan internasional atau mungkin juga mau melindungi para tersangka.

Kedua, penuntutan sangat tergantung pada ketersediaan peraturan perundang-undangan untuk menghukum pelaku kejahatan internasional. Jika tidak tersedia, tentu tidak mungkin melakukan penuntutan.

Sementara penuntut internasional adalah pihak yang akan melakukan tuntutan terhadap kejahatan internasional dalam suatu peradilan internasional.

Dalam hal kejaksaan suatu negara tidak melakukan penuntutan, maka kejaksaan negara lain atau bahkan penuntut internasional bisa melakukan penuntutan. Dalam konteks inilah bisa dipahami mengapa kejaksaan dari Timor Leste melakukan penuntutan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto dan kawan-kawan, mengingat Kejaksaan RI tidak melakukannya.

Penuntutan tidak bisa dilakukan lagi apabila terhadap mereka telah dilakukan penuntutan dan diproses peradilan. Doktrin ne bis in idem yang berlaku dalam hukum pidana berlaku pula dalam kejahatan internasional.

Karena itulah, perlu dipertanyakan, mengapa kejaksaan Timor Leste masih mencantumkan Abilio Soares, Timbul Silaen, Adam Daniri, dan Eurico Guteres untuk diekstradisi dan dituntut kembali.

Kewenangan pengadilan

Pengadilan yang berwenang mengadili tersangka kejahatan internasional dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pengadilan nasional, dan kedua, pengadilan internasional.

Pengadilan nasional juga bisa dibagi menjadi dua subkategori, pengadilan nasional di mana tersangka memiliki kewarganegaraan dan pengadilan nasional di mana tersangka tidak memiliki kewarganegaraan.

Dalam hal pengadilan nasional di luar kewarganegaraan tersangka, pengadilan itu biasanya mempunyai keterkaitan dengan peristiwa. Contohnya kejaksaan Spanyol menuntut agar Agusto Pinochet, mantan Presiden Cile, diekstradisi ke Spanyol karena korbannya adalah warga Spanyol.

Namun, bisa juga pengadilan menyatakan diri berwenang meskipun tidak ada keterkaitan apa pun. Ini dapat terjadi sepanjang peraturan perundang-undangan nasional memungkinkan hal itu, seperti di Belgia. Di Belgia, Ariel Sharon, Fidel Castro, dan Yasser Arafat adalah nama-nama besar yang pernah diajukan ke pengadilan Belgia atas tuduhan melakukan kejahatan atas kemanusiaan.

Sementara peradilan internasional yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan internasional bukanlah Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pasal 34 Ayat (1) Statuta ICJ menyebutkan, sengketa yang dapat diselesaikan di hadapannya hanyalah sengketa di mana subyeknya adalah negara.

Peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional dapat dikategorikan dalam dua bentuk. Bentuk pertama adalah peradilan internasional yang bersifat ad hoc, yang berarti setelah selesai mengadili peradilan ini dilikuidasi.


Bentuk peradilan ini dalam praktik dibentuk melalui dua cara. Pertama, dibentuk negara-negara berdasarkan suatu perjanjian internasional. Ini terjadi pasca-Perang Dunia II ketika dibentuk International Military Tribunal yang berkedudukan di Nuremburg dan Tokyo. IMT waktu itu memang bertugas mengadili penjahat perang Jepang dan Jerman.

Kedua adalah peradilan internasional ad hoc yang dibentuk lewat resolusi Dewan Keamanan PBB. Bentuk ini hingga saat ini ada dua. Pertama, International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY), dan kedua, International Criminal Tribunal for Rwanda.

Memang pernah suatu ketika DK PBB didesak untuk membentuk International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET). Hanya saja peradilan tersebut urung didirikan karena keberatan dari Indonesia. Sebagai kompromi, Indonesia membentuk Peradilan HAM lewat UU No 26/2000.


Bentuk peradilan internasional kedua adalah peradilan yang bersifat permanen, yaitu International Criminal Court (ICC). ICC didirikan berdasarkan sebuah perjanjian internasional tahun 1998, yang dikenal dengan nama Statuta Roma.

Sejak tahun 2002, ICC telah mulai efektif bekerja. Namun, ICC hanya berlaku bagi negara-negara yang telah meratifikasi. AS sebagai sebuah negara yang mendengung-dengungkan HAM ternyata menolak meratifikasi. Alasannya, sebagai "polisi dunia", AS banyak mengirim pasukan ke berbagai belahan dunia sehingga ratifikasi malah bisa membuat pasukan Amerika sendiri diseret ke ICC.

Di sini menunjukkan bahwa AS tahu betul bahwa membela kebenaran (just cause) dan melakukan kejahatan internasional bisa sangat tipis bedanya.

Walaupun kejaksaan Timor Leste belum mengajukan tuntutan kepada Jenderal (Purn) Wiranto, namun bisa dipastikan pengadilan tersebut akan menyatakan diri berwenang berdasarkan yurisdiksi universal.

Namun, mengingat para tersangka tidak berada di Timor Leste, pengadilan tidak akan memulai persidangan. Pemeriksaan atas para tersangka kejahatan internasional tidak dapat dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran tersangka.

Gugurnya tuntutan

Berbeda dengan hukum pidana, penuntutan dan peradilan terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional tidak mengenal jangka waktu. Tuntutan bisa dilakukan kapan saja.

Hanya ada dua dasar agar tuntutan gugur. Pertama, jika orang yang dituduh telah dituntut dan diadili, dan kedua, jika dia meninggal dunia.

Bagi Jenderal Wiranto dan kawan-kawan, satu-satunya jalan agar penuntutan dan proses peradilan di luar negeri tidak dilakukan adalah jika mereka telah dituntut dan diadili di peradilan dalam negeri.

Politisasi penuntutan

Dalam penuntutan terhadap tersangka kejahatan internasional dapat dipastikan terjadi politisasi. Politisasi bisa terjadi pada dua level berbeda.

Level pertama adalah politisasi yang dilakukan oleh masyarakat internasional terhadap suatu negara. Politisasi dapat dilakukan pada penentuan siapa tersangkanya dan pada saat diserahkan dia bermukim di negara yang berbeda dengan negara yang akan mengadili.

Politisasi penuntutan terjadi pada mereka yang kalah perang. Mereka yang kalah perang harus mempertanggungjawabkan tindakan sehingga pimpinannya menjadi target untuk dituntut. Tidak mungkin pimpinan dari pihak yang menang perang yang dituntut. Ini terjadi pada saat Perang Dunia II berakhir, mereka yang dituntut sebagai penjahat perang hanyalah dari Jepang dan Jerman meskipun dari negara sekutu ada juga pelaku kejahatan perang.

Politisasi dalam hal penyerahan juga dilakukan berupa tekanan masyarakat internasional terhadap negara di mana tersangka berada. Tekanan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari embargo ekonomi seperti waktu Libya diminta menyerahkan tersangka ke Inggris dan AS sampai dengan pemberian bantuan finansial seperti dalam kasus Slobodan Milosovich.

Politisasi oleh negara di mana tersangka berada juga bisa dilakukan. Banyak negara yang tidak mengabulkan permintaan ekstradisi, kecuali jika memang ada kebencian pemerintahan terhadap rezim sebelumnya seperti terjadi di Rwanda.

Politisasi semacam ini terjadi karena dalam sangkaan kejahatan internasional yang menyangkut tindakan atas nama negara, sulit untuk menentukan apakah jatuhnya korban karena diintensikan sejak awal, bahkan dirancang, ataukah korban merupakan collateral damage dari kebijakan yang diambil?

Politisasi ini pulalah yang mewarnai ekstradisi terhadap Jenderal (Purn) Wiranto. Masalahnya, apakah ada keharusan bagi pemerintah untuk menyerahkan begitu saja para tersangka yang diminta oleh kejaksaan Timor Leste? Kedua apakah akan ada tekanan dari masyarakat internasional jika pemerintah menolak menyerahkan para tersangka?

Untuk pertanyaan pertama dapat dijawab, Pemerintah Indonesia tidak harus menuruti permintaan kejaksaan Timor Leste. Ada tiga alasan mendasar untuk ini. Pertama, sebagai negara sudah sewajarnya pemerintah melindungi warga negaranya. Jika memang bisa diadili di negaranya sendiri mengapa harus diekstradisi?

Kedua, di dalam negeri tentunya terjadi pro dan kontra. Jenderal (Purn) Wiranto dan kawan-kawan mungkin saja dianggap sebagai pelaku kejahatan internasional di luar negeri, tetapi di dalam negeri bisa jadi mayoritas masyarakat menganggap mereka pahlawan. Seandainya dalam jajak pendapat pro-otonomi yang memenangkan suara, kemungkinan besar Jenderal (Purn) Wiranto tidak akan dituntut dan diadili.

Alasan ketiga adalah di Indonesia sendiri ada peradilan. Apabila ekstradisi dilakukan berarti pemerintah sendiri tidak percaya terhadap peradilannya.

Selanjutnya pertanyaan kedua mengenai tekanan internasional terhadap Indonesia ini sangat penting. Tanpa tekanan internasional, Pemerintah Indonesia bisa saja mengabaikan permintaan dari kejaksaan Timor Leste. Dukungan internasional ini sangat dipahami kejaksaan Timor Leste sehingga mereka juga menanti keterlibatan dunia internasional.

Dunia saat ini sedang berkonsentrasi dan disibukkan dengan masalah terorisme dan serangan terhadap Irak. Peradilan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto dan kawan-kawan bukan fokus utama bagi mereka.

Hanya saja masalah ekstradisi ini bisa saja dijadikan bargaining chip untuk negosiasi antara AS terhadap Indonesia. Untuk tidak mempersoalkan kasus Timtim, Pemerintah AS bisa saja meminta imbalan agar Indonesia mendukung kebijakan AS menyerang Irak.

Opsi bagi tersangka

Bagi mereka yang sedang dituntut oleh penuntut dari luar negeri, paling tidak, ada tiga opsi yang dimiliki. Pertama, mereka bisa mengabaikan sama sekali. Apabila ini dilakukan, para tersangka harus mendapat dukungan dalam negeri dalam bentuk tidak dilakukan ekstradisi atas dirinya. Dalam kaitan ini mereka yang disangka melakukan kejahatan internasional ada baiknya untuk tidak bepergian ke luar negeri demi alasan apa pun. Kasus Agusto Pinochet dapat dijadikan rujukan. Inggris sebagai negara yang dikunjungi Pinochet untuk berobat diminta untuk mengekstradisi oleh Spanyol.

Opsi kedua adalah meladeni sangkaan tanpa kehadiran dari para tersangka. Contohnya kasus Ariel Sharon yang mengutus pengacaranya untuk hadir dalam sidang. Memang akhirnya pengadilan Belgia menyatakan diri tidak berwenang mengadili Ariel Sharon, atas sangkaan kejahatan kemanusiaan di Sabra dan Chatilla. Alasannya, Sharon menduduki jabatan di negerinya sehingga memiliki kekebalan di Belgia.

Opsi ketiga adalah mereka yang disangka harus meladeni tuntutan. Meladeni bisa dilakukan dengan cara menghadap ke lembaga peradilan secara sukarela maupun secara paksa karena negaranya melakukan ekstradisi. Contoh yang hadir secara sukarela adalah yang terjadi pada mantan Presiden Bosnia Serbia Biljana Plavsic. Sementara Slobodan Milosevich tidak menyerahkan diri, melainkan diekstradisi oleh negaranya setelah Serbia diiming-imingi bantuan finansial oleh masyarakat internasional.

Peradilan bagi para tersangka kejahatan internasional bukan sekadar bertujuan menjebloskan para tersangka ke tahanan. Namun, oleh para tersangka dapat dijadikan forum untuk mengklarifikasi atas tuduhan.

Klarifikasi yang dilakukan Jenderal (Purn) Wiranto di depan pers, setelah ada berita permintaan ekstradisi itu, tidak mempunyai nilai hukum apa pun mengingat tidak dilakukan di depan pengadilan.

Kejaksaan Indonesia seharusnya melakukan penuntutan kepada Jenderal (Purn) Wiranto untuk dua hal utama. Pertama, mencegah warga negaranya, Jenderal (Purn) Wiranto dan teman-temannya, menjadi tersangka untuk dituntut dan diadili di luar negeri.

Kedua, dalam rangka memberi kesempatan kepada Jenderal (Purn) Wiranto melakukan klarifikasi yang bernilai hukum di depan pengadilan.

Kejaksaan Indonesia tidak perlu ragu menuntut, mengingat Jenderal (Purn) Wiranto sudah menyatakan bersedia diperiksa dan tidak akan lari dari tanggung jawab, bahkan ia bersumpah tidak pernah berpikir sedikit pun melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Hikmahanto Juwana GURU Besar Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia


HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT