|
Divonis
Lima Tahun, Noer Muis Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc Timor Timur (Timtim), yang dipimpin Hakim Ketua Andriani Nurdin, menyatakan bahwa terdakwa mantan Danrem 164 Wira Dharma Dili Brigjen Noer Muis terbukti melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu divonis hukuman lima tahun penjara. "Terdakwa selaku komandan terbukti telah gagal melakukan pencegahan terhadap pembiaran yang dilakukan anak buahnya sehingga terjadi tindak pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan," tegas Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/3). Lebih lanjut dikatakan bahwa karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan kesatu yakni berdasarkan pasal 42 ayat 1 (a dan b) jo. pasal 7 (b), pasal 9 ayat a dan h jo pasal 40 UU no 26 tahun 2000 dengan ancaman hukum minimal sepuluh tahun. "Dan oleh karenanya pengadilan menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," tegas Andriani. Sementara itu sebelumnya majelis hakim juga menyatakan bahwa penghukuman bukanlah merupakan sarana balas dendam tetapi untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. "Jika terdapat pertentangan antara rasa keadilan dan kepastian hukum maka majelis melakukan terobosan tentang itu yakni jika hukuman tidak sesuai hukuman minimal," tegas Andriani. Dalam amar putusannya Majelis juga mengungkapkan hal yang menberatkan antara lain, akibat kegagalan terdakwa melakukan pencegahan maka terjadi tindak pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan yang menewaskan beberapa orang. Selain itu
akibat kegagalan terdakwa tersebut membuat citra negara menjadi jelek
di mata dunia internasional. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara
lain, terdakwa masih muda, bersikap kooperatif, santun di persidangan,
memiliki tanggungan keluarga, bersedia bertugas di wilayah Timor Timur
serta telah cukup lama mengabdi kepada negara. Atas putusan tersebut terdakwa
menyatakan mengajukan banding. |