|

Mantan
PPI Tolak Undangan Rekonsiliasi KPKR Timtim
ATAMBUA, NTT--MIOL: Para mantan anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI)
eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
(NTT) menolak undangan pertemuan rekonsiliasi yang diprakarsai Komisi
Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (KPKR) Timtim.
"Melalui seorang tokoh kamp, Agustinho Pinto, para mantan anggota
PPI menerima undangan pertemuan rekonsiliasi. Kami menolak undangan itu
karena para mantan PPI belum melihat kejelasan visi dan misi lembaga itu,"
kata mantan anggota PPI, Salustiano de Sousa di Atambua, Rabu.
Dia mengatakan, KPKR Timtim berencana melakukan pertemuan rekonsiliasi
komunitas dengan para mantan anggota PPI, Sabtu (14/6) di Atambua.
Dia berpendapat, penolakan atas undangan tersebut cukup wajar karena para
mantan anggota PPI telah melihat adanya kerancuan visi dan misi lembaga
ini.
Pada satu pihak, KPKR Timtim ingin berjuang untuk rekonsiliasi komunitas
seluruh warga Timtim namun pada pihak lain, lembaga ini melaksanakan amanat
Regulasi No.2001/10 tentang Pembentukan KPKR Timtim yang antara lain melakukan
penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu terutama pada tahun 1999.
Rekonsiliasi seluruh rakyat Timtim tidak akan tercapai jika hanya satu
kelompok pejuang masa lalu yang dipersalahkan, sementara tindakan kelompok
lain dibenarkan.
Kelompok pejuang integrasi dianggap pengkhianat sedangkan pejuang kemerdekaan
dianggap pahlawan.
Bagian Pertama Regulasi yang membahas tentang definisi konflik di Timtim
itu, antara lain mengatakan, konflik politik di Timtim diakibatkan penyerbuan
dan pendudukan Timtim yang dilakukan Indonesia secara tidak sah.
Amanat Regulasi No.2001/10 ini sangat menyinggung perasaan para mantan
anggota PPI yang telah dengan sepenuh hati memilih Indonesia sebagai Ibu
Pertiwi.
Pilihan politik seorang pendukung integrasi untuk hidup bersama bangsa
dan negara Indonesia pada jajak pendapat 30 Agustus 1999 sama dengan pilihan
seorang prokemerdekaan untuk memerdekaan wilayah itu lepas dari Indonesia.
Salustiano de Sousa berpendapat, sekitar 100 mantan anggota PPI menolak
untuk menghadiri pertemuan itu karena mereka merasa tersinggung atas bunyi
naskah Regulasi Pemerintah Transisi PBB di Timtim (Untaet) yang melecehkan
para pejuang integrasi.
Para mantan PPI itu dapat memenuhi undangan KPKR Timtim untuk melanjutkan
upaya rekonsiliasi komunitas jika Parlemen dan Pemerintah Negara Timtim
bersedia mengubah naskah Bab I tentang definisi konflik di Timtim.
Dia berpendapat, upaya rekonsiliasi komunitas yang dilakukan KPKR Timtim
dapat berhasil jika Regulasi KPKR itu disusun secara bersama-sama dengan
masyarakat eks pengungsi Timtim.
KPKR Timtim dibentuk oleh Untaet berdasarkan Regulasi Nomor 2001/10 tanggal
13 Juli 2001. Kini lembaga itu melakukan kegiatan sosialisasi rekonsiliasi
di wilayah Timor bagian barat, NTT.
HOME
| ABOUT | NEWS
| TRIALS | RESOURCES
| CONTACT
|