Mantan PPI Tolak Undangan Rekonsiliasi KPKR Timtim

ATAMBUA, NTT--MIOL: Para mantan anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak undangan pertemuan rekonsiliasi yang diprakarsai Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (KPKR) Timtim.


"Melalui seorang tokoh kamp, Agustinho Pinto, para mantan anggota PPI menerima undangan pertemuan rekonsiliasi. Kami menolak undangan itu karena para mantan PPI belum melihat kejelasan visi dan misi lembaga itu," kata mantan anggota PPI, Salustiano de Sousa di Atambua, Rabu.
Dia mengatakan, KPKR Timtim berencana melakukan pertemuan rekonsiliasi komunitas dengan para mantan anggota PPI, Sabtu (14/6) di Atambua.


Dia berpendapat, penolakan atas undangan tersebut cukup wajar karena para mantan anggota PPI telah melihat adanya kerancuan visi dan misi lembaga ini.
Pada satu pihak, KPKR Timtim ingin berjuang untuk rekonsiliasi komunitas seluruh warga Timtim namun pada pihak lain, lembaga ini melaksanakan amanat Regulasi No.2001/10 tentang Pembentukan KPKR Timtim yang antara lain melakukan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu terutama pada tahun 1999.
Rekonsiliasi seluruh rakyat Timtim tidak akan tercapai jika hanya satu kelompok pejuang masa lalu yang dipersalahkan, sementara tindakan kelompok lain dibenarkan.


Kelompok pejuang integrasi dianggap pengkhianat sedangkan pejuang kemerdekaan dianggap pahlawan.
Bagian Pertama Regulasi yang membahas tentang definisi konflik di Timtim itu, antara lain mengatakan, konflik politik di Timtim diakibatkan penyerbuan dan pendudukan Timtim yang dilakukan Indonesia secara tidak sah.
Amanat Regulasi No.2001/10 ini sangat menyinggung perasaan para mantan anggota PPI yang telah dengan sepenuh hati memilih Indonesia sebagai Ibu Pertiwi.


Pilihan politik seorang pendukung integrasi untuk hidup bersama bangsa dan negara Indonesia pada jajak pendapat 30 Agustus 1999 sama dengan pilihan seorang prokemerdekaan untuk memerdekaan wilayah itu lepas dari Indonesia.


Salustiano de Sousa berpendapat, sekitar 100 mantan anggota PPI menolak untuk menghadiri pertemuan itu karena mereka merasa tersinggung atas bunyi naskah Regulasi Pemerintah Transisi PBB di Timtim (Untaet) yang melecehkan para pejuang integrasi.


Para mantan PPI itu dapat memenuhi undangan KPKR Timtim untuk melanjutkan upaya rekonsiliasi komunitas jika Parlemen dan Pemerintah Negara Timtim bersedia mengubah naskah Bab I tentang definisi konflik di Timtim.
Dia berpendapat, upaya rekonsiliasi komunitas yang dilakukan KPKR Timtim dapat berhasil jika Regulasi KPKR itu disusun secara bersama-sama dengan masyarakat eks pengungsi Timtim.


KPKR Timtim dibentuk oleh Untaet berdasarkan Regulasi Nomor 2001/10 tanggal 13 Juli 2001. Kini lembaga itu melakukan kegiatan sosialisasi rekonsiliasi di wilayah Timor bagian barat, NTT.



HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT