BAGIAN KEJAHATAN BERAT: PENGUMUMAN INFORMASI


SURAT DAKWAAN KEDUA UNTUK COVALIMA YANG DIAJUKAN DENGAN TUNTUTAN KEJAHATANTERHADAP KEMANUSIAAN UNTUK 8 KOMANDAN MILITER DAN PERWIRA INDONESIA,MANTAN KAPOLRES INDONESIA DAN MANTAN BUPATI INDONESIA

Wakil Jaksa Penuntut untuk Kejahatan Berat telah mengajukan sebuah surat
dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang penting di Panel Khusus untuk
Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili di Timor Leste pada jam 1400
tanggal 8 April 2003

Surat dakwaan tunggal tersebut menuntut 16 orang termasuk 8 Komandan
Militer Indonesia (TNI) Kabupaten dan Kecamanatan, mantan Bupati Covalima
(juga seorang Perwira TNI), mantan Kapolres dan 6 orang Timor Leste
prajurit TNI dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Para terdakwa dituntut
dengan 31 tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan,
pembasmian, penghilangan paksa, penyiksaan, deportasi dan persekusi yang
dilakukan terhadap para penduduk sipil kabupaten Covalima diantara tanggal
27 Januari 1999 dan 25 Oktober 1999.

Komandan-Komandan dan Pejabat-pejabat Kabupaten Covalima yang dituntut
antara lain adalah:


Kolonel Herman Sedyono

(mantan Bupati Kabupaten Covalima dan perwira TNI)

Letnan Kolonel Achmad Mas Agus

(mantan Komandan Kodim TNI Kabupaten Covalima: sebelum-1999- 4 Sept 1999, 7

Sept- 25 Okt 1999)

Letnan Kolonel Lilik Koeshardianto

(mantan Komandan Kodim Kabupaten Covalima: 4 - 7 September 1999)

Letnan Kolonel (Polisi) Gatot Subiaktoro

(mantan Kapolres Kabupaten Covalima)

Letnan Achmad Syamsuddin

(mantan KSAD TNI Kabupaten Covalima)

Letnan Sugito

(mantan Komandan Koramil TNI Kecamatan Suai)

Surat dakwaan termasuk pembantaian Gereja Suai yang terjadi pada tanggal 6
September 1999. Di antara bulan Januari 1999 dan September 1999, ratusan
penduduk sipil telah mengungsi di Gereja Ave Maria di Suai takut akan
kampanye teror dan kekerasan yang dilakukan oleh para prajurit TNI, Polisi
dan milisi. Pada tanggal 6 September 1999, para prajurit TNI, petugas
Polisi dan milisi menyerang para penduduk sipil yang tidak bersenjata di
dalam halaman Gereja Suai setelah para milisi telah berkumpul di markas TNI
Covalima.

Sejumlah orang yang tidak diketahui dibunuh selama serangan tersebut
termasuk 3 pastor, yaitu Pastor Hilario Mendonca, Pastor Dewanto dan Pastor
Francisco, perempuan dan anak-anak. Banyak lainnya mengalami luka ketika
serangan tersebut. Mayat para korban dibawa ke Timor Barat dimana mayat
tersebut dibuang oleh para prajurit TNI, petugas Polisi dan milisi. Pada
bulan Nopember 1999, mayat 31 korban serangan tersebut, termasuk ketiga
Pastor, ditemukan di Timor Barat dan dikembalikan ke Timor Leste.

Dituduh bahwa mantan Bupati Kolonel Sedyono bertemu dengan para komandan
milisi di rumahnya sebelum serangan tersebut dan dia sendiri ikutserta
dalam serangan dengan mengenakan serangam TNI dan disenjatai dengan senjata
laras panjang. Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa Letnan Kolonel
Koeshardianto dan Letnan Kolonel (Polisi) Gatot Subiaktoro, Letnan Sugito
dan Kapten Achmad Syamsuddin hadir dan juga ikut serta dalam serangan
terhadap gereja. Surat dakwaan tersebut menuntut orang-orang yang
disebutkan dan orang lain dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
(pembasmian) secara perseorangan atau sebagai pimpinan atas pembasmian
sejumlah korban yang tidak diketahui selama serangan di Gereja Ave Maria
pada tanggal 6 September 1999.

Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa selama beberapa bulan menjelang jajak
pendapat, Kolonel Herman Sedyono (mantan Bupati Covalima) dan Letnan
Kolonel Agus (mantan Komandan Kodim TNI Kabupaten Covalima) membantu
mendirikan, mendanai dan mendukung milisi Laksaur. Sebagai tambahan,
Sedyono dalam posisinya sebagai Bupati mengarahkan dana dari anggaran
belanja departmen sosial untuk mendanai kelompok politik Pro-otonomi FPDK
dan membayar lebih dari 500 anggota milisi. Dituduh bahwa Komandan Kodim
TNI Covalima menyediakan senjata dari markas Kodim TNI Kabupaten Covalima
untuk para komandan milisi yang kemudian dibagi kepada para anggota milisi.

Selama serangan yang luas atau sistimatis terhadap para penduduk sipil di
kabupaten Covalima, surat dakwaan tersebut menguraikan lebih dari 35
kejadian penyiksaan, 4 kasus penghilangan paksa dan 10 kasus pembunuhan
yang terjadi diantara tanggal 27 Januari dan 27 Agustus 1999. Di tuduh
bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh para prajurit TNI dan anggota
milisi yang beroperasi bersama dan, dalam beberapa kasus, mengunakan
fasilitas TNI untuk menahan para penduduk sipil dan melakukan tindakan
penyiksaan.

Selama periode waktu setelah jajak pendapat, surat dakwaan tersebut
menguraikan 36 kejadian pembunuhan dilakukan oleh para prajurit TNI dan
anggota milisi. Kejadian termasuk pembantaian di Laktos pada tanggal 12
September 1999 ketika 14 penduduk desa ditembak mati oleh para prajurit TNI
dan milisi.

Surat dakwaan tersebut juga menuntut Kolonel Sedyono (mantan Bupati) dan
Letnan Kolonel Koeshardianto (mantan komandan Kodim TNI) dan Komandan dan
prajurit TNI lainnya dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (deportasi) atas
pemindahan paksa terhadap ribuan penduduk sipil dari kabupaten Covalima ke
Timor Barat di Republik Indonesia setelah pengumuman hasil jajak pendapat
pada tanggal 4 September 1999.

Semua terdakwa dalam surat dakwaan tersebut dipercaya berada di Republik
Indonesia. Surat Perintah Penangkapan akan diminta dari Pengadilan Distrik
Dili yang setelah diterima akan diajukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
Surat perintah penangkapan juga akan diajukan ke Interpol karena Timor
Leste telah menjadi anggota organisasi Interpol pada tahun 2002.

Surat dakwaan Covalima adalah surat dakwaan penting kedua yang meliputi
kejadian di Kabupaten Covalima. Surat dakwaan Covalima yang pertama
diajukan di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat pada tanggal 28 Pebruari
2003. Di dalam surat dakwaan yang pertama 14 anggota milisi Laksaur orang
Timor Leste termasuk Egidio Manek, wakil Komandan milisi Laksaur yang
bermarkas di kabupaten Covalima dan empat Komandan kecamatan Milisi Laksaur
dituntut dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, pembunuhan, pembasmian,
pemerkosaan, penyiksaan dan kejahatan lain.

Bagian Kejahatan Berat sampai sekarang telah mengajukan 59 surat dakwaan di
Panel Khusus untuk Kejahatan Berat yang menuntut 243 orang terdakwa.
Sampai saat ini, lebih dari 30 terdakwa telah divonis bersalah dalam sidang
di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili.

9 April 2003
Bagian Kejahatan Berat


HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT