SIARAN PERS
1 Juli 2003

JSMP menyambut dengan baik keputusan Pengadilan Tinggi (Court of Appeal) tentang Undang-Undang Imigrasi

Lembaga pemantauan Timor Leste mengeluarkan laporan mengenai undang-undang yang kontroversial

Hari ini Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) menyambut dengan baik keputusan Pengadilan Tinggi Timor Leste (Court of Appeal) yang menilai beberapa pasal dari Undang-Undang Imigrasi dan Suaka tidak sesuai dengan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste.

Hakim Claudio Ximenes, Hakim Jose Antunes dan Hakim Jacinta Correia menjatuhkan keputusan yang menilai bahwa Pasal 11 Ayat a,b,c,f dan g serta Pasal 12 melanggar Konstitusi. Pengadilan menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dari Pasal 11 tersebut membatasi hak-hak dasarnya warga negara asing yang diakui oleh Konstitusi sebagai hak dasar untuk semua orang, baik warga negara Timor Leste maupun warga negara asing. Pengadilan juga menjatuhkan keputusan yang menyatakan bahwa Pasal 12 membatasi hak untuk kebebasan berekpresi dan hak untuk berkumpul secara damai. Hakim-hakim tersebut menilai bahwa pembatasan terhadap hak-hak itu tidak diperbolehkan oleh Konstitusi.

Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh JSMP hari ini, JSMP juga mengkritik Undang-Undang Imigrasi dan Suaka karena dinilainya tidak sesuai dengan Konstitusi ataupun beberapa konvensi internasional. Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste secara langsung memasukkan prinsip-prinsip umum dan norma-norma dari hukum internasional ke dalam hukum domestik Timor Leste.

"JSMP prihatin tidak hanya karena banyak ketentuan dari Undang-Undang Imigrasi dan Suaka melanggar Konstitusi, kita juga prihatin karena Undang-Undang tersebut nampaknya melanggar Konvensi Pengungsi dan Konvensi tentang Hak-Hak Anak. Selain itu, tidak ada perlindungan dalam prosedur untuk memutuskan lamarannya para pencari suaka, dan beberapa jangka waktu yang tercantum dalam Undang-Undang itu berkemungkinan untuk mengancam keadilan dalam memutuskan lamaran. Pada saat ini, Undang-Undang itu terlalu rumit dan belum melindungi hak dasar prosedur."

"Menurut pandangan JSMP, sekarang Parlemen mempunyai kesempatan baik untuk mempertimbangkan kembali Undang-Undang ini. Kami harap bawha apa yang kami prihatinkan akan dipertimbangkannya."

Undang-Undang Imigrasi dan Suaka dikeluarkan oleh Parlemen Nasional Timor Leste pada tanggal 30 April 2003. Undang-Undang tersebut kemudian diajukan oleh Presiden Republik Demokratis Timor Leste kepada Pengadilan Tinggi untuk menentukan konstitusionalitasnya. Keputusan ini merupakan pertama kali dalam sejarah Timor Leste di mana sebuah Undang-Undang dinilai oleh pengadilan untuk menentukan konstitusionalitasnya.


HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT