PENYULUHAN INFORMASI BAGIAN KEJAHATAN BERAT

24 Nopember 2003

PARA HAKIM PANEL KHUSUS MENGHUKUM CARLOS SOARES ALIAS CARMAN DENGAN 4 ½TAHUN KARENA PEMBUNUHAN PADA BULAN SEPTEMBER 1999

Pada jam 11.00 tanggal 24 Nopember 2003, para Hakim di Panel-Panel Khususuntuk Kejahatan Berat memvonis Carlos Soares (alias Carman) bersalah ataspembunuhan. Para Hakim Panel Khusus menghukum Carlos Soares dengan 4 tahun6 bulan penjara karena pembunuhan terhadap Graciano Mau Mario di kabupaten Ermera pada tanggal 19 September 1999.

Ketiga Hakim Panel Khusus tersebut memvonis Carlos Soares bersalah karenaPembunuhan yang merupakan pelanggaran bagian 8 Regulasi UNTAET 2000/15 danpasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Carlos Soares divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Craciano Mau Mario dengan cara menikamnya di belakang dengan sebuah tombak besi pada tanggal 19 September 1999 di desa Aitura di kabuapten Ermera. Mau Mario kemudian meninggal akibat lukanya.

Selama persidangan, Jaksa Penuntut SCU untuk kasus tersebut mengajukan argumen bahwa Soares telah membunuh Graciano Mau Mario setelah dimaki secara lisan olehnya, sedangkan penasihat hukumnya mengeklaim bahwa dia bertindak untuk membela diri. Panel Khusus para Hakim tidak menerima pembelaan bela diri atau tindakan tidak sengaja, dan memutuskan bahwa Soares bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Mau Mario.

Kasus Carlos Soares adalah sebuah kasus pembunuhan biasa dari periode waktu tahun 1999 tanpa hubungan sama sekali dengan kasus-kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan melawan para anggota TNI dan milisi yang merupakan fokus utama penyelidikan dan penuntutan SCU.

Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste sedang mendengarkan kasus-kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan juga kejahatan berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan dari periode waktu antara tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan tanggal 25 Oktober 1999. Sampai pada saat ini, kebanyakan
antara 39 terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Panel-Panel Khusus sejak persidangan dimulai pada bulan Januari 2001 adalah prajurit TNI dan anggota milisi orang Timor Leste yang dihukum atas Kejahatan terhadap
Kemanusiaan atau kejahatan berat.

Kedua Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste masing-masing terdiri dari 2 Hakim Internasional dan satu Hakim orang Timor Leste. Para Hakim Panel-Panel Khusus sedang mendengar 8 kasus Kejahatan terhadap
Kemanusiaan dan kejahatan berat yang dilakukan pada tahun 1999 di Timor Leste dengan 12 sidang lain untuk para terdakwa yang hadir di Timor Leste dijadwalkan akan dimulai pada bulan-bulan mendatang.

Sejak tahun 2000, Bagian Kejahatan Berat telah mendakwa secara total 367 orang dengan 280 diantaranya sedang berada di luar yurisdiksi Timor Leste.

FOR MORE INFORMATION ABOUT SCU CONTACT scu@un.org

HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT