|
PENYULUHAN INFORMASI BAGIAN KEJAHATAN BERAT 24 Nopember 2003 PARA HAKIM PANEL KHUSUS MENGHUKUM CARLOS SOARES ALIAS CARMAN DENGAN 4 ½TAHUN KARENA PEMBUNUHAN PADA BULAN SEPTEMBER 1999 Pada jam 11.00 tanggal 24 Nopember 2003, para Hakim di Panel-Panel Khususuntuk Kejahatan Berat memvonis Carlos Soares (alias Carman) bersalah ataspembunuhan. Para Hakim Panel Khusus menghukum Carlos Soares dengan 4 tahun6 bulan penjara karena pembunuhan terhadap Graciano Mau Mario di kabupaten Ermera pada tanggal 19 September 1999. Ketiga Hakim Panel Khusus tersebut memvonis Carlos Soares bersalah karenaPembunuhan yang merupakan pelanggaran bagian 8 Regulasi UNTAET 2000/15 danpasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Carlos Soares divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Craciano Mau Mario dengan cara menikamnya di belakang dengan sebuah tombak besi pada tanggal 19 September 1999 di desa Aitura di kabuapten Ermera. Mau Mario kemudian meninggal akibat lukanya. Selama persidangan, Jaksa Penuntut SCU untuk kasus tersebut mengajukan argumen bahwa Soares telah membunuh Graciano Mau Mario setelah dimaki secara lisan olehnya, sedangkan penasihat hukumnya mengeklaim bahwa dia bertindak untuk membela diri. Panel Khusus para Hakim tidak menerima pembelaan bela diri atau tindakan tidak sengaja, dan memutuskan bahwa Soares bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Mau Mario. Kasus Carlos Soares adalah sebuah kasus pembunuhan biasa dari periode waktu tahun 1999 tanpa hubungan sama sekali dengan kasus-kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan melawan para anggota TNI dan milisi yang merupakan fokus utama penyelidikan dan penuntutan SCU. Panel-Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat di Timor Leste sedang mendengarkan kasus-kasus Kejahatan
terhadap Kemanusiaan dan juga kejahatan berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan
dari periode waktu antara tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan tanggal
25 Oktober 1999. Sampai pada saat ini, kebanyakan Kedua Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat di Timor Leste masing-masing terdiri dari 2 Hakim
Internasional dan satu Hakim orang Timor Leste. Para Hakim Panel-Panel
Khusus sedang mendengar 8 kasus Kejahatan terhadap Sejak tahun 2000, Bagian Kejahatan Berat telah mendakwa secara total 367 orang dengan 280 diantaranya sedang berada di luar yurisdiksi Timor Leste. FOR MORE INFORMATION
ABOUT SCU CONTACT scu@un.org |