Pada tanggal 18 Pebruari 2004, seorang Hakim Internasional di Panel-Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat menanggapi sebuah mosi yang diajukan
oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat pada tanggal
28 Januari 2004 yang memohon sebuah hearing terbuka mengenai permohonan
surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Wiranto. Dalam sebuah
keputusan tertulis, Hakim Panel Khusus menolak mosi Wakil Jaksa
Penuntut Umum dengan argumen, inter alia, bahwa permohonan untuk
hearing lisan tersebut tidak diatur dalam regulasi-regulasi Panel-Panel
Khusus.
Sebagai klarifikasi akan status kasus Jenderal Wiranto pada saat
ini, surat dakwaan melawan Jeneral Wiranto dan permohonan surat
perintah penangkapan masih menunggu keputusan di Panel Khusus untuk
Kejahatan Berat.
Surat dakwaan yang diajukan melawan Jenderal Wiranto, 6 komandan
militer Indonesia berpangkat tinggi lain serta satu pejabat orang
Timor Leste telah diajukan ke Panel Khusus untuk Kejahatan Berat
pada tanggal 24 Pebruari
2003. Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa berdasarkan hukum internasional,
Jenderal Wiranto, pada saat tersebut Menteri Pertahanan dan Panglima
Tentara Nasional Indonesia, bertanggung jawab atas Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan: pembunuhan, deportasi dan persekusi karena tidak menghukum
atau mencegah kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya atau mereka
yang bertindak dibawah pengendaliannya selama periode sebelum dan
setelah jajak pendapat pada tahun 1999 di Timor Leste.