HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
CONTACT
SEARCH

 


 
Resources:

 


Last modified: 18 February, 2004

 

 

 

 

PENYULUHAN INFORMASI BAGIAN KEJAHATAN BERAT 17 Pebruari 2004
SCU: PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Mantan Komandan Milisi Saka Loromonu Batugade Dihukum 7 Tahun Setelah Mengaku Bersalah Atas Pembunuhan Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Pada jam 9:00am tanggal 17 Pebruari 2004, Para Hakim di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat memvonis bersalah Lindo de Carvalho atas pembunuhan sebagai sebuah Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Mantan komandan milisi Saka Loromonu di Batugade kabupaten Bobonaro telah mengaku bersalah atas pembunuhan terhadap pendukung kemerdekaan Sabino Pereira dari Maliana di desa Palaka kecamatan Balibo pada tanggal 6 September 1999. Dengan mempertimbangkan pengakuan bersalahnya, Panel
yang terdiri dari tiga hakim di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat menghukum Lino de Carvalho dengan 7 tahun penjara.

Persidangan Lino de Carvalho telah dimulai pada tanggal 19 Pebruari 2002 dan selanjutnya ditunda. Dengan keberangkatan salah satu Hakim Panel Khusus dari Panel pertama, persidangannya dimulai lagi pada tanggal 16 Pebruari 2004 dengan Panel Khusus para Hakim yang berbeda.

Pada tanggal 16 Pebruari 2004, Lino de Carvalho telah mengaku bersalah atas satu tuntutan pembunuhan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana telah dituntut di dalam surat dakwaan SCU yang diajukan pada bulan Mei 2001. Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa para anggota milisi Saka Loromonu Batugade termasuk terdakwa menculik Sabino Pereira dari Atambua di Timor Barat Indonesia dimana dia telah lari pada bulan September 1999. Dituduh bahwa Pereira dibawa ke markas besar milisi Saka
Loromonu di Batugade Timor Leste dimana dituduh bahwa dia dipukul dengan parah dan komandan milisi Saka Loromonu Ruben Monteiro Goncalves memerintahkan untuk membunuh Pereira. Pereira dibawa ke desa Palaka dimana dia ditikam sampai mati oleh terdakwa dan para anggota milisi lain. Korban kemudian dipenggal.

Dalam persetujuan pengakuan bersalah antara Penuntutan SCU dan terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Penuntutan SCU setuju untuk menarik dua tuntutan tindakan yang tidak manusiawi sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan melawan terdakwa oleh karena pengakuan bersalahnya atas tuntutan pembunuhan. Dalam surat dakwaan SCU terdakwa telah dituntut dengan penculikan dan pemukulan terhadap para pendukung kemerdekaan pada tanggal 14 April 1999 dan penculikan dan pemukulan terhadap empat guru pada tanggal 7 Mei 1999 oleh militer Indonesia (TNI) dan para anggota milisi termasuk terdakwa di markas besar Milisi Firmi di Balibo di kabupaten Bobonaro.

Surat dakwaan SCU yang asli dari bulan Mei 2001 juga menuntut mantan komandan milisi Saka Loromonu Ruben Monteiro Goncalves dan Ruben Tavares dengan satu tuntutan pembunuhan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan atas pembunuhan terhadap Sabino Pereira dan tiga tuntutan tindakan yang tidak manusiawi sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan termasuk yang
telah diuraikan diatas. Para penyelidik SCU percaya bahwa kedua terdakwa sedang tinggal di Atambua di Timor Barat Indonesia.

Dalam sebuah kasus SCU yang tidak terkait mengenai penculikan dan penghilangan pendukung kemerdekaan Longuinhos da Silva de Jesus di wilayah Hera Dili, Penuntutan SCU menarik tuntutan terhadap empat terdakwa mantan anggota milisi Aitarak di sebuah hearing awal di panel Khusus untuk Kejahatan Berat pada tanggal 12 Pebruari 2004. Penuntutan SCU menarik tuntutan persekusi sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan melawan semua keempat terdakwa dengan alasan bahwa fakta-fakta yang dituduh dalam surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk membuktikan sebuah tuntutan persekusi sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Sebelum penarikan tuntutan melawan Domingos Amati, Antonio Maukasa, Jorge Manuel Lopes dan Jose Lopes, keempat terdakwa telah didakwa dengan persekusi sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan atas penculikan terhadap pendukung kemerdekaan Longuinhos da Silva de Jesus. Dituduh bahwa korban dipukul oleh keempat laki-laki dan dibawa ke Kompleks Rajawali Militer Indonesia (TNI) di wilayah Hera di Dili pada tanggal 1 Mei 1999.

Sementara tuntutan melawan empat terdakwa telah ditarik, sebuah surat dakwaan melawan Mateus Carvalho, Komandan Kompi D Milisi Aitarak diajukan kepada Panel Khusus untuk Kejahatan Berat pada tanggal 25 September 2003. Komandan milisi Aitarak Kompi D - Mateus de Carvalho dituntut dengan banyak tuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan termasuk penculikan dan penghilangan terhadap Longuinos da Silva de Jesus pada tanggal 1 Mei. Surat dakwaan menuduh bahwa korban dibawa dari Pos Rajawali TNI Hera oleh Mateus de Carvalho dan bahwa mayat korban ditemukan 3 hari kemudian di pantai Hera. Para penyelidik SCU percaya bahwa Mateus de Carvalho masih bebas di Timor Barat, Indonesia.

Salah satu terdakwa dalam perkara yang telah ditarik, Domingos Amati masih didakwa di dalam dua surat dakwaan SCU yang lain. Dalam satu surat dakwaan, Amati dituntut bersama dengan Francisco Matos atas pembunuhan terhadap Antonio Pinto Soares di wilayah Hera Dili pada tanggal 5 September 1999. Hal ini mengikuti sebuah keputusan Pengadilan Banding tahun 2003 yang membatalkan penolakan awal surat dakwaan SCU pada tanggal 11 Juli 2003. Penerimaan kembali surat dakwaan tersebut berarti bahwa Domingos Amati dan Francisco Matos akan menghadapi persidangan di masa depan atas pembunuhan terhadap Antonio Pinto Soares di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat.

Dalam sebuah surat dakwaan lain Domingos Amati dituntut dengan tujuh orang lain atas dua tuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, termasuk tuduhan persekusi dengan cara penculikan, dan penyiksaan terhadap Sebastiao Gusmao dan Thomas Ximenes di kompleks TNI di Akanunu di kabupaten Dili pada tanggal 8 Mei 1999. Persidangan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan Mei 2004 di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat.

Sejak persidangan dimulai di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste pada tahun 2001, secara total 48 terdakwa telah divonis bersalah dengan satu pembebasan. Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat terdiri dari dua Hakim Internasional dan Satu Hakim orang Timor. Pada saat ini 13 persidangan dengan secara total 31 terdakwa sedang diproses atau dijadwalkan akan dimulai di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat dalam bulan-bulan mendatang.


UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT MENGENAI SCU HUBUNGI scu@un.org

Copy Right: JSMP-DIli, Nov 2003