Mantan Anggota Milisi Laksaur Dihukum 7
Tahun Untuk Pembunuhan Setelah Mengajukan Pengakuan Bersalah Di
Panel Khusus Untuk Kejahatan Berat
Pada jam 10:00am tanggal 6 Pebruari 2004, para Hakim di Panel-Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat menghukum Joanico Gusmao atas satu
tuntutan pembunuhan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Mantan
anggota milisi Laksaur dari kabupaten Covalima telah mengaku bersalah
tidak lama sebelum persidangannya atas pembunuhan terhadap pendukung
kemerdekaan Felix Mali di
Desa Sukaer laran di kecamatan Suai pada tanggal 5 September 1999.
Dengan mempertimbangkan pengakuan bersalahnya, Panel tiga hakim
di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat menghukum Joanico Gusmao dengan
7 tahun penjara dengan waktu yang telah dijalankan dalam tahanan
dikurangi. Sebuah keputusan tertulis akan dikeluarkan oleh Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat di kemudian hari.
Sejak persidangan dimulai di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan
Berat di Timor Leste pada tahun 2001, secara total 47 terdakwa telah
divonis bersalah dengan 1 pembebasan. Mereka yang telah divonis
bersalah dalam sidang di Timor Leste termasuk prajurit-prajurit
TNI orang Timor Leste, para anggota milisi orang Timor Leste dan
seorang Pejuang Falintil orang Timor Leste.
Pada tahun 2000, Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor
Leste (UNTAET) mendirikan Panel-Panel Khusus para Hakim di Pengadilan
Distrik Dili untuk mendengarkan kasus-kasus Kejahatan terhadap Kemnausiaan
dan kejahatan berat selama periode 1999. Panel-panel Khusus untuk
Kejahatan Berat terdiri dari dua Hakim Internasional dan satu Hakim
orang Timor Leste. Pada saat ini, secara total 16 sidang dengan
36 terdakwa sedang dijalankan atau dijadwalkan akan dimulai di Panel-Panel
Khusus untuk
Kejahatan Berat dalam bulan-bulan mendatang.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT MENGENAI SCU HUBUNGI scu@un.org