INPENYULUHAN INFORMASI BAGIAN KEJAHATAN BERAT 9 Desember 2003


SCU: PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN


MANTAN ANGGOTA MILISI ORANG TIMOR LESTE DIVONIS BERSALAH ATAS PEMBUNUHAN TERHADAP DUA STAF PBB ORANG TIMOR LESTE PADA BULAN SEPTEMBER 1999


Pada jam 9.00am tanggal 9 Desember 2003, para Hakim di Panel-Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat memvonis bersalah Salvador Soares atas Kejahatan
terhadap Kemanusiaan karena pembunuhan terdahap dua staf PBB orang Timor
Leste pada tanggal 2 September 1999. Para Hakim di Panel Khusus menghukum
mantan anggota milisi Dadurus Merah Putih dari Maliana dengan 10 tahun 6
bulan penjara atas pembunuhan dua pekerja UNAMET orang Timor Leste di
Maliana pada tanggal 2 September 1999. Kedua pekerja UNAMET tersebut
secara khusus diinjarkan dalam sebuah serangan bersama militer Indonesia
(TNI) ? milisi Dadurus yang dipimpin oleh seorang Sersan TNI ketika
kekerasan mulai meningkat di Maliana sesegera setelah jajak pendapat.

Panel Khusus yang terdiri dari 2 Hakim Internasional dan seorang Hakim
orang Timor Leste memvonis bersalah Salvador Soares atas dua tuntutan
pembunuhan dan penyiksaan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Mantan
anggota milisi Dadurus Merah Putih divonis bersalah atas pembunuhan sebagai
Kejahatan terhadap Kemanusiaan karena menikam Ruben Barros dan bertanggung
jawab atas pembunuhan terhadap Dominggos Pereira pada tanggal 2 September
1999. Terdakwa tidak divonis bersalah atas penyiksaan sebagai Kejahatan
terhadap Kemanusiaan karena menikam Ruben Barros selama kejadian di depan
rumah keluarganya di kota Maliana.

Panel Khusus para Hakim menghukum Soares dengan 10 tahun 6 bulan penjara
dengan waktu yang telah dijalankan dalam tahanan dikurangi. Salvador
Soares ditangkap dekat Maliana ketika melintas masuk ke dalam wilayah Timor
Leste pada bulan Juni 2002 dan sejak itu telah ditahan menunggu
persidangannya. Persidangan Salvador Soares telah dimulai pada tanggal 29
September 2003.

Pada tanggal 21 Juni 2002, surat dakwaan UNAMET Maliana dikeluarkan oleh
SCU menuntut 10 orang termasuk mantan Ketua Intelijen TNI kabupaten
Bobonaro, Letnan Sutrisno dan anggota Intelijen TNI kabupaten Bobonaro,
Sersan Asis Fontes dan 8 anggota milisi lainnya termasuk Salvador Soares
dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan karena pembunuhan dan penyiksaan.

Sisanya 9 orang terdakwa dalam perkara ini masih bebas di Republik
Indonesia dengan Let. Sutrisno dipercaya masih bertugas dengan angkatan
bersenjata Indonesia. Surat Penangkapan INTERPOL telah dikeluarkan oleh
INTERPOL berhubungan dengan 5 orang terdakwa termasuk Le. Sutrisno dan
Sers. Asis Fontes yang dipercaya sedang tinggal di Indonesia.

Jaksa Penuntut SCU dalam sidang tersebut, Bpk. Marek Michon memberikan
komentar bahwa vonis bersalah atas Salvador Soares adalah gambaran bagi
para keluarga korban dan masyarakat bahwa keadilan dapat diwujudkan dalam
pengadilan di Timor Leste. Bpk. Michon menambahkan bahwa vonis bersalah
tersebut penting untuk Timor Leste dan PBB karena kedua korban dalam
perkara tersebut adalah antara 13 pekerja UNAMET orang Timor Leste di
berbagai kabupaten yang dibunuh setelah bertugas dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam pengaturan dan pelaksanaan jajak pendapat di Timor
Leste pada tanggal 30 Agustus 1999.

Ini merupakan vonis bersalah kedua di Panel-Panel Khusus atas pembunuhan
terhadap staf UNAMET orang Timor Leste sejak persidangan dimulai di
Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste. Pada tanggal 26
Juli 2001, Agustinho da Costa dari Tim Pancasila di Ermera dihukum dengan
15 tahun penjara karena pembunuhan terhadap seorang penerjemah UNAMET di
Atsabe, kabupaten Ermera pada tanggal 31 Agustus 1999. Pengadilan Banding
menyetujui hukuman tersebut pada bulan Juli 2003.

Sampai saat ini, surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Bagian Kejahatan Berat
termasuk pembunuhan atau kehilangan 10 staf UNAMET orang Timor Leste dalam
periode pasca jajak pendapat pada bulan September 1999 dengan vonis
bersalah telah didapatkan berhubungan dengan pembunuhan tiga korban UNAMET.


Sejak persidangan dimulai di Panel-Panel Khusus untuk Kejahtan Berat di
Timor Leste pada tahun 2001, 41 terdakwa telah divonis bersalah dan 1
terdakwa telah dibebaskan dari semua tuntutan. Sampai saat ini Bagian
Kejahatan Berat telah mendakwa secara total 369 orang dengan 281 antara
para terdakwa tersebut sedang berada di luar yurisdiksi Timor Leste
termasuk 37 Komandan dan Perwira Militer TNI Indonesia, 4 Kepala Polisi
Indonesia dan 60 anggota TNI orang Timor Leste.

 

HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT

'