HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
CONTACT
SEARCH

 


 
Resources:

 


Last modified: 16 April, 2004

 

 

 

 

 

Judicial System Monitoring Program (JSMP) and Amnesty International

Joint Report, Justice for Timor Leste: The Way Forward

14 April, 2004

(Indonesian Version Bellow)

Ccomplete Report at www.jsmp.minihub.org or to Amnesty International Website: http://news.amnesty.org/library/index/engasa210062004

=============================================================================

Excecutive Summary

Following the extreme violence that took place during the period surrounding the vote for independence of August 1999 in the Democratic Republic of Timor-Leste (Timor-Leste, formerly known as East Timor),[1] two separate processes for investigating, prosecuting and judging the crimes committed during this period were set in motion, one in Indonesia and one in Timor-Leste itself. In both countries, legislation was put in place specifically to create institutions and a legal framework in which these processes could take place.

After a slow start in Timor-Leste there has been a steady build-up of momentum in the work of the Serious Crimes Unit (SCU) and the Special Panels set up by the United Nations (UN) to investigate and try those indicted for crimes committed in 1999. Their chances of completing their task, however, are extremely remote: their work is hampered by limited capacity and the lack of cooperation of the Indonesian authorities and by the uncertain commitment of the Timor-Leste government and the UN to continuing the process.

The parallel process in Indonesia, where for the first time specially-constituted Human Rights Courts heard the cases of persons accused of responsibility for some of the most egregious cases of violence, has all but come to an end. Six people were found guilty of crimes against humanity and sentenced to terms of imprisonment of between three and 10 years. Only the appeals remain to be heard.

Even before the trials in Indonesia began there had been doubts about the capacity of a process that was so heavily circumscribed in its scope to deliver truth and justice. The inadequacies of the trials that have since taken place have only confirmed these doubts.

Nevertheless the processes are significant for two key reasons. First, the trials in Indonesia, however imperfect, represent a first attempt by the Indonesian authorities in what is intended to be an ongoing process of bringing to trial persons charged with crimes against humanity in a range of different cases. Second, the shortcomings of the process in Indonesia, together with the uncertainties surrounding the future of the process in Timor-Leste, throw the spotlight back on the international community and its responsibilities in such situations.

The following report on the two processes has been compiled by Amnesty International and the Judicial System Monitoring Programme (JSMP).[2] It is based on close observation of trials in both Indonesia and Timor-Leste, including the monitoring of the first three trials in ad hoc Human Rights Court on East Timor in Jakarta by a JSMP trial observer.[3]

The two organizations believe that a critical juncture has been reached in the process. On the Indonesian side, the problems with the ad hoc Human Rights Court in Jakarta were so serious, and most, if not all of the results so unsatisfactory, that any further progress cannot be expected until such a time when the problems in the current system have been corrected. Indonesia has also so far refused to transfer to Timor-Leste for trial individuals indicted there. The numbers of people involved are not insignificant: as of early December 2003, 281 of the 369 persons indicted in Timor-Leste were at large in Indonesia. Among them are senior military and police officials, some of whom remain in active service.

On the Timor-Leste side, there is still considerable work to be done. The mandate of UN Mission of Support in East Timor (UNMISET), on which the SCU and Special Panels are heavily dependent, ends in May 2004. It is unlikely that hearings into all cases in which there are already indictments will have been completed by this time. Moreover, only around one half of the estimated 1,400 murders committed in 1999 will have been investigated. Numerous cases of torture, rape and other crimes of sexual violence, forced deportation, destruction of property and other crimes will also remain outstanding.

While there is clearly a need for the work of the SCU and Special Panels to continue, ultimately the ability of the judicial process in Timor-Leste to deliver full accountability remains limited by the lack cooperation from Indonesia and, to a lesser extent, the immaturity and lack of resources of Timor-Leste’s nascent justice system. Resolving the former will require a reversal of attitudes among the Indonesian authorities towards prosecutions of human rights violations. The latter will require the continuation of major international support to rebuild the criminal justice system in Timor-Leste.

If there is to be no impunity with respect to crimes committed in Timor-Leste, the international community must now fulfil the commitment it made, including in resolutions by the UN Security Council[4] and the UN Commission on Human Rights,[5] to ensure that the perpetrators are held to account. Careful consideration of all possible options is required.

A first practical step would be to establish an independent Committee of Experts to review the processes in both Indonesia and Timor-Leste. The purpose of such a review would be to evaluate the progress of investigations and prosecutions; to identify the technical and political obstacles to the process; and to make recommendations to the UN Security Council on what further measures are required to ensure that credible and effective investigations and trials take place within the shortest possible time.

As a starting point a review should look at what further can be achieved through the serious crimes process in Timor-Leste. However, unless Indonesia changes its position on cooperation, other judicial mechanisms will be required. An international criminal tribunal, as recommended by the UN appointed International Commission of Inquiry (ICIET), is among the other options that must be considered. Trials in third countries might also supplement or provide an effective alternative.

Whatever judicial mechanism or mechanisms are established they should be informed by the following three objectives:

· All those responsible for committing crimes in Timor-Leste in 1999, and eventually for the whole period of Indonesia’s occupation, should be brought to justice. Every crime should be thoroughly, independently and impartially investigated and, where there is sufficient admissible evidence, prosecuted.

· The rights of suspects and accused to a fair trial should be fully respected at all stages of the proceedings.

· The right of victims and their relatives to full reparations, including compensation, restitution, rehabilitation, satisfaction and guarantees of non-repetition should be guaranteed and they should have effective means to obtain such reparations. Where reparations require expenditure, sufficient funds must be made available.

In ensuring these objectives are achieved, Amnesty International and JSMP make the following recommendations:[6]

To the UN Security Council

An independent review should be established to evaluate the progress of judicial proceedings in both Indonesia and Timor-Leste.

Ensure that there is an explicit mandate for continuing support to the SCU and Special Panels in Timor-Leste beyond the end of UNMISET’s mandate. This process should not end until it has completed, as far as is possible, the task with which it has been mandated or there is an effective and credible process to replace it.

The Special Panels, an international tribunal and/or any other justice mechanism established to resolve the crimes committed in Timor-Leste, must be provided with sufficient and sustained funding to carry out its mandate in accordance with the highest international standards.

Pressure should be applied on Indonesia to cooperate with the serious crimes process in Timor-Leste, including by transferring for trial by the Special Panels individuals who have been indicted by the Timor-Leste General Prosecutor

Continued support should be provided to strengthening Timor-Leste’s criminal justice system, including the Special Panels.

To the Indonesian government

Enforce the sentences handed down by the ad hoc Human Rights Court on East Timor.

Cooperate fully with judicial proceedings being conducted in Timor-Leste, including by extraditing suspects against whom there are indictments to Timor-Leste or to other states able or willing to prosecute and punish crimes against humanity, war crimes and other serious crimes in fair trials without the death penalty.

Suspend from active duty all military or police officers who have been indicted by the Timor-Leste Prosecutor General pending the outcome of criminal proceedings to determine whether or not they are guilty of the charges.

The Indonesian law and procedures under which cases relating to 1999 events in Timor-Leste were investigated and prosecuted should be reviewed so that they are fully consistent with international law and standards. Such reform is required so that in future investigations and prosecutions of cases involving crimes against humanity and other crimes under international law are conducted in a manner consistent with international law and standards.
To the Timor-Leste government

· Fulfil its duty to bring to justice perpetrators of crimes under international law and to cooperate with other states endeavouring to do so.

· Ensure, both in law and in practice, that the human rights of those suspected or convicted of crimes under its control are respected, including by ensuring prompt access to legal counsel, frequent judicial review of detention orders, trials conforming to international standards and humane conditions of detention or imprisonment.

To the governments of other states

Provide any court established by the UN to resolve crimes committed in Timor-Leste in 1999 and in previous years with all necessary support, including funding, technical assistance and expert personnel.
Enter into effective extradition and mutual legal assistance agreements with Timor-Leste to facilitate prosecutions and trial, in accordance with international fair trial standards, of all suspected perpetrators of crimes against humanity and other serious crimes under international law.
Adopt legislative, judicial and administrative measures to prosecute, bring to trial and punish in accordance with universal jurisdiction persons responsible for, or accused of war crimes, crimes against humanity, genocide and other crimes under international law.
Support judicial reform in Indonesia and efforts to strengthen the justice system in Timor-Leste.
This report summarizes a 71-page document: Indonesia, Justice for Timor-Leste: The Way Forward (AI Index ASA 21/006/2004), issued by Amnesty International & JSMP in April 2004. Anyone wishing further details or to take action on this issue should consult the full document. An extensive range of our materials on this and other subjects is available at http://www.amnesty.org and Amnesty International news releases can be received by email:

http://web.amnesty.org/ai.nsf/news

INTERNATIONAL SECRETARIAT, 1 EASTON STREET, LONDON WC1X 0DW, UNITED KINGDOM

--------------------------------------------------------------------------------

[1] For the sake of consistency the new name “Timor-Leste” will be used throughout this report except in cases where East Timor is used as part of a formal title or in a quotation.

[2] JSMP was set up in early 2001, in Dili, Timor-Leste. It undertakes court monitoring and provides legal analysis and thematic reports aimed at contributing to building and strengthening of Timor-Leste’s justice system.

[3] JSMP had independent legal observer at the first three trials. It was supported in this work by the International Platform of Jurists for East Timor (IPJET).

[4] Resolution 1264 (1999), S/RES/1264, 15 September 1999 and Resolution 1272 (1999), S/RES/1272, 25 October 1999.

[5] Resolution adopted by the Special Session on East Timor of the UN Commission on Human Rights. UN Doc.E/CN.4/S-4/l.1/Rev.1. 24 September 1999.

[6] For more detailed recommendations see Section 13.


==================================================================================
==================================================================================

Ringkasan Eksekutif

Sesudah terjadinya tindak kekerasan secara ekstrim pada kurun waktu seputar jajak pendapat untuk kemerdekaan di bulan Agustus 1999 di Republik Demokratik Timor-Leste (dahulu dikenal sebagai Timor Timur),[1] dua proses terpisah bagi adanya investigasi, penuntutan dan penjatuhan hukuman atas tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi pada waktu itu dilakukan: satu di Indonesia dan satunya lagi di Timor-Leste sendiri. Di kedua negara ini, perundang-undangan secara khusus diadakan guna menciptakan lembaga-lembaga dan kerangka kerja hukum dimana proses-proses tersebut bisa dilangsungkan.

Walau mulanya berjalan lamban, sekarang ini di Timor-Leste ada semangat dalam mengembangkan pekerjaan-pekerjaan Unit Kejahatan Berat (SCU) dan Panel-panel Khusus untuk Kejahatan Berat yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna menginvestigasi serta mengadili mereka yang didakwa melakukan tindak-tindak kriminal di tahun 1999. Akan tetapi, kemungkinan untuk menyelesaikan tugas ini masih sangatlah jauh sebab pekerjaan mereka terhalangi oleh kapasitas yang terbatas dan kurangnya kerjasama dari pihak yang berwenang di Indonesia dan oleh tidak pastinya komitmen pemerintah Timor-Leste serta PBB untuk meneruskan proses ini.

Proses paralel yang dilangsungkan di Indonesia, dimana untuk pertama kalinya Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM) yang khusus didirikan mengadili perkara orang-orang yang dituduh bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran yang sangat mengerikan, hampir semuanya berakhir. Enam orang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan serta dijatuhi hukuman penjara antara tiga dan 10 tahun. Namun kasus-kasus banding masih harus dilakukan.

Bahkan sebelum pengadilan di Indonesia dilangsungkan pun sudah ada banyak keraguan mengenai kapasitas proses itu yang jangkauannya banyak digambarkan sebagai proses untuk memberikan kebenaran dan keadilan. Kekurangan-kekurangan dalam pengadilan yang kemudian terjadi mengkonfirmasi keragu-raguan ini.

Walaupun demkian, proses-proses tersebut bersifat signifikan oleh karena dua hal: Pertama, pengadilan di Indonesia, walaupun tak sempurna, mewakili usaha pertama pihak yang berwenang di Indonesia dalam apa yang dimaksudkan sebagai proses terus menerus untuk mengajukan mereka yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam berbagai macam perkara ke pengadilan. Kedua, kekurangan-kekurangan dalam proses di Indonesia ini, bersamaan dengan ketidak-pastian yang ada di seputar masa depan proses ini di Timor-Leste, membuat komunitas internasional serta tanggung jawabnya atas situasi semacam ini ikut tersorot.

Laporan berikut mengenai kedua proses tersebut dikompilasi oleh Amnesty International dan Judicial System Monitoring Programme (JSMP).[2] Laporan ini berdasarkan pada pengamatan secara mendalam atas pemeriksaan pengadilan baik di Indonesia maupun Timor-Leste, termasuk pemantauan pada tiga sidang pertama Pengadilan HAM ad hoc mengenai Timor Timur di Jakarta yang dilakukan oleh seorang pengamat pengadilan JSMP.[3]

Kedua organisasi ini yakin bahwa satu titik temu kritis telah dicapai dalam proses ini. Di pihak Indonesia, masalah-masalah sehubungan dengan Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta sangatlah serius, dan kebanyakan, kalaupun tidak semua, tidak memuaskan hasilnya, sehingga kemajuan lebih lanjut tidak bisa diharapkan sampai jika suatu waktu semua masalah yang ada dalam sistem yang berlaku sekarang ini diperbaiki. Sejauh ini Indonesia juga menolak mentransfer ke Timor-Leste orang-orang yang telah didakwa di sana. Jumlah orang yang tersangkut juga bukannya tidak signifikan, pada awal Desember 2003 , 281 orang dari 369 yang didakwa di Timor-Leste masih berkeliaran di Indonesia. Termasuk di dalam mereka adalah pejabat militer dan kepolisian, yang sejumlah di antaranya masih aktif berdinas.

Di pihak Timor-Leste, masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Mandat UNMISET (Misi Pendukung PBB untuk Timor Leste), yang menjadi tempat bergantung SCU dan Panel Khusus, berakhir pada bulan Mei 2004. Tidaklah mungkin bahwa sidang-sidang pengadilan atas semua perkara yang telah ada dakwaannya tersebut akan bisa diselesaikan sebelum waktu itu. Selain itu, hanya sekitar setengah dari perkiraan 1,400 kasus pembunuhan yang dilakukan pada tahun 1999 yang akan sudah selesai diinvestigasi. Sejumlah kasus penyiksaan, pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual lainnya, pendeportasian secara paksa, perusakan harta milik dan kejahatan-kejahatan lainnya akan tetap tak terselesaikan.

Akan tetapi, walau jelas ada kebutuhan agar pekerjaan SCU dan Panel Khusus bisa diteruskan, tetap kemampuan proses peradilan di Timor-Leste dalam memberikan pertanggung-gugatan secara penuh menjadi terbatas oleh karena kurangnya kerja sama dari Indonesia. Selain itu juga, pada tingkat yang lebih kecil, hal ini disebabkan oleh ketidak-matangan dan kurangnya sumber daya dalam sistem peradilan Timor-Leste yang baru berkembang. Untuk mencari jalan keluar bagi masalah yang pertama tentu dibutuhkan perubahan sikap dari pihak yang berwenang di Indonesia terhadap penuntutan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan masalah yang kedua memerlukan diteruskannya dukungan internasional besar dalam membangun sistem peradilan pidana di Timor-Leste.

Jika memang impunity atau kejahatan tanpa sangsi hukum sehubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan di Timor-Leste tidak boleh terjadi, maka komunitas internasional harus memenuhi komitmen yang sudah dibuatnya, termasuk komitmen dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB[4] dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB[5], untuk menjamin bahwa semua pelakunya dimintai pertanggung-gugatannya. Pertimbangan secara hati-hati atas semua kemungkinan pilihan yang ada sangat diperlukan dalam hal ini.

Langkah praktis pertama adalah dengan membentuk satu Komite Pakar independen untuk meninjau proses-proses di Indonesia dan Timor-Leste. Maksud dari peninjauan semacam ini adalah untuk mengevaluasi kemajuan dari investigasi dan penuntutan; untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan politik atas proses itu; dan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Keamanan PBB mengenai tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memastikan bahwa penyidikan dan pemeriksaan pengadilan yang bisa dipercaya dan efektif dilangsungkan dalam waktu secepatnya.

Sebagai langkah awal perlu ditilik hal apa saja yang bisa dicapai lagi melalui proses kejahatan berat di Timor-Leste. Akan tetapi, jika Indonesia tidak mengubah posisinya dalam hal kerjasama, maka mekanisme peradilan lainnya akan dibutuhkan. Satu pengadilan kriminal internasional, seperti yang telah direkomendasikan oleh Komisi Penyelidikan Internasional (ICIET) yang dibentuk oleh PBB, merupakan salah satu pilihan yang mesti dipertimbangkan. Pengadilan yang dilakukan di negara ketiga bisa juga menjadi pelengkap atau memberikan alternatif yang efektif.

Mekanisme peradilan apapun yang dibentuk haruslah menyertakan tiga tujuan di bawah ini:

Semua orang yang bertanggung jawab dalam melakukan tindak kejahatan di Timor-Leste pada tahun 1999, dan pada akhirnya yang dilakukan selama masa penjajahan Indonesia, harus dihadapkan ke pengadilan. Setiap tindak kejahatan harus diinvestigasi secara seksama, independen dan tidak memihak, serta dituntut di pengadilan jika bukti-bukti yang memadai sudah ada.

Hak para tersangka dan tertuduh untuk adanya pengadilan yang adil harus secara penuh dihormati dalam semua tingkat proceeding (acara kerja pengadilan).

Hak-hak korban dan sanak keluarga mereka untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh, termasuk kompensasi, restitusi, rehabilitasi, kepuasan serta jaminan tidak akan terulang lagi harus dipastikan dan mereka harus diberikan cara yang efektif guna mendapatkan ganti rugi-ganti rugi tersebut. Apabila ganti rugi tersebut akan dibayarkan dana yang mencukupi haruslah dipastikan ada.

Guna menjamin bahwa tujuan-tujuan di atas tersebut dilaksanakan, maka Amnesty International dan JSMP membuat rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:[6]

Kepada Dewan Keamanan PBB

Satu tinjauan independen harus dilakukan guna mengevaluasi kemajuan proceeding pengadilan baik di Indonesia maupun Timor-Leste.

Memberikan jaminan adanya mandat secara eksplisit untuk kelangsungan dukungan kepada SCU dan Panel Khusus di Timor-Leste yang terus berlaku meskipun mandat kepada UNMISET sudah berakhir. Proses ini tidak boleh diakhiri sampai tugas-tugas yang dimandatkan kepadanya diselesaikan selengkap mungkin atau sampai ada proses lain yang efektif dan bisa dipercaya untuk menggantikannya.

Dewan-dewan khusus, pengadilan internasional dan/atau mekanisme peradilan lainnya yang didirikan guna menangani tindak kejahatan yang telah dilakukan di Timor-Leste, mesti diperlengkapi dengan pendanaan yang cukup dan berkelanjutan agar bisa melaksanakan mandat-mandat mereka sesuai dengan standar internasional tertinggi.

Indonesia harus ditekan supaya mau bekerjasama dengan proses kejahatan berat di Timor-Leste, termasuk dengan mentransfer mereka yang telah didakwa Jaksa Agung Timor-Leste untuk diperiksa oleh Panel-panel Khusus.
Dukungan yang berkelanjutan harus diberikan guna memperkuat sistem peradilan Timor-Leste, termasuk Panel-panel Khusus.

Kepada pemerintah Indonesia

Menjunjung hukuman-hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc untuk Timor Timur.

Bekerjasama secara penuh dengan proceeding (acara kerja) peradilan yang sedang dilangsungkan di Timor-Leste, termasuk dengan mengekstradisi para tersangka yang sudah dijatuhi dakwaan ke Timor-Leste atau negara-negara lainnya yang bisa atau bersedia melakukan penuntutan dan menjatuhi hukuman atas tindak-tindak kejahatan kepada kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan berat lainnya dalam pengadilan yang adil yang tidak memberlakukan hukuman mati.

Memberhentikan sementara dari dinas aktif mereka semua pejabat militer atau kepolisian yang telah dijatuhi dakwaan oleh Jaksa Agung Timor-Leste sementara menunggu hasil proses pidana untuk menentukan apakah mereka bersalah atau tidak sesuai dakwaan yang diberikan.

Hukum dan aturan acara pidana Indonesia yang digunakan untuk menginvestigasi dan menuntut kasus-kasus yang berkaitan dengan kejadian-kejadian tahun 1999 di Timor-Leste harus dikaji ulang agar mereka sepenuhnya konsisten dengan standar dan hukum internasional. Reformasi semacam itu dibutuhkan agar di masa depan investigasi dan penuntutan perkara yang melibatkan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan lain menurut hukum internasional dilangsungkan dengan cara yang konsisten dengan standar-standar serta hukum internasional.

Kepada pemerintah Timor-Leste

Memenuhi tugasnya untuk mengadili para pelaku kejahatan sesuai hukum internasional dan bekerjasama dengan negara-negara lain yang juga berusaha melakukan hal yang sama.

Menjamin, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek, bahwa hak asasi manusia para tersangka atau terdakwa tindak pidana yang diatur olehnya dihormati, termasuk dengan menjamin adanya akses segera kepada para penasehat hukum, peninjauan peradilan secara teratur terhadap perintah-perintah penahanan, sidang-sidang pengadilan yang memenuhi standar internasional dan kondisi penahanan atau pemenjaraan yang manusiawi.

Kepada pemerintah negara-negara lainnya

Memberikan kepada pengadilan manapun yang didirikan oleh PBB guna menangani tindak kejahatan yang dilakukan di Timor-Leste tahun 1999 dan di tahun-tahun sebelumnya dengan semua dukungan yang diperlukan, termasuk pendanaan, bantuan teknis dan tenaga ahli.

Membuat kesepakatan-kesepakatan untuk adanya ekstradisi yang efektif dan pemberian bantuan hukum timbal balik dengan Timor-Leste guna mengfasilitasi penuntutan dan pengadilan, yang memenuhi standar internasional mengenai pengadilan yang adil, terhadap mereka semua yang diduga melakukan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan berat lainnya menurut hukum internasional.

Mengesahkan perundang-undangan, aturan-aturan peradilan dan administratif untuk menuntut, mengajukan ke pengadilan dan menjatuhi hukuman yang sesuai dengan yurisdiksi universal kepada orang-orang yang bertanggung-jawab, atau mereka yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide (pembunuhan massal) dan bentuk kejahatan lain menurut hukum internasional.

Mendukung reformasi peradilan di Indonesia serta usaha-usaha untuk memperkuat sistem pengadilan di Timor-Leste.
========================================================================================================

Laporan ini merupakan ringkasan dari dokumen berisi 86 halaman yang berjudul Indonesia & Timor-Leste, Keadilan bagi Timor-Leste: Langkah Ke Depan (AI Indeks: ASA 21/006/2004), dikeluarkan oleh Amnesty International dan JSMP di bulan April 2004. Barang siapa yang ingin mendapatkan perincian lebih lanjut atau mengambil tindakan mengenai masalah ini harus terlebih dahulu membaca dokumen lengkapnya. Serangkaian ekstensif materi mengenai masalah ini dan lainnya bisa didapatkan di http://www.amnesty.org dan http://www.jsmp.minihub.org. Siaran berita Amnesty International bisa diterima melalui email: http://web.amnesty.org/ai.nsf/news.

AMNESTY INTERNATIONAL, 1 EASTON STREET, LONDON WC1X 0DW, UNITED KINGDOM

JSMP, PO BOX 275, DILI, TIMOR-LESTE VIA DARWIN, AUSTRALIA

--------------------------------------------------------------------------------

[1] Demi menjaga kekonsistenan, nama baru Timor-Leste akan dipakai dalam keseluruhan laporan ini, kecuali dalam hal-hal dimana Timor Timur digunakan sebagai bagian dari judul resmi atau dalam kutipan.

[2] JSMP didirikan awal tahun 2001, di Dili, Timor-Leste. Organisasi ini melakukan pemantauan atas pengadilan-pengadilan serta memberikan analisa hukum dan laporan-laporan tematik yang ditujukan untuk ikut membangun serta memperkuat sistem peradilan Timor-Leste.

[3] JSMP mengirimkan pengamat hukum independennya ke tiga sidang pengadilan pertama. Dalam pekerjaannya ini, JSMP didukung oleh International Platform of Jurist for East Timor (IPJET).

[4] Resolusi 1264 (1999), S/RES/1264, 15 September 1999 dan Resolusi 1272 (1999), S/RES/1272, 25 Oktober 1999.

[5] Resolusi yang disahkan oleh Rapat Khusus Komisi Hak Asasi Manusia mengenai Timor Timur. UN Doc.E/CN.4/S-4/l.1/Rev.1. 24 September 1999.

[6] Untuk lebih jelasnya mengenai rekomendasi-rekomendasi ini, lihatlah Bagian 13

 

Copy Right: JSMP-DIli, Nov 2003