|
Judicial System Monitoring Program
(JSMP) and Amnesty International
Joint
Report, Justice for Timor Leste: The Way Forward
14 April, 2004
(Indonesian Version Bellow)
Ccomplete Report at www.jsmp.minihub.org or to Amnesty
International Website: http://news.amnesty.org/library/index/engasa210062004
=============================================================================
Excecutive
Summary
Following the
extreme violence that took place during the period surrounding the
vote for independence of August 1999 in the Democratic Republic
of Timor-Leste (Timor-Leste, formerly known as East Timor),[1] two
separate processes for investigating, prosecuting and judging the
crimes committed during this period were set in motion, one in Indonesia
and one in Timor-Leste itself. In both countries, legislation was
put in place specifically to create institutions and a legal framework
in which these processes could take place.
After a slow
start in Timor-Leste there has been a steady build-up of momentum
in the work of the Serious Crimes Unit (SCU) and the Special Panels
set up by the United Nations (UN) to investigate and try those indicted
for crimes committed in 1999. Their chances of completing their
task, however, are extremely remote: their work is hampered by limited
capacity and the lack of cooperation of the Indonesian authorities
and by the uncertain commitment of the Timor-Leste government and
the UN to continuing the process.
The parallel
process in Indonesia, where for the first time specially-constituted
Human Rights Courts heard the cases of persons accused of responsibility
for some of the most egregious cases of violence, has all but come
to an end. Six people were found guilty of crimes against humanity
and sentenced to terms of imprisonment of between three and 10 years.
Only the appeals remain to be heard.
Even before
the trials in Indonesia began there had been doubts about the capacity
of a process that was so heavily circumscribed in its scope to deliver
truth and justice. The inadequacies of the trials that have since
taken place have only confirmed these doubts.
Nevertheless
the processes are significant for two key reasons. First, the trials
in Indonesia, however imperfect, represent a first attempt by the
Indonesian authorities in what is intended to be an ongoing process
of bringing to trial persons charged with crimes against humanity
in a range of different cases. Second, the shortcomings of the process
in Indonesia, together with the uncertainties surrounding the future
of the process in Timor-Leste, throw the spotlight back on the international
community and its responsibilities in such situations.
The following
report on the two processes has been compiled by Amnesty International
and the Judicial System Monitoring Programme (JSMP).[2] It is based
on close observation of trials in both Indonesia and Timor-Leste,
including the monitoring of the first three trials in ad hoc Human
Rights Court on East Timor in Jakarta by a JSMP trial observer.[3]
The two organizations
believe that a critical juncture has been reached in the process.
On the Indonesian side, the problems with the ad hoc Human Rights
Court in Jakarta were so serious, and most, if not all of the results
so unsatisfactory, that any further progress cannot be expected
until such a time when the problems in the current system have been
corrected. Indonesia has also so far refused to transfer to Timor-Leste
for trial individuals indicted there. The numbers of people involved
are not insignificant: as of early December 2003, 281 of the 369
persons indicted in Timor-Leste were at large in Indonesia. Among
them are senior military and police officials, some of whom remain
in active service.
On the Timor-Leste
side, there is still considerable work to be done. The mandate of
UN Mission of Support in East Timor (UNMISET), on which the SCU
and Special Panels are heavily dependent, ends in May 2004. It is
unlikely that hearings into all cases in which there are already
indictments will have been completed by this time. Moreover, only
around one half of the estimated 1,400 murders committed in 1999
will have been investigated. Numerous cases of torture, rape and
other crimes of sexual violence, forced deportation, destruction
of property and other crimes will also remain outstanding.
While there is
clearly a need for the work of the SCU and Special Panels to continue,
ultimately the ability of the judicial process in Timor-Leste to
deliver full accountability remains limited by the lack cooperation
from Indonesia and, to a lesser extent, the immaturity and lack
of resources of Timor-Leste’s nascent justice system. Resolving
the former will require a reversal of attitudes among the Indonesian
authorities towards prosecutions of human rights violations. The
latter will require the continuation of major international support
to rebuild the criminal justice system in Timor-Leste.
If there is
to be no impunity with respect to crimes committed in Timor-Leste,
the international community must now fulfil the commitment it made,
including in resolutions by the UN Security Council[4] and the UN
Commission on Human Rights,[5] to ensure that the perpetrators are
held to account. Careful consideration of all possible options is
required.
A first practical
step would be to establish an independent Committee of Experts to
review the processes in both Indonesia and Timor-Leste. The purpose
of such a review would be to evaluate the progress of investigations
and prosecutions; to identify the technical and political obstacles
to the process; and to make recommendations to the UN Security Council
on what further measures are required to ensure that credible and
effective investigations and trials take place within the shortest
possible time.
As a starting
point a review should look at what further can be achieved through
the serious crimes process in Timor-Leste. However, unless Indonesia
changes its position on cooperation, other judicial mechanisms will
be required. An international criminal tribunal, as recommended
by the UN appointed International Commission of Inquiry (ICIET),
is among the other options that must be considered. Trials in third
countries might also supplement or provide an effective alternative.
Whatever judicial
mechanism or mechanisms are established they should be informed
by the following three objectives:
· All
those responsible for committing crimes in Timor-Leste in 1999,
and eventually for the whole period of Indonesia’s occupation,
should be brought to justice. Every crime should be thoroughly,
independently and impartially investigated and, where there is sufficient
admissible evidence, prosecuted.
· The
rights of suspects and accused to a fair trial should be fully respected
at all stages of the proceedings.
· The
right of victims and their relatives to full reparations, including
compensation, restitution, rehabilitation, satisfaction and guarantees
of non-repetition should be guaranteed and they should have effective
means to obtain such reparations. Where reparations require expenditure,
sufficient funds must be made available.
In ensuring these
objectives are achieved, Amnesty International and JSMP make the
following recommendations:[6]
To the UN Security
Council
An independent
review should be established to evaluate the progress of judicial
proceedings in both Indonesia and Timor-Leste.
Ensure that there
is an explicit mandate for continuing support to the SCU and Special
Panels in Timor-Leste beyond the end of UNMISET’s mandate.
This process should not end until it has completed, as far as is
possible, the task with which it has been mandated or there is an
effective and credible process to replace it.
The Special Panels,
an international tribunal and/or any other justice mechanism established
to resolve the crimes committed in Timor-Leste, must be provided
with sufficient and sustained funding to carry out its mandate in
accordance with the highest international standards.
Pressure should
be applied on Indonesia to cooperate with the serious crimes process
in Timor-Leste, including by transferring for trial by the Special
Panels individuals who have been indicted by the Timor-Leste General
Prosecutor
Continued support
should be provided to strengthening Timor-Leste’s criminal
justice system, including the Special Panels.
To the Indonesian
government
Enforce the sentences
handed down by the ad hoc Human Rights Court on East Timor.
Cooperate fully
with judicial proceedings being conducted in Timor-Leste, including
by extraditing suspects against whom there are indictments to Timor-Leste
or to other states able or willing to prosecute and punish crimes
against humanity, war crimes and other serious crimes in fair trials
without the death penalty.
Suspend from
active duty all military or police officers who have been indicted
by the Timor-Leste Prosecutor General pending the outcome of criminal
proceedings to determine whether or not they are guilty of the charges.
The Indonesian
law and procedures under which cases relating to 1999 events in
Timor-Leste were investigated and prosecuted should be reviewed
so that they are fully consistent with international law and standards.
Such reform is required so that in future investigations and prosecutions
of cases involving crimes against humanity and other crimes under
international law are conducted in a manner consistent with international
law and standards.
To the Timor-Leste government
· Fulfil
its duty to bring to justice perpetrators of crimes under international
law and to cooperate with other states endeavouring to do so.
· Ensure,
both in law and in practice, that the human rights of those suspected
or convicted of crimes under its control are respected, including
by ensuring prompt access to legal counsel, frequent judicial review
of detention orders, trials conforming to international standards
and humane conditions of detention or imprisonment.
To the governments
of other states
Provide any court
established by the UN to resolve crimes committed in Timor-Leste
in 1999 and in previous years with all necessary support, including
funding, technical assistance and expert personnel.
Enter into effective extradition and mutual legal assistance agreements
with Timor-Leste to facilitate prosecutions and trial, in accordance
with international fair trial standards, of all suspected perpetrators
of crimes against humanity and other serious crimes under international
law.
Adopt legislative, judicial and administrative measures to prosecute,
bring to trial and punish in accordance with universal jurisdiction
persons responsible for, or accused of war crimes, crimes against
humanity, genocide and other crimes under international law.
Support judicial reform in Indonesia and efforts to strengthen the
justice system in Timor-Leste.
This report summarizes a 71-page document: Indonesia, Justice for
Timor-Leste: The Way Forward (AI Index ASA 21/006/2004), issued
by Amnesty International & JSMP in April 2004. Anyone wishing
further details or to take action on this issue should consult the
full document. An extensive range of our materials on this and other
subjects is available at http://www.amnesty.org and Amnesty International
news releases can be received by email:
http://web.amnesty.org/ai.nsf/news
INTERNATIONAL
SECRETARIAT, 1 EASTON STREET, LONDON WC1X 0DW, UNITED KINGDOM
--------------------------------------------------------------------------------
[1] For the sake
of consistency the new name “Timor-Leste” will be used
throughout this report except in cases where East Timor is used
as part of a formal title or in a quotation.
[2] JSMP was
set up in early 2001, in Dili, Timor-Leste. It undertakes court
monitoring and provides legal analysis and thematic reports aimed
at contributing to building and strengthening of Timor-Leste’s
justice system.
[3] JSMP had
independent legal observer at the first three trials. It was supported
in this work by the International Platform of Jurists for East Timor
(IPJET).
[4] Resolution
1264 (1999), S/RES/1264, 15 September 1999 and Resolution 1272 (1999),
S/RES/1272, 25 October 1999.
[5] Resolution
adopted by the Special Session on East Timor of the UN Commission
on Human Rights. UN Doc.E/CN.4/S-4/l.1/Rev.1. 24 September 1999.
[6] For more
detailed recommendations see Section 13.
==================================================================================
==================================================================================
Ringkasan Eksekutif
Sesudah terjadinya tindak kekerasan secara ekstrim pada kurun waktu
seputar jajak pendapat untuk kemerdekaan di bulan Agustus 1999 di
Republik Demokratik Timor-Leste (dahulu dikenal sebagai Timor Timur),[1]
dua proses terpisah bagi adanya investigasi, penuntutan dan penjatuhan
hukuman atas tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi pada waktu
itu dilakukan: satu di Indonesia dan satunya lagi di Timor-Leste
sendiri. Di kedua negara ini, perundang-undangan secara khusus diadakan
guna menciptakan lembaga-lembaga dan kerangka kerja hukum dimana
proses-proses tersebut bisa dilangsungkan.
Walau mulanya
berjalan lamban, sekarang ini di Timor-Leste ada semangat dalam
mengembangkan pekerjaan-pekerjaan Unit Kejahatan Berat (SCU) dan
Panel-panel Khusus untuk Kejahatan Berat yang didirikan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) guna menginvestigasi serta mengadili mereka
yang didakwa melakukan tindak-tindak kriminal di tahun 1999. Akan
tetapi, kemungkinan untuk menyelesaikan tugas ini masih sangatlah
jauh sebab pekerjaan mereka terhalangi oleh kapasitas yang terbatas
dan kurangnya kerjasama dari pihak yang berwenang di Indonesia dan
oleh tidak pastinya komitmen pemerintah Timor-Leste serta PBB untuk
meneruskan proses ini.
Proses paralel
yang dilangsungkan di Indonesia, dimana untuk pertama kalinya Pengadilan
Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM) yang khusus didirikan mengadili
perkara orang-orang yang dituduh bertanggung jawab atas sejumlah
kasus pelanggaran yang sangat mengerikan, hampir semuanya berakhir.
Enam orang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan
serta dijatuhi hukuman penjara antara tiga dan 10 tahun. Namun kasus-kasus
banding masih harus dilakukan.
Bahkan sebelum
pengadilan di Indonesia dilangsungkan pun sudah ada banyak keraguan
mengenai kapasitas proses itu yang jangkauannya banyak digambarkan
sebagai proses untuk memberikan kebenaran dan keadilan. Kekurangan-kekurangan
dalam pengadilan yang kemudian terjadi mengkonfirmasi keragu-raguan
ini.
Walaupun demkian,
proses-proses tersebut bersifat signifikan oleh karena dua hal:
Pertama, pengadilan di Indonesia, walaupun tak sempurna, mewakili
usaha pertama pihak yang berwenang di Indonesia dalam apa yang dimaksudkan
sebagai proses terus menerus untuk mengajukan mereka yang dituduh
melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam berbagai macam perkara
ke pengadilan. Kedua, kekurangan-kekurangan dalam proses di Indonesia
ini, bersamaan dengan ketidak-pastian yang ada di seputar masa depan
proses ini di Timor-Leste, membuat komunitas internasional serta
tanggung jawabnya atas situasi semacam ini ikut tersorot.
Laporan berikut
mengenai kedua proses tersebut dikompilasi oleh Amnesty International
dan Judicial System Monitoring Programme (JSMP).[2] Laporan ini
berdasarkan pada pengamatan secara mendalam atas pemeriksaan pengadilan
baik di Indonesia maupun Timor-Leste, termasuk pemantauan pada tiga
sidang pertama Pengadilan HAM ad hoc mengenai Timor Timur di Jakarta
yang dilakukan oleh seorang pengamat pengadilan JSMP.[3]
Kedua organisasi
ini yakin bahwa satu titik temu kritis telah dicapai dalam proses
ini. Di pihak Indonesia, masalah-masalah sehubungan dengan Pengadilan
HAM ad hoc di Jakarta sangatlah serius, dan kebanyakan, kalaupun
tidak semua, tidak memuaskan hasilnya, sehingga kemajuan lebih lanjut
tidak bisa diharapkan sampai jika suatu waktu semua masalah yang
ada dalam sistem yang berlaku sekarang ini diperbaiki. Sejauh ini
Indonesia juga menolak mentransfer ke Timor-Leste orang-orang yang
telah didakwa di sana. Jumlah orang yang tersangkut juga bukannya
tidak signifikan, pada awal Desember 2003 , 281 orang dari 369 yang
didakwa di Timor-Leste masih berkeliaran di Indonesia. Termasuk
di dalam mereka adalah pejabat militer dan kepolisian, yang sejumlah
di antaranya masih aktif berdinas.
Di pihak Timor-Leste,
masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Mandat UNMISET
(Misi Pendukung PBB untuk Timor Leste), yang menjadi tempat bergantung
SCU dan Panel Khusus, berakhir pada bulan Mei 2004. Tidaklah mungkin
bahwa sidang-sidang pengadilan atas semua perkara yang telah ada
dakwaannya tersebut akan bisa diselesaikan sebelum waktu itu. Selain
itu, hanya sekitar setengah dari perkiraan 1,400 kasus pembunuhan
yang dilakukan pada tahun 1999 yang akan sudah selesai diinvestigasi.
Sejumlah kasus penyiksaan, pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual
lainnya, pendeportasian secara paksa, perusakan harta milik dan
kejahatan-kejahatan lainnya akan tetap tak terselesaikan.
Akan tetapi,
walau jelas ada kebutuhan agar pekerjaan SCU dan Panel Khusus bisa
diteruskan, tetap kemampuan proses peradilan di Timor-Leste dalam
memberikan pertanggung-gugatan secara penuh menjadi terbatas oleh
karena kurangnya kerja sama dari Indonesia. Selain itu juga, pada
tingkat yang lebih kecil, hal ini disebabkan oleh ketidak-matangan
dan kurangnya sumber daya dalam sistem peradilan Timor-Leste yang
baru berkembang. Untuk mencari jalan keluar bagi masalah yang pertama
tentu dibutuhkan perubahan sikap dari pihak yang berwenang di Indonesia
terhadap penuntutan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan
masalah yang kedua memerlukan diteruskannya dukungan internasional
besar dalam membangun sistem peradilan pidana di Timor-Leste.
Jika memang impunity
atau kejahatan tanpa sangsi hukum sehubungan dengan tindak pidana
kejahatan yang dilakukan di Timor-Leste tidak boleh terjadi, maka
komunitas internasional harus memenuhi komitmen yang sudah dibuatnya,
termasuk komitmen dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB[4]
dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB[5], untuk menjamin bahwa semua
pelakunya dimintai pertanggung-gugatannya. Pertimbangan secara hati-hati
atas semua kemungkinan pilihan yang ada sangat diperlukan dalam
hal ini.
Langkah praktis
pertama adalah dengan membentuk satu Komite Pakar independen untuk
meninjau proses-proses di Indonesia dan Timor-Leste. Maksud dari
peninjauan semacam ini adalah untuk mengevaluasi kemajuan dari investigasi
dan penuntutan; untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan politik
atas proses itu; dan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Keamanan
PBB mengenai tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memastikan
bahwa penyidikan dan pemeriksaan pengadilan yang bisa dipercaya
dan efektif dilangsungkan dalam waktu secepatnya.
Sebagai langkah
awal perlu ditilik hal apa saja yang bisa dicapai lagi melalui proses
kejahatan berat di Timor-Leste. Akan tetapi, jika Indonesia tidak
mengubah posisinya dalam hal kerjasama, maka mekanisme peradilan
lainnya akan dibutuhkan. Satu pengadilan kriminal internasional,
seperti yang telah direkomendasikan oleh Komisi Penyelidikan Internasional
(ICIET) yang dibentuk oleh PBB, merupakan salah satu pilihan yang
mesti dipertimbangkan. Pengadilan yang dilakukan di negara ketiga
bisa juga menjadi pelengkap atau memberikan alternatif yang efektif.
Mekanisme peradilan
apapun yang dibentuk haruslah menyertakan tiga tujuan di bawah ini:
Semua orang yang
bertanggung jawab dalam melakukan tindak kejahatan di Timor-Leste
pada tahun 1999, dan pada akhirnya yang dilakukan selama masa penjajahan
Indonesia, harus dihadapkan ke pengadilan. Setiap tindak kejahatan
harus diinvestigasi secara seksama, independen dan tidak memihak,
serta dituntut di pengadilan jika bukti-bukti yang memadai sudah
ada.
Hak para tersangka
dan tertuduh untuk adanya pengadilan yang adil harus secara penuh
dihormati dalam semua tingkat proceeding (acara kerja pengadilan).
Hak-hak korban
dan sanak keluarga mereka untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh,
termasuk kompensasi, restitusi, rehabilitasi, kepuasan serta jaminan
tidak akan terulang lagi harus dipastikan dan mereka harus diberikan
cara yang efektif guna mendapatkan ganti rugi-ganti rugi tersebut.
Apabila ganti rugi tersebut akan dibayarkan dana yang mencukupi
haruslah dipastikan ada.
Guna menjamin
bahwa tujuan-tujuan di atas tersebut dilaksanakan, maka Amnesty
International dan JSMP membuat rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:[6]
Kepada Dewan
Keamanan PBB
Satu tinjauan
independen harus dilakukan guna mengevaluasi kemajuan proceeding
pengadilan baik di Indonesia maupun Timor-Leste.
Memberikan jaminan
adanya mandat secara eksplisit untuk kelangsungan dukungan kepada
SCU dan Panel Khusus di Timor-Leste yang terus berlaku meskipun
mandat kepada UNMISET sudah berakhir. Proses ini tidak boleh diakhiri
sampai tugas-tugas yang dimandatkan kepadanya diselesaikan selengkap
mungkin atau sampai ada proses lain yang efektif dan bisa dipercaya
untuk menggantikannya.
Dewan-dewan khusus,
pengadilan internasional dan/atau mekanisme peradilan lainnya yang
didirikan guna menangani tindak kejahatan yang telah dilakukan di
Timor-Leste, mesti diperlengkapi dengan pendanaan yang cukup dan
berkelanjutan agar bisa melaksanakan mandat-mandat mereka sesuai
dengan standar internasional tertinggi.
Indonesia harus
ditekan supaya mau bekerjasama dengan proses kejahatan berat di
Timor-Leste, termasuk dengan mentransfer mereka yang telah didakwa
Jaksa Agung Timor-Leste untuk diperiksa oleh Panel-panel Khusus.
Dukungan yang berkelanjutan harus diberikan guna memperkuat sistem
peradilan Timor-Leste, termasuk Panel-panel Khusus.
Kepada pemerintah
Indonesia
Menjunjung hukuman-hukuman
yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc untuk
Timor Timur.
Bekerjasama secara
penuh dengan proceeding (acara kerja) peradilan yang sedang dilangsungkan
di Timor-Leste, termasuk dengan mengekstradisi para tersangka yang
sudah dijatuhi dakwaan ke Timor-Leste atau negara-negara lainnya
yang bisa atau bersedia melakukan penuntutan dan menjatuhi hukuman
atas tindak-tindak kejahatan kepada kemanusiaan, kejahatan perang
dan kejahatan berat lainnya dalam pengadilan yang adil yang tidak
memberlakukan hukuman mati.
Memberhentikan
sementara dari dinas aktif mereka semua pejabat militer atau kepolisian
yang telah dijatuhi dakwaan oleh Jaksa Agung Timor-Leste sementara
menunggu hasil proses pidana untuk menentukan apakah mereka bersalah
atau tidak sesuai dakwaan yang diberikan.
Hukum dan aturan
acara pidana Indonesia yang digunakan untuk menginvestigasi dan
menuntut kasus-kasus yang berkaitan dengan kejadian-kejadian tahun
1999 di Timor-Leste harus dikaji ulang agar mereka sepenuhnya konsisten
dengan standar dan hukum internasional. Reformasi semacam itu dibutuhkan
agar di masa depan investigasi dan penuntutan perkara yang melibatkan
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan lain menurut hukum
internasional dilangsungkan dengan cara yang konsisten dengan standar-standar
serta hukum internasional.
Kepada pemerintah
Timor-Leste
Memenuhi tugasnya
untuk mengadili para pelaku kejahatan sesuai hukum internasional
dan bekerjasama dengan negara-negara lain yang juga berusaha melakukan
hal yang sama.
Menjamin, baik
dalam undang-undang maupun dalam praktek, bahwa hak asasi manusia
para tersangka atau terdakwa tindak pidana yang diatur olehnya dihormati,
termasuk dengan menjamin adanya akses segera kepada para penasehat
hukum, peninjauan peradilan secara teratur terhadap perintah-perintah
penahanan, sidang-sidang pengadilan yang memenuhi standar internasional
dan kondisi penahanan atau pemenjaraan yang manusiawi.
Kepada pemerintah
negara-negara lainnya
Memberikan kepada
pengadilan manapun yang didirikan oleh PBB guna menangani tindak
kejahatan yang dilakukan di Timor-Leste tahun 1999 dan di tahun-tahun
sebelumnya dengan semua dukungan yang diperlukan, termasuk pendanaan,
bantuan teknis dan tenaga ahli.
Membuat kesepakatan-kesepakatan
untuk adanya ekstradisi yang efektif dan pemberian bantuan hukum
timbal balik dengan Timor-Leste guna mengfasilitasi penuntutan dan
pengadilan, yang memenuhi standar internasional mengenai pengadilan
yang adil, terhadap mereka semua yang diduga melakukan tindak kejahatan
terhadap kemanusiaan dan kejahatan berat lainnya menurut hukum internasional.
Mengesahkan perundang-undangan,
aturan-aturan peradilan dan administratif untuk menuntut, mengajukan
ke pengadilan dan menjatuhi hukuman yang sesuai dengan yurisdiksi
universal kepada orang-orang yang bertanggung-jawab, atau mereka
yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,
genocide (pembunuhan massal) dan bentuk kejahatan lain menurut hukum
internasional.
Mendukung reformasi
peradilan di Indonesia serta usaha-usaha untuk memperkuat sistem
pengadilan di Timor-Leste.
========================================================================================================
Laporan ini merupakan
ringkasan dari dokumen berisi 86 halaman yang berjudul Indonesia
& Timor-Leste, Keadilan bagi Timor-Leste: Langkah Ke Depan (AI
Indeks: ASA 21/006/2004), dikeluarkan oleh Amnesty International
dan JSMP di bulan April 2004. Barang siapa yang ingin mendapatkan
perincian lebih lanjut atau mengambil tindakan mengenai masalah
ini harus terlebih dahulu membaca dokumen lengkapnya. Serangkaian
ekstensif materi mengenai masalah ini dan lainnya bisa didapatkan
di http://www.amnesty.org dan http://www.jsmp.minihub.org. Siaran
berita Amnesty International bisa diterima melalui email: http://web.amnesty.org/ai.nsf/news.
AMNESTY INTERNATIONAL,
1 EASTON STREET, LONDON WC1X 0DW, UNITED KINGDOM
JSMP, PO BOX
275, DILI, TIMOR-LESTE VIA DARWIN, AUSTRALIA
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Demi menjaga
kekonsistenan, nama baru Timor-Leste akan dipakai dalam keseluruhan
laporan ini, kecuali dalam hal-hal dimana Timor Timur digunakan
sebagai bagian dari judul resmi atau dalam kutipan.
[2] JSMP didirikan
awal tahun 2001, di Dili, Timor-Leste. Organisasi ini melakukan
pemantauan atas pengadilan-pengadilan serta memberikan analisa hukum
dan laporan-laporan tematik yang ditujukan untuk ikut membangun
serta memperkuat sistem peradilan Timor-Leste.
[3] JSMP mengirimkan
pengamat hukum independennya ke tiga sidang pengadilan pertama.
Dalam pekerjaannya ini, JSMP didukung oleh International Platform
of Jurist for East Timor (IPJET).
[4] Resolusi
1264 (1999), S/RES/1264, 15 September 1999 dan Resolusi 1272 (1999),
S/RES/1272, 25 Oktober 1999.
[5] Resolusi
yang disahkan oleh Rapat Khusus Komisi Hak Asasi Manusia mengenai
Timor Timur. UN Doc.E/CN.4/S-4/l.1/Rev.1. 24 September 1999.
[6] Untuk lebih
jelasnya mengenai rekomendasi-rekomendasi ini, lihatlah Bagian 13
|