Judicial
System Monitorin Programme (JSMP)
For
Immediate Release
7th
April 2004
(Bahasa
Version Bellow)
Mrs.
Kirsty Sword-Gusmao says JSMP’s Report a “Wake-Up Call”:
Problems with Justice System Leave Women Vulnerable
JSMP
LAUNCHES REPORT ON WOMEN’S ACCESS TO JUSTICE
For Immediate
Release
7th April 2004
(Bahasa Version
Bellow)
JSMP launched
its report, “Women in the Formal Justice Sector” on
Wednesday, 7 April 2004. The report shows that women victims do
not receive adequate or sensitive treatment from the police, prosecution
and courts, and that very few cases affecting women proceed to trial.
JSMP is calling for urgent action both in the justice system and
across all sectors of Timorese society to protect women’s
rights.
Speaking at the
launch, Mrs. Kirsty Sword-Gusmao, president of the Alola Foundation
and Timor-Leste’s First Lady said, “This report is a
wake-up call for all of us to respond appropriately to women victims
of domestic violence and sexual assault. The report is also the
first step in formulating an integrated response to the problems
it highlights and in forming strategic alliances between organisations
such as the Alola Foundation and JSMP. These organizations share
the common goal of improving women’s access to the justice
system and to the legal services which are their right.”
The launch took
place at JSMP’s offices in Kolmera and was attended by representatives
of women’s support groups, the justice sector, local and international
dignitaries. In addition to Mrs. Sword-Gusmao, Juiz Doctora Carmelita
Moniz and Procurador Doctora Zelia Trinidade, spoke about the challenges
facing victims of sexual assault and domestic violence. In support
of JSMP’s report, UNIFEM Programme Coordinator, Milena Pires,
said: “The initial findings of JSMP’s study on women
in the formal justice sector are worrying. UNIFEM supports fully
the JSMP recommendations for further research into women’s
access to the formal justice sector in order to ensure that women
have equal access to the justice system and are fully protected.”
Justice
Deferred
JSMP’s
report, “Women in the Formal Justice Sector,” looks
at cases against women in Dili District Court for two months in
late 2003. JSMP discovered that: 1) the majority of the criminal
hearings scheduled involved women victims; 2) not one domestic violence
case was scheduled for a hearing before the Court, despite over
175 domestic violence complaints having been lodged with the Vulnerable
Persons Unit in Dili from January to November 2003; 3) the average
amount of time sexual violence cases had been pending since the
initial incident was 274 days; 4) the average age of the victim
of sexual violence was fifteen years old and of the accused was
31 years old; 5) only sixteen percent of the scheduled hearings
relating to women proceeded; and 6) no decisions were rendered in
women’s cases.
JSMP recommends:
1) providing legal counsel to victims of violence at every stage
of investigation and trial; 2) establishing a liaison position to
interface between the victims and the Prosecutor’s Office;
3) establishing a support group to which the Prosecutor’s
Office can refer victims; 4) creating a database of court decisions
regarding sexual violence; 5) greater coordination at court to ensure
speedier resolution of cases affecting women; and 6) further research
into women’s access to justice in Timor. In addition, JSMP
asks the Government and Parliament to pass and implement the domestic
violence legislation.
To take this
forward, JSMP and Alola Foundation will work together on common
goals: to assess the viability of providing legal aid to women in
Timor-Leste and to set up a steering committee to guide and confront
issues affecting women’s access to justice.
=======================================================================================================
Sra.
Kirsty Sword-Gusmao Mengatkan Laporan JSMP’s adalah suatu
“Panggilan Untuk Sadar”: Berbagai Masalah dengan Sistem
Peradilan menyebabkan Perempuan menjadi Rentan
PELUNCURAN LAPORAN
JSMP MENGENAI AKSES KAUM PEREMPUAN DALAM MENERIMA KEADILAN
JSMP telah meluncurkan
sebuah laporan mengenai “Kaum Perempuan Dalam Sitem Peradilan
Formal” pada hari Rabu, 7 April 2004. Laporan tersebut menunjukkan
bahwa Korban kaum perempuan tidak dapat menerima perlakuan yang
memadai atau pelayanan yang peka dari Polisi, tuntutan dan pengadilan,
serta hanya ada sedikti kasus yang melibatkan kaum perempuan yang
ditangani di pengadilan. JSMP meminta agar hal ini segera debenahi
baik di sistim peradilan maupun pada semua sektor pada masyarakat
Timor Leste untuk melindungi hak-hak kaum perempuan.
Sra. Kirsty Sword-Gusmao,
Presiden Alola Foundation dan Ibu Negara Timor Leste, pada acara
peluncuran tersebut mengatan bahwa: “laporan ini merupakan
suatu panggilan untuk mebangunkan (menyadarkan) kita semua untuk
bertindak secara benar terhadap korban-korban dari kekerasan keluarga
(domestik violence) dan kejahatan seksual. Laporan tersebut juga
merupakan langkah awal dalam merumuskan suatu kesatuan tindakan
terhadap masalah yang digaris bawahi dan dalam membentuk satu aliansi
strategic antara organisasi seperti Alola Foundation dan JSMP. Organisasi-organisasi
seperti ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperbaiki akses
kaum perempuan dalam sistim peradilan serta bantuan hukum lainya
yang merupakan hak mereka.”
Acara peluncuran
tersebut didakan di Kantor JSMP, and dihadiri oleh berbagai organisasi
untuk kaum perempuan, para pelaku pengadilan, dan juga dihadiri
oleh masyarakat local dan internasional. Selain Sra. Sword-Gusmao,
ikut berbicara pula Sra. Carmelita Moniz selaku Hakim dan Sra. Zelia
Trindade, selaku Jaksa Penuntuk Umum, yang berbicara mengenai hambatan-hambatan
dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan keluarga dan kekerasan
seksual. Dalam dukunganya kepada laporan JSMP, Program Kordinator
UNIFEM, Milena Pires mengatakan bahwa “penemuan-penemuan dalam
penelitian JSMP tentang perempuan di sektor peradilan formal sangat
mengkhawatirkan. UNIFEM mendukung sepenuhnya akan rekomendasi-rekomendasi
JSMP dalam penelitian lebih jauh tentang akses perempuan terhadap
sektor peradilan formal agar persamaan hak kaum perempuan dalam
sistim peradilan dapat dilindungi dan dijamin”
Keadilan
Yang Terlupakan
Laporan JSMP
tentang “Kaum Perempuan Dalam Sektor Peradilan Formal”
memperhatikan kasus-kasus yang menyangkut kaum perempuan pada Pengadilan
Distrik Dili untuk jangka waktu dua bulan pada akhir tahun 2003.
JSMP menemukan bahwa: 1) Mayoritas kasus yang dijadwalkan untuk
sidang adalah mengenai kasus perempuan; 2) Tidak ada kasus kekerasan
keluarga yang dijadwalkan untuk disidang pada pengadilan, walaupun
lebih dari 175 kasus kekerasan keluaraga yang dilaporkan pada VPU
(Unit untuk orang-orang rentan) di Dili dari bulan Januari sampai
November 2003; 3) rata-rata jumlah lamanya waktu penundaan kasus
kekerasan seksual dalah 274 hari sejak kejadian; 4) rata-rata umur
korban kekerasan seksual adalah lima belas (15) tahun dan pelakunya
dalah berumur tiga puluh satu (31) tahun; 5) hanya terdapat 15%
dari seluruh kasus yang menyangkut perempuan disidangkan; 6) tidak
ada keputusan akhir dalam kasus-kasus perempuan.
Untuk itu JSMP
merekomendasikan bahwa: 1) menyediakan bimbingan hukum kepada korban
kekerasan pada setiap tahap penyilidikan dan persidangan; 2) membuka
suatu badan/posisi yang bertugas untuk membuat relasi antara korban
dan kantor jaksa pentutut umum; 3) membuka atau menyediakan kelompok
pendukung dimana kantor Jaksa Penuntut dapat menghubungi korban;
4) membuat sistim data base (rangkain data) tentang keputusan-keputusan
pengadilan mengenai kekerasan seksual; dan 5) kordinasi yang lebih
baik di pengadilan untuk untuk menjamin dan mempercepat proses penyelesaian
pada kasus-kasus yang berhubungan dan berakibat pada kaum perempuan.
Selain itu, JSMP
meminta kepada Pemerintah dan Parlemen untuk mengsahkan dan melaksanakan
Undang-Undang Domestic Vioelence.
Untuk memajukkan
hal ini, JSMP dan Alola Foundation bertekad untuk: meneliti dan
melanjutkan upaya pemberian bantuan hukum kepada kepada kaum perempuan
di Timor Leste dan untuk membentuk suatu komisi untuk membina dan
berjuang demi akan isu-isu yang menghambat kaum perempuan dalam
mengakses peradilan.
_ END
|