|
SIARAN PRESS 29 September 2003 PENGADILAN TINGGI TIMOR LESTE MEMBERI PUTUSAN BEBAS BERSYARAT TERHADAP CARLOS ENA. Pada hari Rabu tanggal 24 September 2003, Pengadilan Tinggi Timor Leste memberi putusan bebas bersyarat kepada terdakwa Carlos Ena pada penahanan pre-trial. Putusan ini merupakan putusan yang pertama kali dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Timor Leste dalam melawan putusan Panel khusus untuk melanjutkan perpanjangan penahanan yang dianggap illegal. Carlos Ena telah ditahan selama 17 bulan mulai dari tanggal 6 Mei 2002 di penjara Becora. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum untuk kejahatan berat menuntut terdakwa dengan saudaranya Umbertus Ena pada tanggal 6 Mei 2002. Kedua terdakwa ditangkap dan dituntut dengan Satu dakwaan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dua tuntutan termasuk tuntutan kejahatan melawan kemanusiaan pembunuhan terhadap tiga orang korban dari Passabe, Oecusse pada tahun 1999. Kendatipun Pengadilan Tinggi telah memberi putusan bebas bersyarat kepada Carlos Ena namun persidangan lanjutan terhadap kasus ini masih akan diteruskan pada tanggal 8 Oktober 2003 di pengadilan khusus untuk kejahatan berat dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kejahatan berat. Putusan Pengadilan Tinggi yang mengatakan bahwa penahanan terdakwa Carlos Ena adalah tidak sah hal itu karena tidak sesuai dengan Regulasi UNTAET 25/2001 tentang aturan acara pidana pada masa transisi. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa masa penahanan tidak sesuai dengan keadaan. Biasanya seorang terdakwa ditahan tidak melebihi masa Enam bulan sebelum putusan akhir kecuali apabila atas dasar yang biasa, serta mengingat keadaan umum di Timor Leste terutama terhadap perkara yang rumit mengenai kejahatan yang diancam hukuman penjara penjara selama sepuluh tahun lebih. Menurut JSMP bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut merupakan putusan yang baik karena Pengadilan Tinggi dalam keputusannya memperhatikan pada Bagian 20.12. Regulasi UNTAET 25/2001. Karena seorang terdakwa tidak boleh ditahan tanpa alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. JSMP memandang perlu bahwa putusan pengadilan tinggi tersebut telah memperhatikan hak-hak terdakwa yang mana harus dilindungi dan tidak boleh melawan penahanan yang tidak ada batas waktu yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan hukum karena hal itu akan diatur dalam Konstitusi RDTL. Ends/
|