|

PENYULUHAN
INFORMASI BAGIAN KEJAHATAN BERAT 20 Oktober 2003
SCU: PENYELIDIKAN
DAN PENUNTUTAN
PANEL KHUSUS MEMVONIS BERSALAH DUA MANTAN ANGGOTA MILISI
BMP LIQUICA ATAS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
Pada jam
15.00 tanggal 23 Oktober 2003, para Hakim di Panel-Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat memvonis bersalah Anastacio Martins dan Domingos
Goncalves atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Dua mantan anggota kelompok
milisi Besi Merah Putih di kabupaten Liquica tersebut dijatuhkan hukuman
11
tahun dan 6 bulan penjara serta 15 tahun penjara atas kejahatan yang
dilakukan di kabupaten Liquica Timor Leste pada bulan September 1999.
Anastacio
Martins dari kecamatan Bazartete di kabupaten Liquica divonis
bersalah atas satu tuntutan pembunuhan sebagai Kejahatan terhadap
Kemanusiaan. Selama persidangan, Martins telah mengaku bersalah atas satu
tuntutan pembunuhan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan atas pembunuhan
terhadap tiga pendukung kemerdekaan di kecamatan Bazartete pada tanggal
4
September 1999. Dengan mempertimbangkan pengakuan bersalahnya, para hakim
di Panel Khusus menghukum Martins dengan 11 tahun 6 bulan penjara.
Para Hakim
di Panel Khusus memvonis bersalah Domingos Goncalves atas dua
tuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan: atas pembunuhan terhadap tiga
pendukung kemerdekaan di kecamatan Bazartete pada tanggal 4 September
1999
dan pindahan secara paksa terhadap para penduduk desa dari kecamatan
Bazartete ke Timor Barat dalam operasi yang telah direncanakan dan
dilaksanakan oleh para prajurit TNI dan anggot milisi BMP selama bulan
September 1999. Panel tiga Hakim tersebut menghukum Goncalves dengan 15
tahun penjara.
Jaksa Penuntut
Internasional SCU dalam sidang tersebut, Bpk. Per Halsbog
memberikan komentar bahwa vonis bersalah terhadap mantan anggota milisi
tersebut menunjukkan kepada masyarakat di Timor Leste dan masyarakat
Internasional bahwa orang-orang sedang diadili dalam sidang yang dilakukan
oleh para hakim Internasional dan Timor Leste di dalam pengadilan Timor
Leste.
Sejak persidangan
dimulai di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di
Timor Leste pada tahun 2001, 38 orang terdakwa telah divonis bersalah
termasuk mantan prajurit orang Timor Leste di dalam militer Indonesia,
para
komandan milisi orang Timor Leste serta seorang pejuang Falintil.
Kedua Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste terdiri dari 2
Hakim Internasional dan satu Hakim orang Timor Leste masing-masing.
Panel-Panel Khusus para Hakim tersebut mendengar secara eksklusif
kasus-kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan kejahatan berat yang
dilakukan pada tahun 1999 di Timor Leste..
Pada saat
ini, 9 sidang sedang berlangsung di Panel-Panel Khusus untuk
Kejahatan Berat dengan 8 sidang orang terdakwa yang sedang berada di Timor
Leste dijadwalkan untuk dimulai dalam bulan-bulan mendatang.
Sejak tahun
2000, Bagian Kejahatan Berat telah mendakwa total 367 orang
dengan 280 dari terdakwa tersebut sedang berada di luar yurisdiksi Timor
Leste.
UNTUK INFORMASI
LEBIH LANJUT MENGENAI SCU HUBUNGI scu@un.org
HOME
| ABOUT | NEWS |
TRIALS | RESOURCES
| CONTACT
|