JSMP Press Release
FOR IMMEDIATE RELEASE
22 October 2003


JSMP : SIARAN PERS
22 Oktober 2003

Pengadilan Panel khusus Untuk Kejahatan Kemanusiaan di Dili akhirnya Membebaskan Tahanan Ilegal

Kemaring di Dili Tanggal 21 Oktober Panel Khusus memutuskan dengan segera membebaskan Laurindo Vidigal dari tahanan ilegal, sesuai permohonan habeas corpus yang diajukan oleh pengacarah
´
Vidigal telah ditahan sejak ditangkapnya pada tanggal 2 September 2003, walaupun ada permohonan untuk pembebasannya dari jaksa pada tanggal 15 Oktober. Selain itu perintah perpajangan masa penahanannya untuk 30 hari telah berakhir.

Dalam hearing pada tanggal 5 September 2003 hakim investigasi memutuskan untuk memperpanjangkan masa penahanan 30 hari lainnya lagi terhadap Vidigal, walaupun jaksa jaksa mengatakan bahwa tidak perlu menahan dia. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober jaksa mengajukan permohonan pembebasan terhadap Vidigal dan di informasikan kepada hakim investigasi bahwa kasus itu ditolak oleh jaksa kurang bukti yang kuat.

"Ini adalah pelangaran yang jelas-jelas hak-hak mendasar tak seorang pun yang harus ditahan tampa sebuah alasan yang jelas. Dalam regulasi UNTAETno. 2000/25, dijelaskan bahwa hakim investigasi harus membebasankan tersangka bila kasusnya ditolak. JSMP sejak awal tidak dapat melihat dasar hokum untuk tetap menahan orang itu.

"itu sangat posetif bahwa keadilan telah disalah gunakan. Namum itu tidak seharusnya didahulukan . Dalam pemantauan JSMP, banyak temuan -temuan keputusan oleh hakim investigasi tentang penahanan pra-peradilan yang pelangarannya sangat serius terhadap prosedur hokum criminal jaminan hak-hak. Ini adalah contoh contoh yang sangat jelas.

Dalam hearing habeas corpus pengacarh hokum juga menklaim kompensasi harus diberikan demi hokum . Hakim mengatakan bahwa itu belum cukup informasi untuk memutuskan tentang kompensasi yang disarangkan dan itu adalah pengaduan terpisah secara civil.

"ini adalah sangat penting bagi semua orang untuk tahu tentang hak-hak mereka untuk menklaim kompensasi atas penahanan illegal. Jika ada klaim-klaim tentang itu, hal yang baik dan itu adalah alat yang penting untuk mencegah pelangaran hak asasi manusia di masa depan."- JSMP

HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT