|
JSMP MENYESAL ATAS PENGESAHAN UNDANG-UNDANG IMIGRASI DAN ASYLUM YANG INKONSTITUSIONAL Pada hari senin ini (tanggal 29 September 2003) Parlemen Nasional Timor Leste telah mengesahkan undang-undang Imigrasi dan Asylum yang masih kontroversial. Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 66 mendukung 15 menentang dan abstein 0. Pada bulan Juli tahun ini, Presiden Republik telah memveto undang-undang tersebut dan mengirim undang-undang tersebut kembali kepada Parlemen Nasional untuk pertimbangan selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi Timor Leste pun memberi pandangannya. Pengadilan Tinggi Timor Leste, yang mana juga merangkap kedudukannya sebagai Mahkamah Agung, memberi pandangannya bahwa pasal 11 dan Pasal 12 dalam Undang-Undang tersebut adalah inkonstitusional. JSMP menyesal karena Parlemen Nasional telah mengesahkan Undang-Undang Imigrasi dan Asylum tanpa melakukan suatu perubahan yang subtansi. "kami percaya bahwa dengan melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang ini maka dalam penerapannya nanti akan melanggar hak-hak asasi manusia yang melindungi setiap warga negara, termasuk warga negara asing yang berada di Timor Leste, dan orang-orang yang mencari suaka. Seperti yang telah dikemukakan di dalam laporan kami sebelumnya bahwa Undang-Undang imigrasi dan Asylum memiliki banyak celah-celah yang serius sebagaimana yang diatur di dalam hukum internasional dan Konstitusi RDTL" kata JSMP. Walaupun Presiden telah memveto, Konstitusi Timor Leste masih menyediakan suatu prosedur untuk melakukannya secara konstitusional terhadap undang-undang tersebut terhadap pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilindungi. Konstitusi menyediakan bahwa peninjauan abstrak secara konstitusional dapat disampaikan lagi kepada Mahkamah Agung oleh Presiden, Juru bicara Parlemen Nasional, Jaksa Agung, Perdana Menteri, seperlima dari parlemen nasional, dan dari Provedor/ombudsman. Putusan apapun dari Mahkamah Agung menurut konstitusi untuk melakukan peninjauan kembali harus diikuti. Selain itu, apabila setiap orang merasa bahwa hak-haknya akan dilanggar dalam penerapan Undang-Undang ini di masa yang akan datang maka dapat membawa suatu petisi sebelum ke pengadilan agar hak-haknya dilindungi dan dihormati. "Konstitusi
menyediakan suatu mekanisme untuk melindungi hak-hak asasi setiap individu,
mekanisme yang demikian harus dilakukan oleh badan-badan pemerintahan
dan setiap individu agar dalam prakteknya hak-hak yang demikian dapat
dilindungi" kata JSMP.
|