|
KOMENTAR dari KOMISARIAT TINGGI PBB URUSAN PENGUNGSI terhadap RANCANGAN UNDANG-UNDANG IMGRASI DAN SUAKA Republik Demokratik Timor-Leste.
1. Kantor
Komisariat Tinggi PBB urusan Pengungsi menyambut baik permintaan dari
Pemerintah dan Parlemen Republik Demokratik Timolr-Leste untuk memberikan
observasi terhadap Rancangan Undang-Undang Immigrasi dan Suaka ( selanjutnya
disebut dengan Draft ) sejauh ini dalam kerangka kewajiban internasional
Republik Demokratik Timoe-Leste berkaitan dengan pencari suaka dan pengungsi
. Komentar UNHCR dilakukan sesuai dengan tanggungjawab pengawasan dan
Pasal 35 dari Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi ( selanjutnya
disebut dengan Konvensi 1951 atau Konvensi ) / Protokol tahun 1967 .
Bab dari draft RUU yang berhubungan dengan suaka ( Bab XI/ Hak Suaka) sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang Portugis tahun 1998. Pasal -pasal 76 sampai 107dari draft sebagian besar cocok dengan teks UU Portugis, hanya didalamnya terdapat sedikit pengurangan atau penggantian. Patut dihargai bahwa Pemerintah Timor Leste telah, memilih dalam usaha perundangan mengacu pada model hukum yang sudah mapan, yaitu UU Portugis tentang Suaka, yang memberikan perlindungan yang sangat mendasar terhadap hak-hak pengungsi. Bagaimapun UU Portugis tersebut memilik beberapa kelemahan (khususnya tentang procedur admissilbility, yang terdapat pada UU portugis no. 15/1998 tertanggal 26 Maret 19978 terlihat dalam Bab II, bagian I). Draft ini mengandung beberapa ketidakcocokan dengan situasi khas di Timor Leste dan versi draft yang ada saat ini lebih membatasi hak hak dan jaminan yang terdapat pada UUD portugis. Dalam rangka mengurangi kompleksitas pada draft yang ada saat ini, kesulitan yang ditimbulkan dalam penerapannya pada situasi administrasi dan peradilan di Timor Leste dan mengingat bahwa jumlah pencari suaka yang datang sedikit, UNHCR manganjurkan untuk mengurangi draft ini pada pasal pasal tertentu dalam rangka menjamin keparaktisan dan kesesuain dengan hukum international yang relevan yang dapat dipakai di Timor Leste.
[Karena status akhir draft ini, kami bermaksud untuk mengusulkan kalimat yang konkrit untuk setiap article dalam rangka memfasilitasi pembahasan. Bagaimanapun tujuannya adalah sama: untuk mengukur draft yang ada sekarang dengan standar perlindungan pengungsi yang modern dan praktek yang baik.]
UNHCR menganggap
sangat membantu untuk menyoroti prinsip prinsip tentang larangan pengusiran
dan larangan penolakan di perbatasan didalam pasal pasal Teks untuk dicantumkan dalam Pasal 84. "Otoritas Timor Leste tidak akan mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wiilayah di mana kehidupan dan kebebasan akan terancam karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu atau keyakinan politik". Prinsip non refoulement sebagaimana termuat di dalam Pasal 33 Konvensi 51, telah diakui sebagai norma pemaksa dalam hukum internasional, mengikat semua negara. Hal ini harus tampak sebagai prinsip umum yang mendasar dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Bab tentang Suaka, dari Pasal 84 dan berikutnya, dengan demikian menegaskan kembali sebagai komitmen yang mendasar dari suatu negara terhadap hukum pengungsi internasional dan prinsip-prinsip perlindungan. UNHCR menganggap adalah sangat membantu untuk menekankan prinsip-prinsip non-refoulement dan non penolakan di perbatasan di antara ketentuan-ketentuan yang ada pada Seksi I , Bab XI. Prinsip-prinsip pokok dari hukum pengungsi harus diperkuat dalam konteks system hukum nasional, denganmaksud untuk memberikan petunjuk yang jelas terhadap semua otoritas. Pasal 68 dalam Bab X tentang deportasi menyatakan hal yang sama. Terhadap hal demikian teks berkaitan dengan Pasal 33 Konvensi 1951 harus dimasukkan sesudah Pasal 84. 2. Pengutamaan
Konvensi 1951/ Protokol 1967 dalam hubungannya terhadap definisi dan aturan
umum keimigrasian. Pasal 85 1- Suaka
adalah pengakuan secara resmi oleh negara bahwa seseorang adalah pengungsi
dan memiliki hak dan kewajiban menurut hukum ini.
Pada saat yang sama harus ada definisi yang jelas tentang siapa "pencari suaka", seorang 'Pengungsi". Definisi semacam itu harus dimasukkan dalam teks Pasal 85 . yang direvisi. UNHCR pada prinsipnya merekomendasikan suatu pemisahan antara Undang-undang Imigrasi dengan Undang-undang suaka untuk menggarisbawahi sifat yang berbeda dari perlindungan pengungsi dibandingkan dengan aturan-aturan umum imigrasi. Hal ini merupakan praktik yang baik di sebagian besar negara termasuk Portugal, Brazil dan Mozambique. Pemisahan hukum suaka dari aturan-aturan umum imigrasi melalui legislasi yang terpisah menekankan sifat kemanusiaan dari suaka dan menggarisbawahi perlindungan khusus yang harus diberikan oleh lembaga ini dibandingkan dengan bentuk-bentuk migrasi yang lain. Karena TimorLeste memutuskan untuk mengatur dua persoalan ini dalam satu Undang-Undang, UNHCR menyarankan bahwa ketentuan tentang bab suaka dalam Draft harus diatur secara jelas berbeda dengan ketentuan umum imigrasi. Tidak berlakunya ketentuan-ketentuan imigrasi jika ia melanggar hak-hak pengungsi harus ditekankan. Khususnya hal ini berlaku untuk Pasal-Pasal 15 ( penolakan masuk ), 29( larangan untukmasuk), 58 ( pembatalan otorisasi untuk menetap), dan 63 (alasan untuk deportasi) dari Draft, karena pasal-pasal ini mencampuri Pasal-Pasal 31, 32 dan 33 Konvensi 1951. 3. Perlindungan Kemanusiaan dan Sementara : Teks untuk dimasukkan setelah Pasal 90 ( sama dengan Pasal 8 dan 9 Hukum Pengungsi Portugal ): Pasal 91
( baru ) "1
- Akan/dapat diberikan ijin menetap karena alasan kemanusiaan terhadap
orang asing atau orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dimana Pasal
84 tidak berlaku kepadanya, dan dicegah atau merasa tidak dapat kembali
ke negara asal atau tempat di mana ia biasa tingal, karena alasan keamanan
yang serius yang timbul dari konflik bersenjata atau terjadinya pelanggaran
Hak Asasi Manusia secara sistematis di wilayah tersebut. Pasal 92
( baru ) 1 - Negara
Timor Leste dapat memberikan perlindungan sementara, selama tidak lebih
dari dua tahun, terhadap orang yang terusir dari negaranya sebagai akibat
dari konflik bersenjata yang serius yang menyebabkan meluapnya pengungsi
dalam jumlah besar. Ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Portugis berkaitan dengan ijin tinggal karena alasan kemanusiaan dan perlindungan sementara harus dimasukkan ke dalam Draft ini, karena ia memberikan dasar hukum bagi situasi pengungsian massal, san individu yang mungkin tidak memenuhi kriteria pengungsi tetapi memperlihatkan kebutuhan kemanusiaan yang menyampingkan deportasi. Undang-Undang Portugis memberikan ijin tinggal khusus karena alasan kemanusiaan dan perlindungan sementara. UNHCR mempertimbangkan bahwa orang yang menghindari perang dan kekerasan besar-besaran harus diberi perlindungan internasional sekurang-kurangnya untuk sementara. Sementara tidak mengikat secara universal, prinsip ini diakui di dalam Konvensi Organisasi Afrika Bersatu, Deklarasi Cartagena, dan resolusi Executive Committee ( EXCOM ) dan praktik negara-negara. Legislasi di Portugal, Mozambiq dan Brazil menganut mekanisme perlindungan yang sama terhadap korban perang dan kekerasan. Macedonia juga melakukan hal yang sama. Sementara korban-korban kekerasan yang membabibuta dan pelanggaran besar-besaran Hak Asasi Manusia mungkin tidak selalu memenuhi definisi Pasal 1 Konvensi 1951, mereka masih memerlukan tempat yang aman dan kebebasan dari bahaya lebih lanjut, sampai ancaman terhadap hidupnya di negara asalnya telah tiada. Pasal 9 Undang-Undang Portugis, mengatur mekanisme menangani pengungsian besar-besaran tanpa menguji kembali kasus individual segera. Badan pertolongan dan kemanusiaan internasional dapat mengambil langkah yang lebih cepat ketika suatu negara menerima pengungsi seperti itu secara berkelompok dengan memberikan perlindungan sementara.Ketentuan yang ada pada Pasal 20 ( Bab III ) tidak mencukupi, di mana tidak menunjuk pada situasi pengungsian massal atau pemindahan paksa. Pada saat yang sama Pasal 20 secara tidak perlu membatasai kewenangan Menteri untuk memberikan perpanjangan terhadap otorisasi semacam itu di luar jumlah 60 hari. Jika Timor Leste menganggap bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Portugis menimbulkan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi oleh Timor Leste pada saat ini, maka teks yang dimasukkan dapat berubah : "Dapat diberikan "daripada "Harus diberikan ". Pasal 9 Undang-Undang Portugis berguna dalam kasus kedatangan pengungsi massal ( hipotetis ) di mana penetuan status secara individual sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 8 tidak mungkin dilakukan karena jumlah yang terlibat sangat tinggi. Oleh karena itu UNHCR menyarankan bahwa Timor Leste mengadopsi Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Portugis, daripada melakukan sedikit memodifikasi, dan memasukkan ketentuan ini setelah Pasal 90 dari Draft. 4. Prosedur Penerimaan yang diatur ( Seksi II, Pasal 91 dan selanjutnya ) : UNHCR menganggap bahwa draft menyertakan kerumtan prosedur yang tidak dapat dilaksanakan mempertimbangkan kendala dan masalah-masalah yang lain, dimana prosedur dibagi dalam eksaminasi penerimaan yang memerlukan penjelasan serta penilaian lebih lanjut. Secara operasional sistemyang rumit ini akan sangat sulit untukdilaksanakan oleh para pegawai sipil di Timor Leste. Undan-Undang Portugis yang menjadi dasar bagi model pengaturan ini mengatur prosedur yang rumit, di mana suaka harus diminta dan status pengungsi harus ditetapkan. Tidak seperti halnya sebagian besar legislasi di negara lain, prosedur ini meliputi dua prosedur secara mandiri dan berurutan satu dengan yang lain, satu berkaitan dengan penetapan penerimaan permintaan ( klaim ) dan yang satunya berkaitan dengan mempersiapkan keputusan terhadap kasus. Alasan adanya diferensiasi dari Undang-Undang Portugal adalah adanya pencari suaka dalam jumlah yg besar yang masuk ke negara itu pada awal tahun 1990an. Tahap Penerimaan secara terpisah dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme penelitian menghadapi pencari suaka dlam jumlah yang besar. Lebih lanjut, Undang-undang Portuges mengadopsi konsep dari hasil diskusi regional di lingkungan Un Eropa, termasuk "negara asl yang aman "dan "negara suaka pertama ". Konsep ini dirancang untuk menyaring permohonan yang keliru dan mengalokasikan tanggung jawab suaka di wilayah yang menarik sebagian besar pengungsi, yakni Uni Eropa. Sementara pemisahan /diferensiasi semacam itu mungkin kondusif bagi negara industri maju seperti Portugal, hal itu tidak tepat untuk situasi di Timor Leste ( karena keterbatasan sumber daya ). Pasal 94 menimbulkan kebingungan antara tahap yang secara mendasar berbeda dalam prosedur penentuan status pengungsi, yakni penerimaan dan eksaminasi terhadap substansi. Ketentuan pengecualian sebagaimana termuat di dalam Pasal 86 Draft tidak perlu ditegaskan lagi, yang menerapkan bagian substantif prosedur penentuan status pengungsi. Penerapan klausula pengecualian hanya akan dilakukan pada bagian substantif prosedur penentuan status pengungsi, atau setelah pencari suaka ditetapkan memenuhi syarat sebagai pengungsi menurut kriteria yang ada. Klausula pengecualian tidak boleh diterapkan jika kasus yang akan diterima dengan prosedur ini nampak sebagai kasus menurut ketentuan dalam draft ini. Dari segi praktis masalah yang akan muncul selama penentuan suaka adalah tahap penerimaan dianggap sebagai hal yang terlalu penting daripada tahap substantif, di mana pejabat yang menilai cenderung mendasarkan kesimpulannya pada hasil penilaian selama proses penerimaan. Oleh karena itu pertimbangan yang layak harus diberikan terhadap pertanyaan apakah pemisaan yang jelas antara tahap penerimaan dan tahap substantif diperlukan, sangat membantu, dan dengan mudah dimengerti dan diterapkan dalam konteks Timor Timur. UNHCR merekomendasikan konsolidasi antara penerimaan dan penilaian kasus, dengan maksud untuk mempermudah evaluasi terhadap penerimaan. UNHCR siap untukmemberikan saran yang rinci tentang prosedur yang lebih sederhana. Jika alasan utama untuk menggunaka prosedur penerimaan yang kuat adalah untuk menyaring kasus yang menyimpang atau yang tidak berdasar pada tahap awal, alternatifnya adalah dengan sebuahprosedur yang dipercepat, yang dapat mencakup, misalnya, bukti-bukti yang diperlukan lebih kuat dan keputusan yang lebih cepat untuk kasus-kasus yang nampak secara nyata tak berdasar atau kedatangan dari negara-negara yang jarang memunculkan permintaan pengungsi. Prosedur khusus semacam itu, namun demikian, masih meliputi penilaian secara penuh terhadap setiap kasus meskipun dengan cara yang disederhanakan. 5. Prosedur Perbatasan yang diatur ( Seksi II, Pasal 98 dan selanjutnya ): UNHCR merekomendasikan pengurangan prosedur perbatasan khusus dalam Pasal 98 dan berikutnya ( Seksi III, Pasal 98 sampai 101 ). Konteks: Draft mengatur dalam Pasal 98 dan selanjutnya ketentuan khusus yang berlaku bagi pencari suaka yang mengajukan permohonannya untuk suaka pada pos-pos imgrasi di perbatasan tetapi tidak memenuhi persyaratan keimigrasian yang normal. Unsur kunci dalam ketentuan ini adalah menerima pencari suaka di perbatasan sementara permohonannya sedang dipertimbangkan. Pasal 99 ( 3) mensyaratkan keputusan ditentukan dalam waktu lima hari. Hal ini nampak bahwa ketentuan khusus n akan berlaku bagi sebagian besar pencari suaka. Penjelasan : Prosedur semacam ini mensyaratkan perlengkapan fasilitas dan sumber daya yang lain di perbatasan, dan keputusan tampaknya tidak akan dicapai selama tenggang waktu yang singkat seperti diatur dalam draft, atau bahkan selama waktu maksimal pemohon diijinkan tinggal di dalam fasilitas ( lima hari ). Transportasi bagi pencari suaka dan proses terhadap permohonan mereka melalui suatu otoritas pusat bagi prosedur penentuan status pengungsi adalah norma di sebagian besar negara. Alasan : (1) Jangka
waktu penilaian terlalu singkat - prosedur peerimaan yang terlalu lama:
Dalam kasus suaka pada umumnya hal ini hampir tidak mungkin penilaian
penerimaan secara penuh dalam jangka waktu hanya lima hari sebagaimana
ditentukan Pasal 99 (3). Dengan maksud menguji persyaratan penerimaan
dari Pasal 94 wawancara secara rinci terhadap pemohon perlu dilakukan
dan seringkali informasi harus dikonfirmasi dari sumber-sumber internasional
berkaitan dengan informasi menyangkut negara asal. Proses ini memakan
waktu, sebagaimana proses dalam PNTL dan konsultasi dari departemen terkait.
Draft menyarankan prosedur penerimaan yang dijelaskan pada Pasal 94, dengan
demikian mensyaratkan otoritas yang berwenang untuk melakukan penentuan
suaka selama tahap penerimaan. Sebagai contoh pengecualian pemohon yang
disebutkan pada Pasal 94 ( c ) , tidak boleh dinilai sampai dengan penentuan
apakah orang tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang
ada ( menurut definisi pengungsi dalam Pasal 84 ). Untuk menentukan hal
ini diperlukan wawancara dan penilaian secara penuh . Kantor ini memahami
bahwa pengalaman yang ada di Portugal menegaskan hal ini.
6. Batas waktu yang diatur untuk mengajukan permohonan status pengungsi ( Pasal. 92 Paragraph 1) : UNHCR sangat menyarankan untuk menghilangkan kata-kata "dalam waktu 72 jam " dari Pasal 84 paragraph satu dari Draft. Sebagai gantinya, teks "dalam waktu 72 jam "dapat diganti dengan "tanpa penundaan yang tidak perlu ". UNHCR selanjutnya menyarankan pengurangan Pasal 94. 1. d yang mencakup tidak adanya penerimaan permohonan suaka yang dilakukan "tanpa alasan yang dapat dibenarkan ". UNHCR memandang bahwa pada prinsipnya pencari suaka memohon suaka tanpa penundaan. Namun , pembatasan waktu dalam kondisi apapun tidak boleh membatas akses terhadap prosedur suaka. Alasan, di balik posisi semacam ini adalah dengan menerapkan pembatasan semacam itu akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip yang mendasar yakni non refoulement. Komite Eksekutif UNHCR menegaskan hal ini dalam Keputusan No 15 tentang Pengungsi tanpa negara Suaka ( 1979 ) : "sementara pencari suaka harus mengajukan permohonan suaka dalam jangka waktu tertentu, kegagalan untuk melakukan hal itu, atau ketidakberhasilan memenuhi persyaratan formal tidak boleh mengakibatkan permohonan suakanya dikesampingkan". Penundaan permohonan status pengungsi tanpa alasan yang sah mungkin berpengaruh terhadap penilaian kredibilitas, tetapi pasti tidak menghalangi permintaan status pengungsi atau mngingkari status pengungsi, bahkan jika pencari suaka tidak mempunyai "alasan yang selayaknya" akan keterlambatanpermohonan, sebagaimana Pasal 94. 1. d menentukan. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Pasala 31 dan 33 Konvensi, baik kedatangan secara tidak sah maupun kegagalan melaporkan kepada otoritas yang berwenang dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipertimbangkan sebagai alasan formal untuk mengesampingkan seseorang dari status pengungsi. Kewajiban suatu negara pihak dari Konvensi 1951 untukmentaati prinsip non refoulement dari Pasal 33 merupakan hal yang berdiri sendiri terlepas dari kewajiban orang asing untuk memenuhi persyaratan formal. Bahkan jika orang asing itu masuk secara tidak sah. Dalam kasus tidak ada penilaian terhadap permohonan suaka, di dalamnya tidak ada jaminan terhadap pengusiran pencari suaka yang bertentangan dengan Pasal 33 Konvensi. Lebih lanjut, di sebagian besar system hukum seperti di Eropa Barat, hukumPengungsi tidak membatasi jangka waktu permohonan. Jika masih ada, jelas ada kecenderungan untukmembuang ketentuan ini, terutama karena hal ini akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip non refoulement yang diatur dalam Pasal 33 Konvensi 1951. Lebih lanjut dalam pengalaman UNHCR, pembatasan waktu seperti itu tidak pernah berfungsi secara efektif. Beberapa negara meniadakan pembatasan waktu semacamitu ( Macedonia) atau memilih melakukan perubahan Undang-undangnya setelah beberapa tahun ( Bulgaria mengadopsi pembatasan waktu dalam hukum pengungsinya bertentangan dengan saran UNHCR pada tahun 1999 dan merubah hukum itu pada tahun 2000 ) Melihat ke depan, UNHCR dengan serius memprihatinkan penggunaan batas waktu untuk mengajukan permohonan sstatuspengungsi seperti diatur Pasal 92 (1). Kegagalan untukmemohon suaka dalam tenggat waktu tertentu 72 jam bukan alasan yang cukup untukmeolak permohonan karena penolakan semacamtu dapat merupakan cara yang berlawanan dengan prinsip non refoulement. Adalah tidak konsisten dengan Konvensi 1951 jika TimorLeste menolak memberikan perlindungan terhadap pengungsi yang sebenarnya hanya karena ia gagal mengajukan permohonan dalam waktu 72 jam . UNHCR dengan demikian menyarankan dengan sangat bahwa di dalamnya tidak ada pembatasan waktu secara tegas untuk memohon status pengungsi. 7. Tentang "Negara asal yang Aman "dan negara ketiga yang aman " ( Pasal 94. Paragraph 3 (a) dan (b) : Ide tentang "negara aman/ negara asal yang aman"dan "negara suaka pertama/ negara ketiga yang aman/ negara ketiga penerima" jika diperlukan dalam Pasal 94 tidak boleh menghalangi penilaian substansial terhadap permohonanpengungsi. Konsep-konsepini harus dimasukkan sebagai "anggapan yang sebalikknya" dalam prosedur yang dipercepat yang belum disusun, bukan dalam proses penerimaan. Konsep-konsep ini jelas bukan kriteria untuk menerima permohonan terhadap penentuan status pengungsi secara penuh. UNHCR siap membicarakan lebih lanjut tentang beberapa keuntungan dan kelemahan memasukkan konsep ini ke dalam Draft. Pasal 94 memasukkan konsep tentang "negara aman "dalam hukum pengungsi di Timor Timur. Dalam tahun-tahun terakhir, sejumlah negara Eropa memasukkan ke dalam legislasinya kemungkinan untuk memproses permohonan dari para pemohon suaka yang berasal dari negara yang dianggap aman ke dalam prosedur yang dipercepat. Pada tanggal 30 November dan 1 Desember 1992, para Menteri Imigrasi Uni Eropa suatu keputusan tentang negara-negara di mana pada umumnya di situ tidak ada resiko Persekusi yang serius. Menurut Keputusan ini , "negara asal yang aman "adalah suatu negara di mana secara jelas dapat di lihat, dengan cara objektif dan bias dibuktikan, normalnya tidak menombulkan pengungsi atau di mana dapat dilihat, dengan objektif dan cara yang bias dibuktikan, bahwa keadaan yang di masa lalu menjadialasan yang sah berdasarkan Konvensi 1951 sudah tidak ada lagi ". Negara-negara anggota mungkin memilih penilaian terhadap kasus-kasus semacam itu ke dalam prosedur yang dipercepat. Mereka menurut keputuaan itu, mempertimbangkan kasus-kasus individual dari negara-negara tersebut dan setiap indikasi khusus yang dikemukakan oleh pemohon yang mungkin mengalahkan anggapan umum tentang keselamatan ( dalam haltidak adanya persekusi ). Finlandia, Jerman, Republik Slovakia, Inggris dan Switzerland, adalah beberapa negara yang menetapkan daptar negara asal yang aman. Namun, di semua negara-negara ini, keamanan negara hanya mencerminkan anggapan, yang dapat dibantah oleh pemohon. UNHCR percaya bahwa dalam situasi keselamatan negara asal nampak dalam daftar semacam itu hanya mencerminkan anggapan, terhadapnya bantahan masih dimungkinkan, praktik ini tidak menimbulkan kekhawatiran. Namun dalam kasusu-kasus di mana pemohon berasal dari negara-negara yang nampak dalam daptar tersebut secara otomatis dikesampingkan dalam penilaian permohonannya, UNHCR menaruh keprihatinan yang serius. Penggunaan konsep negara asal yang aman sebagai penghambat secara otomatis terhadap prosedur suaka adalah bertentangan dengan kebutuhan akan penentuan status pengungsi secara individual menurut konvensi 1951, yang memasukkan penilaian terhadap elemen subjektif dari ketakutan tentang persekusi. Adalah tidak mungkin untuk mengesampingkan menurut hukum, kemungkinan bahwa individu memiliki ketakutan akan persekusi di suatu negara, bagaimanapun komitmennya terhadap HAM dan supremasi hukum dari negara tersebut. Konsekuensinya ada resiko yang sangat serius di mana petugas imigrasi sewenang-wenang memutuskan tentang keamanan di suatu negara tanpa parameter dan hanya dengan anggapan bahwa tidak ada persekusi di negara tersebut. Juga harus di kemukakan bahwa keuntungan nyata bagi Timor Leste tentang daptar negara mungkin hanya sedikit sekali. Suatu analisis dari statistik Pengungsi Timor Timur menunjukkan bahwa sangat sedikit pencari suaka yang berasal dari negara yang pada umumnya termasuk dalam "negara asal yang aman"di negara-negara Eropa Barat. UNHCR menyarankan penghapusan pemikiran tentang "negara asal yang aman"dari Draft Undang-Undang Pengungsi dari Timor Timur termasuk Pasal 94 (3) (a) dan 94 (1) (b). Pasal 94(1) (b) dan 94 (3) (b) juga memasukkan pemikiran tentang "Negara Suaka Pertama"atau "Negara Penerima Ketiga ". UNHCR mengerti bahwa otoritas Timor Timur tidakingin menanggung para pengungsi yang berpindah secara tidak teratur dari suatu negara di mana mereka telah mendapatkan perlindungan. Secara lebih umum, UNHCR memandang adalah sah bagi Negara untuk menetapkan parameter untuk menentukan negara yang nampak secara layak untuk dimintai suaka, dan yang selayaknya bertanggungjawab terhadap individu yang bersangkutan. Analisi apakah pencarisuaka dapat dikirim ke negara ketiga untukmenentukan klaimnya, harus dilakukan secara perorangan.Bagi UNHCR pertanyaannya adalah apakah negara tersebut "aman"bagi pencari suaka, dan bukan pertanyaan ümum"yang dapat di jawab untuk setiap pencari suaka dalam segala situasi ( misalnya atas dasar "daptar negara ketiiga yang aman "). Suatu negara mungkin "aman" bagi pencarii suaka dari kelompok tertentu ; dan tidak aman bagi pencari suaka yang lain, suatu negara mungkin aman bagi seseorang dan tidak aman bagi seseorang yang lain, tergantung pada latar belakang individual dan profilnya. Selanjutnya UNHCR, keberatan dengan pemindahan pencari suaka ke negara ketiga dengan mana mereka tidak memiliki hubungan yang berarti. Negara transit seharusnya tidak dianggap sebagai negara ketiga penerima, di mana pencari suaka dapat dikembalikan ke negara itu untuk mengajukan permohonannya. UNHCR oleh karena itu, menyarankan penghapusan setiap rujukan ke "negara penerima ketiga"pada Pasal 94 (3) (b) dan 94 (1) (b). Jika semuanya dianggap perlu, konsep itu dapat di masukkan dalam pasal yang terpisah setelah Pasal 103 : "1
- Pegungsi dari negara penerima ketiga dapat ditolak suaka di Timor Leste
dan mungkin diharapkan kembali kenegara penerima ketiga. - kembali
secara legal ke negara itu
8. Klausula Pengecualian ( Pasal 86 dan 94 (1) (c): Teks yang diajukan untuk dimasukkan pada Pasal 86 (1) "Tidak boleh memperoleh manfaat dari suaka : a) Mereka
yangberdasarkan alasan yang layak merupakan bahaya bagi keamanan Timor
Leste, atau mereka yang diyakini berdasarkan keputusan hukum yang berkekuatan
tetap melakukan kejahatan serius, menimbulkan bahaya bagi masyarakat Timor
Leste
Pasal 86 Paragraph 1 a ) telah melenceng jauh keluar dari teks Pasal 1F Konvensi. UNHCR menghargai negara yang ingin memasukkan masalah keamanan nasional di dalam legislasinya. Namun Pasal 33 Paragraph 2 Konvensi 1951 telah mencakup kemungkinan seperti ini dan sudah diadopsi oleh perancangnya. Karena itu versi baru dari Pasal 86 (1) ( a ) seperti dikutip di atas disarankan : Pasal 86 Paragraph 1 c ) dari draft tidak mencerminkan secara layak Pasal 1 F b) dari Konvensi 1951, meskipun tampak mirip. Pasal 1 F b) menunjuk pada "telah melakukan kejahatan serius bukan politis ". Berarti di sini harus ada keputusan terhadap kejahatan itu, bukan sekedar kecurigaan ( lihat juga Buku pegangan UNHCR untuk menentukan status pengungsi, Paragraph 153). Jika perancang Undang-Undang menentukan kejahatan serius adalah yang di hukum tiga tahun atau lebih, dapat diterima. Namun Kejahatan n harus dlakukan sebelum pencarisuaka memohon suaka ke negara suaka. Kejahatan yang dilakukan oleh seorang pengungsi di negara suaka perlu ditangani oleh otoritas nasional sebagaimana terhadap warga negara. Pengecualiannya hanya di dalam Pasal 33 Paragraph 2 Konvensi, yang membolehkan adanya pengusiran, tetapi masih memungkinkan diakui sebagaipengungsi meskipun telah melakukan kejahatan"( lihat Buku Pegangan UNHCR Paragraph 154). Karena itu UNHCR menyarankan kata kata tersebut di atas di dalam Pasal 86 (1) ( c ), sesuai dengan Pasal 1 F ( b) Konvensi 1951 : 9. Pembatalan Status Pengungsi ( Pasal 107 ) : UNHCR menyarankan penghapusan Pasal 107 (b) dari Draft dengan alasan berikut ini : Seorang pengungsi tidak harus kehilangan suaka hanya melakukan "tindakan yang terlarang " tanpa memperhitungkan keseriusannya ( Pasal 107 (b), Pasal 90. Namun hanya tindakan terlarang yang membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum ( Pasal 32. 1 Konvensi 1951 ) yang membenarkan pembatalan status pengungsi dan tindakan pengusiran terhadap pengungsi. Dalam rumusannya yang sekarang, Pasal 107 telah menyimpang jauh dari klausula penghentian dari Konvensi yang disebutkan dalam Pasal 1 C. Juga Pasal 32.2 Konvensi hanya membolehkan pengusiran pada kasus "alasan yang memaksa demi keamanan nasional .." tetapi tidak menghilangkan atau membatalkan status pengungsi. Karena itu Pasal 32 paragraph 3 Konvensi mengatur pilihan bagi pengungsi untukmenemukan negara suaka yang lain. Kalusula pengecualian dan penghentian yang ditetapkan Konvensi adalah terbatas dan harus ditapsirkan secara restriktif. Dasar bagi kehilangan status suaka menurut Pasal 107 adalah "melakukan tindakan atau kegiatan terlarang, sesuai ketentuan dalam diploma ini "( Pasal 107 ( b), yang menunjuk Pasal 90, yang mengatur dengan judul "Tindakan Terlarang" di mana pengungsi tidak boleh : "a) Mencampuri, dengan cara yang dilarang hukum , kehidupan politik RDTL
" Negara pihak tidak akan mengusir pengungsi di wilayahnya yang aman secara hukum atas dasar keamanan nasional atau ketertiban umum ". Suatu keseimbangan harus ada antara kegiatan yang dilarang yang sangat serius untuk membenarkan pengusiran seorang pengungsi menurut ketentuan Konvensi Pengungsi dan hak pengungsi untuk di lindungi di negara suaka. Sementara beberapa kegiatan mungkin sangat serius untuk mengalahkan hak-hak pengungsi ( misalnya : pembunuhan, perkosaan, kejahatan terhadap kemanusiaan, bergabung terhadap kelompok yang berperang melawan negara suaka), kegiatan yang terlarang yang dimuat dalam Bab II dari Rancangan ( baru) hanya terlarang bagi non warga negara, hal ini tidak berkaitan dengan keamanan nasional atau ketertiban umum. Karena itu, akan merupakan pelanggaran terhadap perlindungan menurut Konvensi, jika status pengungsi hilang karena alasan tersebut. 10. Prosedur Banding : Karena ada tiga prosedur yang berbeda pada Seksi II, III dan IV, terdapat tiga periode banding ( 5 hari, 24 jam dan 20 hari ). Di situ ada banding keempat terhadap keputusan tentang deportasi, Pasal 76. Hal ini merupakan kerumitan yang tidak perlu. Jangka waktu banding selama 20 hari ( prosedur yang wajar untukperadilan banding) merupakan hal yang dapat diterima ( Seksi IV, Pasal 104 ). Sementara itu dapat dimengerti terdapat mekanisme banding dengan akibat penundaan, nampaknya banding yang diatur Pasal 97 tidak akan efektif, mempertimbangkan tenggang waktu yang singkat yang diberikan ( Keputusan Komite Eksekutif No. 8 tentang Penentuan Status Pengungsi memerlukan "waktu yang wajar"yang dberikan kepada pemohon banding ) Selanjutnya apakah Menteri urusan Administrasi Dalam Negeri dapat dianggap sebagai lembaga banding yang independen perlu dipertanyakan. Pengalaman menunjukkan bahwa hampir tidak mungkin otoritas dalam sebagian besar system hukum melaksanakan banding atau revisi klaim suaka dalam waktu 48 jam, sepertidiatur Pasal 97 (2) atau 24 jam menurut Pasal 100 (1). Bahwa keputusan personal dari Menteri sangat diperlukan, akan menghadapi kendala waktu yang sangat serius mengingat tingkat tanggung jawab secara resmi dan fungsional yang dimiliki. Karena itu, UNHCR menyarankan untuk merevisi prosedur banding khususnya tentang permohonan dan tenggang waktu pengambilan keputusan. Pertimbangan yang layak harus diberikan mengingat kenyataan, termasuk kapasitas administrative dan judicial di Timor Leste. Tujuan atas keadilan dan efektifitas dari setiap prosedur banding harus selalu diingat. UNHCR siap memberikan nasihat yang diperlukn. 11. Otoritas yang berwenang dalam Penentuan Status pengungsi : Kompetensi dan kewajiban prosedural dari departemen migrasi PNTL berkaitan dengan masalah pengungsi perlu ditentukan secara lebih jelas. Khususnya, dari Draft ini tidak jelas kapan dan kepada siapa Menteri dapat mendelegasikan pengamblan keputusan secara hukum. Menurut standar internasional, seharusnya hanya satu otoritas yang berwenang terhadap penentuan status pengungsi ( EXCOM No.8 (iii) tahun 1977 ). Nampaknya akan ditemukan staff yang berkualitas dengan latar belakang hukum, jika otoritas ini mencakup anggota-anggota dari Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman, Luar Negeri dan Sekretaris Negara untuk Perburuhan dan Solidaritas. UNHCR, pada awalnya menyarankan pembentukan Komite Nasional tentang Pengungsi. Komte antar-mentri yang sejenis juga ada di beberapa negara, misalnya Brasil. UNHCR siap membicarakan lebih lanjut dan membantu pemerintah dalam hal ini.
Dalam melaksanakan fungsi berdasarkan mandatnya menurut Pasal 35 Konvens, UNHCR harus memiliki peran institusional untuk memberkan nasihat kepada PNTL atau otoritas yang berwenang tentang pengungsi, dan memilkii akses terhadap file kasus dan para pencari suaka. Sementara Draft dapat dipahami, memberikan mandat pada UNHCR untuk memberikan pendapat hukum dalam berbagai tahap dalam prosedur suaka, adalah sangat penting bahwa UNHCR memiliki informasi suaka sepenuhnya supaya Kantor ini dapat menjalankan perannya secara efektif. Karena itu, tambahan berikut ini disarankan untuk dmasukkan ke dalam Draft setelah Pasal 110 atau di tempat lain yang cocok . "UNHCR harus memilik akses yang tidak terhalangi terhadap pengungsi dan pencari suaka pada setiap tahap dalam prosedur suaka dan sebaliknya. Selanjutnya, ia akan mempunyai akses terhadap file individual dari pencari suaka dan atau pengungsi ". 13. Lembaga Pengungsi Non Pemerintah ( LSM )
"Lembaga Non Pemerintah dapat bekerjasama dengan Negara dalam melaksanakan upaya-upaya yang diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan menandatangani perjanjan kerja sama ". 14. Petunjuk untuk Pencari Suaka ( Keputusan Komite Eksekutf No. 8 (ii ) tahun 1977 ) : Pasal 51, 52, 53, 57 dan 58 Undang-Undang Portugis mengatur hak pencari suaka untuk diberitahu atas hak-haknya, disediakan fasiltas penterjemah, akses terhadap konsultasi hukum kepada UNHCR, pelayanan kesehatan, pasar tenaga kerja setelah mengalami penundaan dan pelayanan sosal terhadap pencari suaka yang rentan. Pasal 52 Undang-Undang Portugis dsarankan masuk ke dalam Draft. Pasal ini menyatakan : "Pemohon suaka harus memperoleh manfaat jika perlu dari pelayanan penterjemah yang akan membantunya dalam merumuskan permohonan dan dalam proses penentuan". Prosedur suaka tanpa akses terhadap interpreter tidak akan memenuh hak-hak prosedural minimal dari pengungsi danpencarisuaka. Prosedur suaka tidak akan jujur adil dan efisien tanpa bantuan daripenterjemah yang berkualitas, karena pencari suaka harus berbicara dengan bahasa yang sangat berbeda, sehingga memerlukan terjemahan ke dalam bahasa resmi dan bahasa yang digunakan di Timor Leste. Dalam rangka prosedur yang jujur dan transparan, selanjutnya UNHCR menyarankan penggunaan Pasal 51 Undang-Undang Portugs. Ketentuan itu menyatakan : "Pada awal proses Departemen Migrasi dari PNTL harus memberitahu pencari suaka tentang hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, termasuk berbagai tahap dari prosedur suaka ". Kantor ini selanjutnya menyarankan penggunaan Pasal 53 Undang-Undang Portugs berkaitan dengan pelayanan Kesehatan : "Pemohon suaka dan pengungsi harus diberi akses terhadap pelayanan kesehatan umum, sesuai dengan ketentuan keputusan menteri, yang akan dkeluarkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan ". Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Portugis, juga disarankan untuk masuk ke dalam Draft : "Pemohon suaka usia sekolah dan kepada mereka yang memiliki ijin tinggal sementara harus mempunyai akses terhadap pendidikan publik dengan kondisi yang sama dengan warga negara ". "Pemohon suaka yang merupakan korban penyiksaan, perkosaan, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan pisik dan mental, perlakuan lain yang tidak manusiawi dan pencari suaka yang sangat rentan harus memperoleh perlakuan, perawatan dan perhatian khusus pada setap tahap prosedur suaka." 15. Menegaskan hak atas dokumen perjalanan : Kantor ini memandang bahwa Pasal 89 (2) harus secara khusus menegaskan hak pengungsi untuk memperoleh tidak hanya kartu identitas tetapi juga dokumen perjalanan sesuai dengan Pasal 28 Konvensi tentang Pengungsi. 16. Status orang-orang Timor Timur yang kembali : Kantor ini memandang bahwa seksi imigrasi yang berkaitan di dalam Draft in harus menjamin bahwa mantan pengungsi Timor Timur dapat terus kembali ke Timor Leste dalam keadaan selamat dan terhormat, tanpa syarat-syarat dokumentasi yang tidak perlu. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 (2) dari Konstitusi dan Pasal 12 Kovenan Internasonal tentang Hak-Hak sipil dan Politik yang telah diratifkasi oleh Timor Leste tanggal 10 Desember. Menurut Pasal 6 dan 2 dari Draft, Orang Tmor Tmur harus membuktikan kewarganegaraannya untuk masuk ke negara itu sebagai warganegara. Bukti kewarganegaraan di buat berdasarkan Undang-Undang kewarganegaraan. Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, mengatur bukti kewarganegaraan berdasarkan pendaftaran kelahiran ( akta kelahiran ) menimbang bahwa bukti pendaftaran kelahiran tidak ada pada sebagian besar orang yang kembali, di sisni harus ada ketentuan khusus yang mengijinkan masuknya returnee, setidaknya untuk pertama kali , di bawah prosedur yang sistematis dan terkoordinasi difasilitasi oleh otoritas, dengan bantuan IOM dan UNHCR jika dperlukan.
|