Komandan Milisi Aitarak Org Indonesia
Dan Anggota Milisi Aitarak Divonis Bersalah Atas Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan Pembunuhan
Oleh Para Hakim Di Panel Khusus Utk Kejahatan Berat
Pada jam 10:00am tanggal 19 Mei 2004, sebuah panel yang terdiri
dari tiga Hakim di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat memvonis
bersalah Beny Ludji dan Jose Gusmao atas satu tuntutan pembunuhan
sebagai Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan sebagai bagian dari sebuah penyerangan yang
meluas atau sistimatis terhadap sebuah rakyat. Vonis bersalah terhadap
mantan komandan kompi milisi Aitarak orang Indonesia dan anggota
milisi Aitarak orang Timor Leste dari Dili mengikuti pengakuan bersalah
mereka atas pembunuhan terhadap orang kampanye pro-kemerdekaan Guido
Alves Correia in Dili pada tanggal 1 September 1999. Dengan mempertimbangkan
pengakuan terbuka atas kebersalahannya dan rasa penyeselannya, Panel
para Hakim menghukum Beny Ludji dengan 8 tahun penjara dan Jose
Gusmao dengan 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi waktu yang telah
dijalankan dalam tahanan. Beni Ludji adalah warga negara Indonesia
pertama divonis bersalah oleh Panel Khusus untuk Kejahatan Berat
atas kejahatan yang dilakukan pada tahun 1999 sejak persidangan
dimulai di Timor Leste.
Persidangan Beny Ludji dan Jose Gusmao dimulai di Panel Khusus
pada tanggal 12 Pebruari 2004 dan kedua terdakwa telah ditahan sejak
penangkapannya di Timor Leste pada tanggal 4 April 2003. Beny Ludji
dan Jose Gusmao didakwa
bersama dengan anggota milisi Aitarak, Jose Lopes da Cruz Mendonca
(alias Jose "Fahiten") atas pembunuhan sebagai Kejahatan
terhadap Kemanusiaan berhubungan dengan pembunuhan terhadap juru
kampanye kemerdekaan CNRT Guido Alves Correia, di rumahnya di Mascarinhas,
Dili pada tanggal 1 September 1999. Terdakwa ketiga, Jose Lopes
da Cruz Mendonca, masih bebas di Republik Indonesia.
Surat dakwaan SCU tersebut menuduh bahwa sebelum jajak pendapat
pada tanggal 30 Agustus 1999 para anggota milisi Aitarak yang bersenjata
dari Kompi A telah melakukan patroli bersenjata di wilayah Mascarinhas
dan Caicoli di Dili dibawah pimpinan dan pengendalian Beny Ludji,
Komandan Kompi A Aitarak. Selama patroli tersebut, Ludji telah mengancam
akan membunuh para pendukung Kemerdekaan termasuk ancaman khusus
akan membunuh Guido Alves Correia yang adalah seorang juru kampanye
Kemerdekaan CNRT. Dituduh bahwa pada malam hari tanggal 1 September
1999, Ludji dan para anggota milisi Aitarak dibawah pimpinannya
menyerang rumah Guido Alves Correia dimana dia dibacok hingga mati
oleh para anggota milisi Aitarak. Ludji selanjutnya memerintahkan
para anggota milisi Aitarak untuk membawa mayat korban ke rumahnya
Ludji kemudian mayat tersebut dibawa ke Tasitolu diluar Dili oleh
Ludji dan para anggota milisi Aitarak lain untuk dikuburkan dalam
sebuah kuburan dangkal.
Sampai tanggal ini, tuntutan surat dakwaan SCU masih berlaku melawan
secara total 311 orang terdakwa dengan 279 di antaranya sedang berada
di luar yurisdiksi Timor Leste dan dipercaya masih bebas di Republik
Indonesia. Dengan vonis bersalah terhadap Beny Ludji, 41 warga negara
Indonesia masih didakwa oleh SCU atas Kejahatan terhadap emanusiaan
pada tahun 1999 di Timor Leste termasuk 37 Komandan dan Perwira
Militer TNI orang Indonesia, 4 Kepala Kepolisian Indonesia.
Pada tahun 2000, Pemerintah Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa
di Timor Leste (UNTAET) mendirikan Panel-Panel Khusus para Hakim
di Pengadilan Distrik Dili untuk mendengar kasus-kasus Kejahatan
terhadap Kemanusiaan dan
kejahatan berat dari periode tahun 1999. Panel-Panel Khusus untuk
Kejahatan Berat di Timor Leste masing-masing terdiri dari dua Hakim
Internasional dan Satu Hakim orang Timor Leste.