HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONOR
CONTACT
SEARCH

 


 
Resources:

 


Last modified: 19 May, 2004

 

 

 

 

 

19 Mei 2004.

PENYULUHAN INFORMASI BAGIAN KEJAHATAN BERAT

SCU = PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Komandan Milisi Aitarak Org Indonesia Dan Anggota Milisi Aitarak Divonis Bersalah Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pembunuhan

Oleh Para Hakim Di Panel Khusus Utk Kejahatan Berat

Pada jam 10:00am tanggal 19 Mei 2004, sebuah panel yang terdiri dari tiga Hakim di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat memvonis bersalah Beny Ludji dan Jose Gusmao atas satu tuntutan pembunuhan sebagai Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan sebagai bagian dari sebuah penyerangan yang meluas atau sistimatis terhadap sebuah rakyat. Vonis bersalah terhadap mantan komandan kompi milisi Aitarak orang Indonesia dan anggota milisi Aitarak orang Timor Leste dari Dili mengikuti pengakuan bersalah mereka atas pembunuhan terhadap orang kampanye pro-kemerdekaan Guido Alves Correia in Dili pada tanggal 1 September 1999. Dengan mempertimbangkan pengakuan terbuka atas kebersalahannya dan rasa penyeselannya, Panel para Hakim menghukum Beny Ludji dengan 8 tahun penjara dan Jose Gusmao dengan 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi waktu yang telah dijalankan dalam tahanan. Beni Ludji adalah warga negara Indonesia pertama divonis bersalah oleh Panel Khusus untuk Kejahatan Berat atas kejahatan yang dilakukan pada tahun 1999 sejak persidangan dimulai di Timor Leste.

Persidangan Beny Ludji dan Jose Gusmao dimulai di Panel Khusus pada tanggal 12 Pebruari 2004 dan kedua terdakwa telah ditahan sejak penangkapannya di Timor Leste pada tanggal 4 April 2003. Beny Ludji dan Jose Gusmao didakwa
bersama dengan anggota milisi Aitarak, Jose Lopes da Cruz Mendonca (alias Jose "Fahiten") atas pembunuhan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan berhubungan dengan pembunuhan terhadap juru kampanye kemerdekaan CNRT Guido Alves Correia, di rumahnya di Mascarinhas, Dili pada tanggal 1 September 1999. Terdakwa ketiga, Jose Lopes da Cruz Mendonca, masih bebas di Republik Indonesia.

Surat dakwaan SCU tersebut menuduh bahwa sebelum jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999 para anggota milisi Aitarak yang bersenjata dari Kompi A telah melakukan patroli bersenjata di wilayah Mascarinhas dan Caicoli di Dili dibawah pimpinan dan pengendalian Beny Ludji, Komandan Kompi A Aitarak. Selama patroli tersebut, Ludji telah mengancam akan membunuh para pendukung Kemerdekaan termasuk ancaman khusus akan membunuh Guido Alves Correia yang adalah seorang juru kampanye Kemerdekaan CNRT. Dituduh bahwa pada malam hari tanggal 1 September 1999, Ludji dan para anggota milisi Aitarak dibawah pimpinannya menyerang rumah Guido Alves Correia dimana dia dibacok hingga mati oleh para anggota milisi Aitarak. Ludji selanjutnya memerintahkan para anggota milisi Aitarak untuk membawa mayat korban ke rumahnya Ludji kemudian mayat tersebut dibawa ke Tasitolu diluar Dili oleh Ludji dan para anggota milisi Aitarak lain untuk dikuburkan dalam sebuah kuburan dangkal.

Sampai tanggal ini, tuntutan surat dakwaan SCU masih berlaku melawan secara total 311 orang terdakwa dengan 279 di antaranya sedang berada di luar yurisdiksi Timor Leste dan dipercaya masih bebas di Republik Indonesia. Dengan vonis bersalah terhadap Beny Ludji, 41 warga negara Indonesia masih didakwa oleh SCU atas Kejahatan terhadap emanusiaan pada tahun 1999 di Timor Leste termasuk 37 Komandan dan Perwira Militer TNI orang Indonesia, 4 Kepala Kepolisian Indonesia.

Pada tahun 2000, Pemerintah Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Leste (UNTAET) mendirikan Panel-Panel Khusus para Hakim di Pengadilan Distrik Dili untuk mendengar kasus-kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan
kejahatan berat dari periode tahun 1999. Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste masing-masing terdiri dari dua Hakim Internasional dan Satu Hakim orang Timor Leste.

Sejak persidangan dimulai di Panel-Panel Khusus pada tahun 2001, secara total 52 terdakwa telah divonis bersalah dan 2 terdakwa telah dibebaskan dari semua tuntutan. Sampai hari ini, mereka yang divonis bersalah dalam persidangan di Timor Leste hanya merupakan prajurit TNI orang Timor Leste, anggota milisi orang Timor Leste dan seorang pejuang Falintil orang Timor Leste. Pada saat ini, 15 kasus dengan secara total 32 terdakwa sedang berlangsung atau dijadwalkan dakan dimulai di Panel-Panel Khusus untuk Kejahatan Berat dalam bulan-bulan mendatang.

-END-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copy Right: JSMP-DIli, Nov 2003