HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONOR
CONTACT
SEARCH

 


 
Resources:

 


Last modified: 19 May, 2004

 

 

 

 

 
SIARAN PERS 18 May 2004

Judicial System Monitoring Programme (JSMP) DAN La’o Hamutuk

Panel Khusus Menolak Mosi Revisi dan Amandemen Jaksa Agung terhadap Dakwaan Wiranto

Kemarin, pada Hari Senin, 17 Mei 2004, Panel Khusus untuk Kejahatan Berat menolak mosi oleh Jaksa Agung untuk “meninjau ulang” dan “amendemen” dakwaan terhadap Wiranto. Panel Khusus menyebutkan alasan penolakan itu karena tidak ada cukup informasi tentang kekurangan dalam substansi dakwaan dan bagaimana perubahan dakwaan tersebut akan diubah.

Jaksa Agung mengajukan mosi peninjauan ulang pada tanggal 10 Mei 2004. Mosi peninjauan ulang tersebut menyatakan bahwa Jaksa Agung menginginkan “peninjauan ulang” dan “amendemen” karena persidangan dalam kasus Wiranto belum dimulai walaupun lebih dari satu tahun sejak dakwaan diajukan kepada Panel Khusus sehingga kemungkinan ada persoalan dengan dakwaan. Sama dengan keputusan Panel Khusus, penting dimengerti bahwa sidang ini belum mulai karena terdakwa, yaitu Wiranto dan Yayat Sudrajat yang sudah ada surat penangkapannya dari Panel Khusus, tidak berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan.

Pada tanggal 11 Mei 2004 Jaksa Agung mengadakan press conference tentang mosinya. Dalam press conference itu Jaksa Agung mengatakan strategi politik untuk kasus ini dan merasa bahwa tidak ada koordinasi bersama anatara Unit Kejahatan berat (SCU) dan Jaksa Agung. Jaksa Agung mangatakan bahwa ada ampurtangan dan kepentingan negara-negara tertentu dalam kasus ini tanpa menyebutkan Negara mana yang dimaksud.

Walaupun Kasus ini punya pengaruh politik tetapi tidak boleh mempengaruhi proses hukum dan actor-aktor pengadilan. Proses hukum dan proses politik melalui pihak eksekutif dan yudikatif harus berpisah terhadap sistem Pemisahan Kekuasaan yang dinyatakan secara jelas oleh Konstitusi RDTL pasal 69,” kata JSMP dan Lao Hamatuk.

Sejak 24 Febuary 2003 kejaksaan Agung Timor Leste sudah mencoba memberi dakwaan dan surat penangkapan untuk Wiranto. Penting sekali bahwa ada komunikasi dan berhubungan diantara Jaksa Agung dan unit kejahatan berat (SCU) sehingga kredibilitas penuntut terlindungi.

“ JSMP dan Lao Hamatuk mendukung kasus ini dilanjutkan seperti semua kasus kejahatan berat yang lain. Sekarang ada surat penangkapan untuk Wiranto, Kami juga mendukung seperti kasus yang lain Jaksa Agung mengirim surat penangkapan kepada Interpol dan untuk negara-negara anggota Interpol menindaklanjuti surat penangkapan tersebut berdasarkan asas jurisdiksi universal”, kata JSMPdan La’o Hamutuk.

END

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copy Right: JSMP-DIli, Nov 2003