HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONOR
CONTACT
SEARCH

 


 
Resources:

 


Last modified: 11 May, 2004

 

 

 

 

 
JSMP PRESS RELEASE
7 MAY 2003

Parlemen Nasional Memberi Persetujuan Terhadap Undang-Undang Amnesti

Pada rabu 5 april 2004 parlement nasional memberi suara secara umum tentang persetujuan draft undang-undang amnesty dan pardon. Parlemen akan mencari untuk mempertimbangkan tiap pasal dari draft undang-undang ini pada 10 mei 2004. JSMP percaya pada undang-undang itu, jika undang-undang itu tidak diamandemen akan tidak membantu rekonsiliasi dan akan menjadi tidak adil.

Walaupun banyak anggota parlement yang sudah mengangkat tujuan dari undang-undang ini yang sudah didiskusikan dalam sidang, ketika pemilihan suara dilakukan 24 menerima dan 18 menentang. Nota bene 14 anggota parlement abstain dari pemilihan. Beberapa tujuan yang diangkat oleh anggota parlement nasional dimana undang-undang itu tidak konstitusional seperti parlement tidak ada kekuatan untuk mengabulkan pardon, yang mana dalam pembagian pandangan dengan JSMP.

Menteri kehakiman membela undang-undang yang sudah disampaikan bahwa membebaskan orang – orang yang ada dipenjara akan menunjukkan kepada komunitas internasionalo bahwa Timor-Leste siap untuk adanya perubahan ke depan dengan proses rekonsiliasi. Pandangan JSMP undang-undang ini tidak akan ada proses rekonsiliasi seperti orang-orang yang melakukan kejahatan pada tahun 1999 akan besar kemungkinan untuk dituntut. Dalam kenyataan bahwa draft Undang-Undang yang saat ini ada untukdapat mengabulkan pardon ke orang-orang di penjara, termasuk yang sudah terlibat dalam kejahatan melawan kemanusiaan mungkin tidak akan diterima oleh komunitas dan tidak boleh membantu rekonsiliasi.

JSMP percaya bahwa undang-undang akan diterima itu mempunyai akses untuk uang dan yang terlibat dalam kejahatan ekonomi tetapi akan gagal mencapai rekonsiliasi. Barangkali urusan yang paling besar adalah kenyataan undang-undang sudah lolos tanpa konsultasi dalam masyarakat. Menurut JSMP ini telah jelas bahwa ada kekwatiran sedikit dipublik tentang undang-undang amnesty. Untuk melewati undang-undang yang mana mencari bekas luka dikomunitas dan yang mana paling penting implikasinya di masa yang akan datang bagi Timor Leste, keadaan seperti ini, biasanya akan merugikan proses dari rekonsiliasi.

Sesuai dengan apa yang disampaikan JSMP” undang-undang ini akan mempunyai pengaruh yang signifikan dalam persepsi komunitas dari formal justice di Timor Leste seperti kelas tertentu dari masyarakat akan menjadi kebal dari tuntutan dan yang lain bebas dari penjara. Itu sebabnya esensial bahwa undang-undang ini tidak diselesaikan di parlement tetapi yang berhubungan dipertimbangkan untuk memberi konsultasi masyarakat dan parlement mengindikasikan waktu untuk mempertimbangkan perubahan undang-undang ini.

END

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copy Right: JSMP-DIli, Nov 2003