JSMP
PRESS RELEASE
7 MAY 2003
Parlemen Nasional Memberi Persetujuan Terhadap Undang-Undang Amnesti
Pada rabu 5 april
2004 parlement nasional memberi suara secara umum tentang persetujuan
draft undang-undang amnesty dan pardon. Parlemen akan mencari untuk
mempertimbangkan tiap pasal dari draft undang-undang ini pada 10
mei 2004. JSMP percaya pada undang-undang itu, jika undang-undang
itu tidak diamandemen akan tidak membantu rekonsiliasi dan akan
menjadi tidak adil.
Walaupun banyak
anggota parlement yang sudah mengangkat tujuan dari undang-undang
ini yang sudah didiskusikan dalam sidang, ketika pemilihan suara
dilakukan 24 menerima dan 18 menentang. Nota bene 14 anggota parlement
abstain dari pemilihan. Beberapa tujuan yang diangkat oleh anggota
parlement nasional dimana undang-undang itu tidak konstitusional
seperti parlement tidak ada kekuatan untuk mengabulkan pardon, yang
mana dalam pembagian pandangan dengan JSMP.
Menteri kehakiman
membela undang-undang yang sudah disampaikan bahwa membebaskan orang
– orang yang ada dipenjara akan menunjukkan kepada komunitas
internasionalo bahwa Timor-Leste siap untuk adanya perubahan ke
depan dengan proses rekonsiliasi. Pandangan JSMP undang-undang ini
tidak akan ada proses rekonsiliasi seperti orang-orang yang melakukan
kejahatan pada tahun 1999 akan besar kemungkinan untuk dituntut.
Dalam kenyataan bahwa draft Undang-Undang yang saat ini ada untukdapat
mengabulkan pardon ke orang-orang di penjara, termasuk yang sudah
terlibat dalam kejahatan melawan kemanusiaan mungkin tidak akan
diterima oleh komunitas dan tidak boleh membantu rekonsiliasi.
JSMP percaya
bahwa undang-undang akan diterima itu mempunyai akses untuk uang
dan yang terlibat dalam kejahatan ekonomi tetapi akan gagal mencapai
rekonsiliasi. Barangkali urusan yang paling besar adalah kenyataan
undang-undang sudah lolos tanpa konsultasi dalam masyarakat. Menurut
JSMP ini telah jelas bahwa ada kekwatiran sedikit dipublik tentang
undang-undang amnesty. Untuk melewati undang-undang yang mana mencari
bekas luka dikomunitas dan yang mana paling penting implikasinya
di masa yang akan datang bagi Timor Leste, keadaan seperti ini,
biasanya akan merugikan proses dari rekonsiliasi.
Sesuai dengan
apa yang disampaikan JSMP” undang-undang ini akan mempunyai
pengaruh yang signifikan dalam persepsi komunitas dari formal justice
di Timor Leste seperti kelas tertentu dari masyarakat akan menjadi
kebal dari tuntutan dan yang lain bebas dari penjara. Itu sebabnya
esensial bahwa undang-undang ini tidak diselesaikan di parlement
tetapi yang berhubungan dipertimbangkan untuk memberi konsultasi
masyarakat dan parlement mengindikasikan waktu untuk mempertimbangkan
perubahan undang-undang ini.
END
|