The Judicial System Monitoring Programme (JSMP) was set up in early 2001 in Dili, East Timor. Through court monitoring, the provision of legal analysis and thematic reports on the development of the judicial system, and outreach activities, JSMP aims to contribute to the ongoing evaluation and building of the justice system in East Timor. For more information, please email us at info@jsmp.minihub.org O Programa de Monitoramento do Sistema Judicial (JSMP) foi constituído no início de 2001 em Dili, Timor Leste. Através da monitorização do trabalho dos tribunais e da elaboração de análises legais e de relatórios temáticos sobre o desenvolvimento do sistema judicial, o JSMP espera poder contribuir para a avaliação contínua e para a construção do sistema de justiça em Timor Leste. Para informação adicional, email: info@jsmp.minihub.org Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) dibentuk pada awal tahun 2001 di Dili, Timor Leste. JSMP bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kelangsungan pembangunan dan evaluasi sistem peradilan di Timor Leste melalui pemantauan pengadilan, penyediaan analisis hukum dan laporan-laporan tematis terhadap perkembangan system yudisial. Untuk informasi lebih lanjut, email: info@jsmp.minihub.org
HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONORS
CONTACT
SEARCH
JSMP Information
Court Monitoring
SPSC Case Information
Resources

Last modified:
Tuesday 22 March, 2005 3:21 PM

 
PERNYATAAN BERSAMA

Ornop Timor Leste dan Indonesia:Ada "deal-deal politik" Dibalik Pembentukan KKP

Kami, organisasi-organisasi non pemerintah Timor Leste dan Indonesia menyesalkan sikap Pemerintah Indonesia dan Timor Leste yang resmi membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada 9 Maret 2005. Kami menilai keputusan politik kedua negara tersebut telah mengesampingkan tuntutan
keadilan korban pelanggaran serius HAM di Timtim 1999. Lebih jauh, kami mencurigai adanya deal-deal politik dibalik pembentukan KKP yang tergesa-gesa dan buruknya materi/isi kerangka acuan KKP.

Upaya perbaikan terhadap materi kerangka acuan KKP ternyata hanya sekadar perubahan kata, sementara artinya, sama saja. Contoh, pada butir 14 (c) (i) kata "amnesti" diubah menjadi pengampunan; kalimat "rehabilitasi bagi mereka yang dituduh secara sewenang-wenang telah melanggar HAM" diganti dengan
"rehabilitasi bagi mereka yang dituduh melanggar HAM, namun tuduhan tersebut salah." Pada bagian tujuan, kalimat "untuk menetapkan kebenaran konklusif" diganti dengan "untuk menetapkan kebenaran akhir". Pada bagian mandat, kalimat "mengungkapkan kebenaran faktual" diganti dengan "mengungkapkan fakta kebenaran."

Kami memandang dibentuknya KKP bertentangan dengan pernyataan pejabat penting dari kedua negara yang semula menjamin tidak adanya impunity dalam KKP. Dikaji dari kerangka acuan yang disepakati, keputusan politik membentuk KKP jelas berniat mengampuni orang-orang bersalah dalam pelanggaran serius
HAM Timtim, tanpa memperhitungkan derajat kesalahan.

Perlu kami perlu tegaskan bahwa, prinsip rekonsiliasi atau persahabatan atau apapun namanya, harus berpijak pada keadailan. Bukan sekadar memaafkan, tetapi juga memperhitungkan kesalahan. Harus memberi kontribusi bagi keadilan. Bukan sebaliknya, berkontribusi bagi kondisi ketiadaan hukuman
yang telah ada (impunity) yang berarti menolak keadilan atau menukar keadilan dengan kepentingan ekonomi-politik sesaat kedua negara. Karena itu, kami mendesak Pemerintah kedua negara untuk mempertanggungjawabkan keputusan membentuk KKP dihadapan publik, parlemen, demi kepentingan hak korban.

Jakarta dan Dili, 18 Maret 2005

Ornop Indonesia; HRWG (Choirul Anam) KONTRAS (Usman Hamid/+62.811812149) ELSAM, (Ifdhal Kasim), PBHI (Jhonson Panjaitan), IMPARSIAL (Rachland Nashidik), Jaringan Kerja Budaya (Hilmar Farid).

Ornop Timor Leste; Perkumpulan HAK (Jose Luis de Oliveira/ +670-7237172, Judicial System Monitoring Program (Tiago Amaral Sarmento)/+670-7233725, Fokupers (Manuela Leong), Lao Hamutuk (Akara), SAHE (Nuno Rodrigues), Forum Tau Matan (Joao Pequinho), Khadalak Sulimutu Institute (Lita Sarmento).

End.
Copy Right: JSMP-DIli, June 2004