The Judicial System Monitoring Programme (JSMP) was set up in early 2001 in Dili, East Timor. Through court monitoring, the provision of legal analysis and thematic reports on the development of the judicial system, and outreach activities, JSMP aims to contribute to the ongoing evaluation and building of the justice system in East Timor. For more information, please email us at info@jsmp.minihub.org O Programa de Monitoramento do Sistema Judicial (JSMP) foi constituído no início de 2001 em Dili, Timor Leste. Através da monitorização do trabalho dos tribunais e da elaboração de análises legais e de relatórios temáticos sobre o desenvolvimento do sistema judicial, o JSMP espera poder contribuir para a avaliação contínua e para a construção do sistema de justiça em Timor Leste. Para informação adicional, email: info@jsmp.minihub.org Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) dibentuk pada awal tahun 2001 di Dili, Timor Leste. JSMP bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kelangsungan pembangunan dan evaluasi sistem peradilan di Timor Leste melalui pemantauan pengadilan, penyediaan analisis hukum dan laporan-laporan tematis terhadap perkembangan system yudisial. Untuk informasi lebih lanjut, email: info@jsmp.minihub.org
HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONORS
CONTACT
SEARCH
JSMP Information
Court Monitoring
SPSC Case Information
Resources

Last modified:
Friday 29 April, 2005 10:36 AM

 

Judicial System Monitoring Programme (JSMP)
Siaran pers
Periode 25 April 2005

Hakim Menerapkan Aturan yang sudah Dicabut

Awal pekan lalu 18 April 2005 pengadilan Suai mengelar hearing 72 jam Dili terhadap empat tersangka yang diduga terlibat mengganggu keamanan negara atau melakukan subversi terhadap negara. Kejadian itu terjadi pada tgl,9 April 2005 di sub distrik Fatubeliku distrik Ainaro, dimana mereka menyatakan mendirikan negara baru yaitu Negara Republik Timor Tasi Mane di sector selatan RDTL. Sidang yang dipimpin oleh seorang hakim internasional dan hadir pula team pembela para tersangka itu dimulai dengan pemeriksaan setiap tersangka kemudian berakhir dengan pemberian putusan. Pada awalnya hearing berlangsung secara terbuka karena permintaan salah seorang tersangka akan tetapi sebaliknya pemeriksaan kembali dilakukan secara tertutup terhadap ketiga tersangka karena kehendak mereka .

Menurut jaksa tindakan para tersangka disertai bukti dimana mereka melakukan sidang mengenai tujuan negara dan menyatakan lahirnya negara itu dengan mengibarkan bendera negaranya, juga menulis surat kepada beberapa institusi baik pemerintah, parlemen dan gereja serta PBB melalui Unmiset, serta
membagi pamflet kepada para wartawan. Tindakan tersebut dinilai oleh jaksa bertentangan dengan pasal 4.ayat 3 konstitusi RDTL yang mana negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor Leste atau hak-hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan.

Dalam putusan hakim berpendapat bahwa`keempat tersangka sungguh-sungguh membuat manifesto politik terbuka melawan negara yang merupakan tindakan subversi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 106 dan 107 yo pasal 55 KUHP.Berdasarkan hal itu hakim memutuskan para tersangka tetap ditahan dalam penahanan pre-trial selama enam bulan sehingga memberi kesempatan bagi jaksa untuk melakukan penyidikan lebih lengkap.

Dalam kasus ini JSMP hanya mempersoalkan tentang penerapan hukum yang masih berlaku berkaitan dengan undang-undang Indonesia seperti KUHP. Sebagaimana hal itu ditetapkan dalam pasal 165 konstitusi, bahwa Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Timor Leste akan tetap berlaku berkaitan
dengan semua hal kecuali bila bertentangan dengan UUD atau asas-asas yang terkandung didalamnya. Secara khusus diatur dalam pasal 2 ayat 3 undang-undang RDTL no 10/2003 serta pasal 2 regulasi Untaet no 1/1999.

Sebaliknya pemberlakuan undang-undang Indonesia itu terdapat dua hal pokok yang mesti diperhatikan' Pertama, ada asas pengecualian di dalam pasal 3 ayat 2 Regulasi Untaet No 1/1999 yang menyatakan tidak berlaku terhadap beberapa undang-undang, salah satunya adalah undang-undang anti subversi. Kedua, Pemberlakuan itu pun terdapat asas-asas umum dan standar-standar internasional yang harus diperhatikan sesuai dengan pasal 9 ayat 1 dan 3 konstitusi RDTL yo pasal 2 regulasi Untaet no 1/1999.

Menurut JSMP penerapan pasal subversi dalam KUHP oleh hakim dapat disalahkan dan melanggar ketentuan-ketentuan diatas berdasarkan empat alasan.

1. Bahwa pasal 106 dan 107 tentang subversi telah dicabut oleh Undang-Undang pemberantasan kegiatan subversi No II/PNPS/tahun 1963 dan diganti kembali sejak 19 mei 1999 dengan undang-undang No 26 tahun 1999.

2. Sejak 25 oktober 1999 melalui regulasi Untaet No 1/1999 yang dimaksud dengan undang-undang No 26 tahun 1999 sudah otomatis dinyatakan tidak berlaku di Timor Leste.

3. Pasal 106 dan 107 tentang subversi dalam KUHP dapat melanggar standar hukum internasional seperti kebebasan berekspresi dan berorganisasi yang tercantum di dalam deklarasi universal hak asasi manusia dan pasal 22 konvensi hak sipil/politik.

4. Dapat didebatkan bahwa pasal pasal subversi dalam KUHP merupakan tindakan anti subversi dan ruang lingkup pasal tersebut sama dengan undang-undang anti subversi. Sehingga implikasi dari pencabutan atau tidak berlakunya undang-undang anti subversi itu berlaku juga terhadap pengertian subversi pada umumnya serta sudah pasti secara nominal pasal pasal subversi dalam KUHP tidak berlaku.

JSMP mengharapkan di masa depan perlunya hakim memastikan penerapan suatu undang-undang yang sesuai dengan standar hukum internasional. Kedudukan Hakim dapat menginterpretasi suatu undang-undang tanpa mengabaikan kaidah hukum yang berlaku serta menjelaskannya kepada pihak yang berkepentigan.

End
Copy Right: JSMP-DIli, June 2004