Judicial
System Monitoring Programme (JSMP)
Siaran pers
Periode 25 April 2005
Hakim
Menerapkan Aturan yang sudah Dicabut
Awal pekan lalu
18 April 2005 pengadilan Suai mengelar hearing 72 jam Dili terhadap
empat tersangka yang diduga terlibat mengganggu keamanan negara
atau melakukan subversi terhadap negara. Kejadian itu terjadi pada
tgl,9 April 2005 di sub distrik Fatubeliku distrik Ainaro, dimana
mereka menyatakan mendirikan negara baru yaitu Negara Republik Timor
Tasi Mane di sector selatan RDTL. Sidang yang dipimpin oleh seorang
hakim internasional dan hadir pula team pembela para tersangka itu
dimulai dengan pemeriksaan setiap tersangka kemudian berakhir dengan
pemberian putusan. Pada awalnya hearing berlangsung secara terbuka
karena permintaan salah seorang tersangka akan tetapi sebaliknya
pemeriksaan kembali dilakukan secara tertutup terhadap ketiga tersangka
karena kehendak mereka .
Menurut jaksa
tindakan para tersangka disertai bukti dimana mereka melakukan sidang
mengenai tujuan negara dan menyatakan lahirnya negara itu dengan
mengibarkan bendera negaranya, juga menulis surat kepada beberapa
institusi baik pemerintah, parlemen dan gereja serta PBB melalui
Unmiset, serta
membagi pamflet kepada para wartawan. Tindakan tersebut dinilai
oleh jaksa bertentangan dengan pasal 4.ayat 3 konstitusi RDTL yang
mana negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor
Leste atau hak-hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan.
Dalam putusan
hakim berpendapat bahwa`keempat tersangka sungguh-sungguh membuat
manifesto politik terbuka melawan negara yang merupakan tindakan
subversi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 106 dan 107 yo pasal
55 KUHP.Berdasarkan hal itu hakim memutuskan para tersangka tetap
ditahan dalam penahanan pre-trial selama enam bulan sehingga memberi
kesempatan bagi jaksa untuk melakukan penyidikan lebih lengkap.
Dalam kasus ini
JSMP hanya mempersoalkan tentang penerapan hukum yang masih berlaku
berkaitan dengan undang-undang Indonesia seperti KUHP. Sebagaimana
hal itu ditetapkan dalam pasal 165 konstitusi, bahwa Undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berlaku di Timor Leste akan tetap berlaku
berkaitan
dengan semua hal kecuali bila bertentangan dengan UUD atau asas-asas
yang terkandung didalamnya. Secara khusus diatur dalam pasal 2 ayat
3 undang-undang RDTL no 10/2003 serta pasal 2 regulasi Untaet no
1/1999.
Sebaliknya pemberlakuan
undang-undang Indonesia itu terdapat dua hal pokok yang mesti diperhatikan'
Pertama, ada asas pengecualian di dalam pasal 3 ayat 2 Regulasi
Untaet No 1/1999 yang menyatakan tidak berlaku terhadap beberapa
undang-undang, salah satunya adalah undang-undang anti subversi.
Kedua, Pemberlakuan itu pun terdapat asas-asas umum dan standar-standar
internasional yang harus diperhatikan sesuai dengan pasal 9 ayat
1 dan 3 konstitusi RDTL yo pasal 2 regulasi Untaet no 1/1999.
Menurut JSMP
penerapan pasal subversi dalam KUHP oleh hakim dapat disalahkan
dan melanggar ketentuan-ketentuan diatas berdasarkan empat alasan.
1. Bahwa pasal
106 dan 107 tentang subversi telah dicabut oleh Undang-Undang pemberantasan
kegiatan subversi No II/PNPS/tahun 1963 dan diganti kembali sejak
19 mei 1999 dengan undang-undang No 26 tahun 1999.
2. Sejak 25 oktober
1999 melalui regulasi Untaet No 1/1999 yang dimaksud dengan undang-undang
No 26 tahun 1999 sudah otomatis dinyatakan tidak berlaku di Timor
Leste.
3. Pasal 106
dan 107 tentang subversi dalam KUHP dapat melanggar standar hukum
internasional seperti kebebasan berekspresi dan berorganisasi yang
tercantum di dalam deklarasi universal hak asasi manusia dan pasal
22 konvensi hak sipil/politik.
4. Dapat didebatkan
bahwa pasal pasal subversi dalam KUHP merupakan tindakan anti subversi
dan ruang lingkup pasal tersebut sama dengan undang-undang anti
subversi. Sehingga implikasi dari pencabutan atau tidak berlakunya
undang-undang anti subversi itu berlaku juga terhadap pengertian
subversi pada umumnya serta sudah pasti secara nominal pasal pasal
subversi dalam KUHP tidak berlaku.
JSMP mengharapkan
di masa depan perlunya hakim memastikan penerapan suatu undang-undang
yang sesuai dengan standar hukum internasional. Kedudukan Hakim
dapat menginterpretasi suatu undang-undang tanpa mengabaikan kaidah
hukum yang berlaku serta menjelaskannya kepada pihak yang berkepentigan.
End |