|

BAGIAN KEJAHATAN
BERAT: PENYULUHAN INFORMASI 7 Oktober 2003
SURAT
DAKWAAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN BARU MENUNTUT MANTAN COMANDAN TNI
DI BAUCAU, 12 ANGGOTA TNI DAN MANTAN KOMANDAN MILISI BAUCAU
Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat telah mengajukan sebuah
Surat Dakwaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan penting kepada Panel Khusus
untuk Kejahatan berat di Timor Leste pada tanggal 7 Oktober 2003.
Surat dakwaan
Baucau tersebut menuntut 17 orang dengan total 14 tuntutan
Kejahatan terhadap Kemanusiaan termasuk pembunuhan, penyiksaan, persekusi
dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilaksanakan di dalam sebuah
kampanye kekerasan yang teratur terhadap para penduduk sipil kabupaten
Baucau antara tanggal 26 Maret dan 12 September 1999.
17 Orang
terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut termasuk 3 orang
Indonesia dan 10 orang Timor Leste anggota militer Indonesia (TNI). Para
terdakwa anggota TNI termasuk Let. Kol. Richard Hutadjulu ? mantan Komandan
Kodim di kabupaten Baucau, Kapt. Karel Polla ? mantan wakil Komandan Kodim
dan 7 anggota bagian intelijen Kodim 1628 Baucau.
Surat dakwaan
Baucau tersebut juga menuntut Joanico Belo ? seorang Sersan
orang Timor Leste dalam Kopassus Indonesia yang juga bertindak sebagai
Komandan Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) untuk bagian timur di Timor Leste
dan Komandan milisi Tim Saka di kabupaten Baucau pada tahun 1999.
Berhubungan
dengan kejadian sebelum jajak pendapat di Timor Leste, surat
dakwaan Baucau secara khusus menuntut atas pembunuhan dua pendukung
kemerdekaan dan seorang perempuan yang diduga ditembak oleh para prajurit
TNI termasuk seorang Sersan TNI pada tanggal 26 Maret di desa Gariuai
di
kecamatan Baucau.
Dalam surat
dakwaan tersebut 4 anggota TNI dituntut dengan pembunuhan Julio
Caitano Ximenes yang diduga ditembak mati oleh seorang Sersan TNI dan
penembakan terhadap seorang pendukung kemerdekaan oleh seorang Sersan
TNI
lain pada tanggal 27 Mei 1999 di desa Uailili kecamatan Baucau. Komandan
TNI di Baucau dan 8 anggota TNI lainnya dituntut dengan penyiksaan terhadap
5 pendukung kemerdekaan yang ditangkap setelah penembakan tersebut.
Surat dakwaan
Baucau tersebut juga menuntut atas pembunuhan terhadap tiga
penduduk sipil dalam kejadian terpisah selama kekerasan pada bulan
September 1999 di kecamatan Quelicai dan Laga: pembunuhan pendukung
kemerdekaan Pedro da Cruz Soares diduga ditembak mati oleh Cosme Moreira
?
mantan Wakil Komandan Tim Saka di Quelicai, pembunuhan terhadap pendukung
kemerdekaan Armindo Belo Pires diduga dibunuh oleh tiga anggota TNI di
pantai Laga dan pembunuhan terhadap Marcela Buti Fatima yang meninggal
setelah ditembak oleh seorang Sersan TNI selama penyerangan terhadap desa
Tekinomata. Surat dakwaan tersebut selanjutnya menuntut 6 komandan Tim
Saka dan Rajawali atas penghancuran desa Abo Lir di Quelicai selama sebuah
serangan bersenjata.
Para Jaksa
Penuntut SCU menduga bahwa kelompok milisi Tim Saka didirikan
oleh TNI di kabupaten Baucau pada awal tahun 1980an dan selama tahun 1999
menerima perintah langsung dari para komandan TNI dan Bagian Intelijen
TNI
Baucau termasuk instruksi untuk menyerang para pendukung kemerdekaan.
Surat dakwaan ini menguraikan bahwa kelompok milisi Tim Saka disenjatai,
dilatih dan didanai oleh Kodim TNI Baucai dan menerima dana tambahan dari
aparat Pemerintah di kabupaten Baucau.
Semua terdakwa
di dalam surat dakwaan dipercaya berada di Republik
Indonesia. Surat perintah penangkapan telah dimohon dari Pengadilan
Distrik Dili yang akan diajukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dan
organisasi Interpol jikalau sudah diterima.
Bagian Kejahatan
Berat sekarang telah mengajukan 79 surat dakwaan di Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat dengan menuntut secara total 367 orang. Dari
orang-orang yang telah didakwa, 280 masih berada di Republik Indonesia.
Sampai saat ini, 35 orang terdakwa telah divonis bersalah dalam
sidang-sidang di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat.
Perincian
para Terdakwa
Para terdakwa
berikut ini merupakan 6 terdakwa diantara 17 orang yang
didakwa dalam surat dakwaan Baucau:
Let.
Kolenel Richard Hutadjulu
(mantan Komandan Kodim TNI 1628 Baucau)
Kapten
Karel Polla
(mantan Kepadal Staf dan Wakil Komandan Kodim 1628 TNI Baucau)
Sersan
Irwan
(mantan Sersan Satu TNI di Bagian Intelijen Kodim 1628 Baucau)
Sersan
Manuel Ariate
(mantan Sersan Dua Bagian Intelijen Kodim 1628 Baucau dan Komandan Tim
Saka
untuk kecamatan Baucau)
Joanico
Cesario Belo
(mantan Sersan Satu Kopassus, mantan Komandan Tim Saka, mantan Komandan
milisi Pasukan Pejuang Integrasi Timor Leste (PPI), untuk Sektor A Timor
Leste dan mantan Komandan Tim Saka)
Igidio
Sarmento
(mantan prajurit TNI di Kodim 1628 kabupaten Baucau, Komandan Batalyon
(DANYON) milisi Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) untuk Sektor A dan Wakil
Komandan Tim Saka)
HOME
| ABOUT | NEWS |
TRIALS | RESOURCES
| CONTACT
|