|

SIARAN PERS
JSMP 05
April 2003
Kasus
Lolotoe diahkiri dan mantan komadan milisi divonis 12 tahun penjara untuk
kasus kejahatan terhadap kemanusiaan
Pada hari
sabtu 5 April,2003 pukul 10 Otl Panel Khusus untuk kejahatan kemanusiaan
di pengadilan District Dili menvonis 12 tahun penjara terhadap Jose Cardoso
Fereira alias Mouzinho untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jose Cardoso, mantan Komadan milisi Kaer Metin Merah Putih militia (KMMP)
di subdistik Lolotoe Distrik Bobonaro dinyatakan bersalah dalam pembunuhan
terhadap korban Mariana Da Costa dan Carlito Freitas sebagai kasus kejahatan
tehadap kemanusian , tiga kali melakukan penahanan secara fisik dan phisikologi
terhadap korban Benedito da Costa, Amelia Belo, Adao Manuel, Maria Gonsalves,
Jose Gouvei Lete, Herminio da Costa Aurea Cardoso dan dua orang anaknya
Aurea dan korban A,B dan C sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
satu kali melakukan penyiksaan terhadap korban Bendito da Costa, Adao
Manuel, Mario Gonsalves, Jose Gouveia Lete sebagai kasus kejahatan terhadap
kemanusiaan. Satu kali terlibat dengan sengaja dalam pelakukan tidak manusia
yang mengakibatkan penderitaan secara mental dan fisik pada tubuh korban.
Terbibat dalam pemerkosaan terhadap tiga korban yaitu korban A,B dan C.
sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejadian itu terjadi diantara bulan Mei dan Juli 1999, menjelan referendum
bulan Agustus 1999, di subdistrik Lolotoe distrik Bobonaro dan kejahatan
pemerkosaan itu terjadi diAtambua Timor Barat.
Dalam putusan
hakim Jose Cardoso juga dinyatakan tidak bersalah dalah sebuah kasus specific
perlakuaan tidak manusiawi sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan
dan dinyatakan tidak bersalah dalam pembunuhan korban Augusto Noronha
dan Antonio Franca.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim ketua Sylver Ntukamazina (Burundi),
hakim Maria Natercia Gusmao Perreira (East Timor) dan hakim Benfeito Mosso
Ramos (Cape Verde). Dinyatakan bahwa keputusan dibawah ini terhadap terpidana
totalnya 21 tahun penjara , menurut KUHP pasal 65.2 dan jumlah hukumannya
disebut 1/3 dan selanjutnya makimum hukuman sembilan tahun penjara, dan
hasil dari hukumann itu adalah 12 tahun penjara. Jose Cardoso telah menjalani
masa hukumannya dua tahun sepuluh bulan tujuh belas hari, menurut reg.
UNTAET dan KUHP akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dilaksanakannya.
Jose Cardoso pada mulanya adalah satu surat dakwaan dengan Joao Franca
da Silva alias Jhoni Franca, komadan KMMP lainnya dan Sabino Gouveia Leite,
mantan kepada desa Guda subdistrik Lolotoe . Jhoni Franca divonis lima
tahun penjara dan Sabino Gouveia divonis tiga tahun penjara pada tahun
2002, kasusnya didakwa dari satu surat dakwaan.
Cardoso
ditangkap pada tanggal 19 mei 2000 dan mulai di sidangkan pada tanggal
27 April 2001. kasus Lolotoe ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan
yang selama masa persidagannya sangat lama hingga putusannya sampai hari
ini.
HOME
| ABOUT | NEWS |
TRIALS | RESOURCES
| CONTACT
|