SIARAN PERS

JSMP 05 April 2003

Kasus Lolotoe diahkiri dan mantan komadan milisi divonis 12 tahun penjara untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan

Pada hari sabtu 5 April,2003 pukul 10 Otl Panel Khusus untuk kejahatan kemanusiaan di pengadilan District Dili menvonis 12 tahun penjara terhadap Jose Cardoso Fereira alias Mouzinho untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jose Cardoso, mantan Komadan milisi Kaer Metin Merah Putih militia (KMMP) di subdistik Lolotoe Distrik Bobonaro dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap korban Mariana Da Costa dan Carlito Freitas sebagai kasus kejahatan tehadap kemanusian , tiga kali melakukan penahanan secara fisik dan phisikologi terhadap korban Benedito da Costa, Amelia Belo, Adao Manuel, Maria Gonsalves, Jose Gouvei Lete, Herminio da Costa Aurea Cardoso dan dua orang anaknya Aurea dan korban A,B dan C sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. satu kali melakukan penyiksaan terhadap korban Bendito da Costa, Adao Manuel, Mario Gonsalves, Jose Gouveia Lete sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Satu kali terlibat dengan sengaja dalam pelakukan tidak manusia yang mengakibatkan penderitaan secara mental dan fisik pada tubuh korban. Terbibat dalam pemerkosaan terhadap tiga korban yaitu korban A,B dan C. sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejadian itu terjadi diantara bulan Mei dan Juli 1999, menjelan referendum bulan Agustus 1999, di subdistrik Lolotoe distrik Bobonaro dan kejahatan pemerkosaan itu terjadi diAtambua Timor Barat.

Dalam putusan hakim Jose Cardoso juga dinyatakan tidak bersalah dalah sebuah kasus specific perlakuaan tidak manusiawi sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan dinyatakan tidak bersalah dalam pembunuhan korban Augusto Noronha dan Antonio Franca.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim ketua Sylver Ntukamazina (Burundi), hakim Maria Natercia Gusmao Perreira (East Timor) dan hakim Benfeito Mosso Ramos (Cape Verde). Dinyatakan bahwa keputusan dibawah ini terhadap terpidana totalnya 21 tahun penjara , menurut KUHP pasal 65.2 dan jumlah hukumannya disebut 1/3 dan selanjutnya makimum hukuman sembilan tahun penjara, dan hasil dari hukumann itu adalah 12 tahun penjara. Jose Cardoso telah menjalani masa hukumannya dua tahun sepuluh bulan tujuh belas hari, menurut reg. UNTAET dan KUHP akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dilaksanakannya.
Jose Cardoso pada mulanya adalah satu surat dakwaan dengan Joao Franca da Silva alias Jhoni Franca, komadan KMMP lainnya dan Sabino Gouveia Leite, mantan kepada desa Guda subdistrik Lolotoe . Jhoni Franca divonis lima tahun penjara dan Sabino Gouveia divonis tiga tahun penjara pada tahun 2002, kasusnya didakwa dari satu surat dakwaan.

Cardoso ditangkap pada tanggal 19 mei 2000 dan mulai di sidangkan pada tanggal 27 April 2001. kasus Lolotoe ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama masa persidagannya sangat lama hingga putusannya sampai hari ini.

 


HOME | ABOUT | NEWS | TRIALS | RESOURCES | CONTACT