|

BAHASA INDONESIA
INFORMASI TERKINI BAGIAN KEJAHATAN BERAT V/03 28 Mei 2003
SCU: PENYELIDIKAN
DAN PENUNTUTAN
Bagian Kejahatan
Berat (SCU) didirikan oleh Pemerintah Transisi
Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Leste (UNTAET) berdasarkan Resolusi
Dewan Keamanan PBB 1272 (1999). Sebagaimana telah dimandat oleh Dewan
Keamanan PBB, SCU bertanggung jawab atas melakukan penyelidikan dan
persiapan surat dakwaan untuk membantu mengadili mereka yang bertanggung
jawab atas kejahatan berat di Timor Leste pada tahun 1999.
Di Timor
Leste yang merdeka, SCU bekerja di bawah wewenang Jaksa Agung
RDTL. Bpk. Longuinhos Monteiro adalah Jaksa Agung di RDTL. Kejaksaan
Agung dibagi dalam dua seksi: Kejahatan Biasa dan Bagian Kejahatan Berat
SCU sedang
menyelidiki dan menuntut kasus-kasus Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan dan juga pelanggaran tunggal pembunuhan, pemerkosaan,
penyiksaan and kejahatan lain yang dilakukan di Timor Leste antara 1
Januari dan 25 Oktober 1999.
Bagian Kejahatan
Berat dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung yang melaporkan ke
Jaksa Agung. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab atas pengelolaan
penyelidikan dan penuntutan SCU.
Jaksa Penuntut
SCU, Bpk. Essa Faal, sementara bertindak selaku Wakil Jaksa
Agung sampai saat seorang Wakil Jaksa Agung pengganti bergabung dengan
misi.
Bagian ini
sekarang mempunyai 119 anggota staff termasuk 41 staf
Internasional PBB termasuk para Jaksa Penuntut, penyelidik, ahli forensik,
penerjemah dan staf pendukung dan juga 23 Investigator Polisi PBB dan
40
staf nasional PBB termasuk penerjemah dan staf ruangan mayat. Sebagai
tambahan, 12 jaksa penuntut orang Timor Leste, pengelolah kasus, staf
komputer dan pendataan yang sedang dalam pelatihan dan juga 5 penyelidik
Polisi orang Timor Leste bekerja dalam tim dengan staf Internasional PBB
di
SCU.
SCU dibagi
dalam 4 tim Penuntut yang terdiri dari Jaksa Penuntut,
pengelolah kasus dan penyelidik. Tim Penuntut meliputi semua 13 kabupaten
di Timor Leste dengan kantor penyelidikan kabupaten sekarang beroperasi
di
Maliana, Aileu, Oecussi, dan Suai.
Informasi
Surat Dakwaan SCU
Sejak pekerjaan
SCU dimulai, 60 surat dakwaan telah diajukan ke Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili. Di dalam surat
dakwaan, terdapat tuntutan melawan 261 terdakwa; yaitu 247 orang terdakwa
karena 14 orang terdakwa telah dituntut di dalam lebih dari satu dakwaan.
Pada saat
ini, 169 dari 247 orang terdakwa tersebut diatas (lebih dari 65%)
yang didakwa oleh SCU tetap bebas di Republik Indonesia. Terdakwa termasuk
28 Komandan dan Perwira Militer TNI asal Indonesia, mantan Kapolda di
Timor
Leste dan 2 Kapolres Indonesia di Kabupaten, 35 Perwira dan prajurit TNI
orang Timor Leste, mantan Gubernur Timor Leste dan 4 mantan Bupati. Semua
dituntut dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Sampai saat
ini, 33 dari 60 surat dakwaan yang diajukan menuntut Kejahatan
terhadap Kemanusiaan termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pembasmian,
penyiksaan dan deportasi terhadap 233 terdakwa (219 orang terdakwa). Surat
dakwaan tersebut ini termasuk kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan seperti,
kasus pemerkosaan di Atabai, pembunuhan staf UNAMET di Maliana, pembunuhan
Liurai tradisional di Los Palos, pembunuhan di Oecussi dan surat dakwaan
melawan Mahidi.
Pada tahun
2003, 14 surat dakwaan (termasuk surat dakwaan Nasional dan 7
surat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang penting) telah diajukan
ke Pengadilan Distrik Dili yang menuntut secara total 119 orang. 104 para
terdakwa tersebut masih bebas di Republik Indonesia. Pada tanggal 9 April
2003, SCU telah mengajukan sebuah surat dakwaan yang menuntut 5 orang
prajurit TNI dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan: yaitu pemerkosaan,
penyiksaan serta deportasi.
Surat Dakwaan
Nasional
Pada tanggal
24 Pebruari 2003, SCU mengeluarkan surat dakwaan Nasional yang
menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia,
6 perwira tinggi militer Indonesia dan mantan Gubernur Timor Leste dengan
Kejahatan terhadap Kemanusiaan atas pembunuhan, deportasi dan persekusi.
Surat Dakwaan
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang Prioritas
SCU pada
awalnya mengidentifikasikan 10 kasus prioritas kejahatan terhadap
kemanusiaan ketika penylidikan mulai pada tahun 2000. Pada bulan Pebruari
2003, SCU telah mengeluarkan surat dakwaan dalam 3 kasus prioritas
tersebut: pembunuhan di Cailaco, serangan terhadap kompleks Uskup Belo
dan
Dioses Dili dan surat dakwaan melawan milisi di Covalima.
Pada tanggal
8 April 2003, Wakil Jaksa Agung mengajukan surat dakwaan
melawan TNI di Covalima. Surat dakwaan tersebut merupakan surat dakwaan
kasus prioritas kedua setelah surat dakwaan melawan milisi di Covalima
yang
menuntut 14 Komandan dan anggota Milisi Laksaur. Surat dakwaan melawan
TNI
di Covalima menuntut 8 Komandan dan Perwira TNI asal Indonesia, mantan
Kapolda Indonesia, Mantan Bupati Indonesia dan 6 prajurit TNI orang Timor
Leste dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, termasuk tuntutan pembunuhan,
pembasmian, penyiksaan dan deportasi. Surat dakwaan tersebut termasuk
tuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (pembasmian) berhubungan dengan
pembantaian di Gereja Suai. Penyelidikan pembunuhan di Polres Maliana
diharapkan akan diselesaikan pada bulan Juli 2003.
Sampai saat
ini, 9 dari 10 surat dakwaan kasus prioritas telah dikeluarkan
menuntut secara total 137 terdakwa dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Pada saat ini, 122 dari 137 terdakwa di dalam 9 surat dakwaan prioritas
masih berada di Indonesia.
SCU dan Komisi untuk Kebenaran, Penerimaan dan Rekonsiliasi (CAVR)
SCU tetap
menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan Komisi untuk
Kebenaran, Penerimaan dan Rekonsiliasi (CAVR). CAVR ini mengambil
pernyataan-pernyataan dari para deponen agar dapat ditentukan apabila
deponen tersebut merupakan calon yang pantas untuk proses Rekonsiliasi
Masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada SCU agar dapat
diperiksa berdasarkan peraturan yang menciptakan CAVR.
SCU memeriksa
pernyataan-pernyataan yang diterima dari CAVR dengan database
yang mendaftarkan tersangka yang diduga mengambil bagian dalam tindakan
kejahatan berat pada tahun 1999. Sampai sekarang lebih dari 500 buah
pernyataan deponen telah diterima dari CAVR; antaranya, SCU telah
melaksanakan yurisdiksinya dalam 45 kasus. Sebagai bagian dari pelatihan
para Jaksa Penuntut Timor Leste, SCU telah memberikan peran petugas
penghubung antara CAVR dengan SCU kepada seorang Jaksa Penuntut orang
Timor
Leste yang sedang dilatih.
Staf Baru
orangTimor Leste di SCU
Dua orang
Jaksa Penuntut orang Timor Leste yang sedang dilatih baru mulai
bekerja di SCU. Dengan demikian, jumlah staf orang Timor Leste yang sedang
mengikuti pelatihan praktek dalam bidang, penuntutan, pendataan dan
informasi teknologi (IT) telah mencapai 12 anggota staf. Program Pelatihan
tersebut dibiayai oleh Pemerintah Norwegia melalui UNDP.
Keberangkatan
Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat
Ibu Siri
Frigaard telah meninggalkan Unit pada tanggal 30 April 2003
setelah memimpin Unit ini sejak bulan Januari 2002. Selama beberapa minggu
pertama masa jabatan, beliau, yaitu Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan
Berat mengurus pengorganisasian pembangunan kembali Unit Kejahatan Berat
secara keseluruhan baik dengan memperbaiki hubungan internal maupun
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Dalam suatu prakarsa, untuk
meningkatkan rasa kepercayaan antara masyarakat distrik dengan para
penyelidik SCU, maka beberapa kantor SCU telah dibuka di distrik untuk
memfasilitaskan arus kelancaran keterangan dengan para penyelidik supaya
hal-hal yang berhubungan dengan SCU dapat dijawab secara segera.
Ibu Frigaard
telah betul-betul memperhatikan kebutuhan untuk menyediakan
pelatihan kepada staf Timor Leste di SCU. Tinjauan ke masa depan telah
mencapai prakarsa-prakarsa supaya staf Timor Leste dapat direkrut serta
ditingkatkan kemampuannya dalam lingkup bidang termasuk ketrampilan yang
berhubungan dengan proses penuntutan, pelaksanaan peyelidikan dan bantuan
dalam pemeriksaan post mortem (setelah kematian) sampai tanggung jawab
atas
pengamanan keterangan.
Melalui
manajemen yang bersifat efektip dalam SCU di bawah Ibu Frigaard,
proses penyelidikan serta penuntutan telah diperbaiki secara dramatis
sehubungan dengan kapasitas, hasil kerja serta keefisiensian selama masa
jabatannya di SCU. Kebanyakan staf SCU akan setuju bahwa hasil SCU
terakhir tidak mungkin tercapai tanpa integritas maupun ketekadan Ibu
Frigaard agar dapat diselesaikan tugasnya sehingga dalam mengambil suatu
keputusan dia hanya memikirkan pencarian keadilan untuk masyarakat Timor
Leste. Ibu Frigaard di SCU patut dipuji atas keberhasilannya terhadap
suatu
tugas yang memang sulit.
Ibu Frigaard
akan pulang ke negeri Norwegia untuk memulai suatu tugas lain
yang sulit sebagai Wakil Ketua Lembaga Nasional Penyelidikan Pidana dan
Intelijen Norwegia.
SIDANG-SIDANG
DI PANEL KHUSUS UNTUK KEJAHATAN BERAT
Pada tahun
2000, UNTAET mendirikan Panel Khusus para Hakim di Pengadilan
Distrik Dili untuk mendengar kasus kejahatan berat dari periode tahun
1999.
Panel Khusus untuk Kejahatan Berat terdiri dari dua Hakim Internasional
dan
satu Hakim Timor Leste yang mendengar kasus-kasus kejahatan terhadap
kemanusiaan dan kejahatan berat dari periode tahun 1999 ketika para
terdakwa berada di dalam yurisdiksi Timor Leste .
Sejak sidang
mulai di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat pada tahun 2001,
telah divonis lebih dari 30 keputusan bersalah termasuk para prajurit
TNI
asal Timor Leste dan para anggota milisi asal Timor Leste dan seorang
perjuang perlawanan Falintil orang Timor Leste di Panel Khusus untuk
Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili.
Dalam kasus
Los Palos, 10 anggota Tim Alfa telah divonis bersalah pada
bulan Desember tahun 2001 untuk 13 tuntutan pembunuhan, penyiksaan serta
deportasi terhadap penduduk sipil di distrik Lautem antara bulan April
sampai September 1999. Jangka waktu hukuman penjara dimulai dari empat
tahun sampai dengan tiga puluh tiga tahun empat bulan. Seorang tersangka
yang kesebelas, mantan Komandan Kedua Kopassus di distrik Lautem, telah
dituntut dalam surat Dakwaan, namun demikian masih bebas. Naik banding
telah diajukan oleh baik pihak penuntutan maupun pihak pembelaan. Kasus
tersebut masih perlu disidangkan oleh Pengadilan Naik Banding.
Dalam kasus
Lolotoe, tanggal 5 April 2003, Panel Khusus untuk Kejahatan
Berat di Pengadilan Distrik Dili menjatuhkan hukum penjara terhadap mantan
komandan milisi Kaer Metin Merah Putih (KMMP) sebanyak 12 tahun penjara.
Jose Cardoso Fereira (aka Mouzinho) divonis bersalah atas kejahatan
terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan
selama tahun 1999. Ini merupakan pertama kali sebuah vonis bersalah atas
pemerkosaan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan dijatuhkan oleh Panel
Khusus sejak sidang mulai di Timor Leste.
Sidang Lolotoe
dimulai tanggal 8 Februari 2002. Penghukuman Cardoso
menyelesaikan kasus ketiga orang tersangka yang hadir di Timor Timur.
Pada
akhir tahun 2002, dua orang tersangka yang lain menyatakan dirinya bersalah
dan dijatuhkan hukuman penjara sebanyak 3 dan 5 tahun masing-masing.
Sidang yang
masih berlanjut:
Abilio Mendes
Correia (Kabupaten Liquica):
Sidangnya
dimulai pada bulan Maret 2002. Terdakwa dituntut dengan
Kejahatan terhadap Kemanusiaan dengan tuntutan pembunuhan, penyiksaan
dan
tindakan yang tidak manusiawi.
Lino de
Carvalho (Batugade/ Kabupaten Bobonaro):
Sidangnya
dimulai pada bulan Maret 2002 dan kemudian ditunda. Sidang
tersebut dijadwalkan untuk dimulai pada awal tahun 2003. Terdakwa dituntut
dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan termasuk satu tuntutan pembunuhan.
Pada tanggal
12 Mei 2003, Dr Claudio de Jesus Ximenes telah mengambil
sumpah selaku Presiden, Pengadilan Banding di Timor Leste.
HOME
| ABOUT | NEWS |
TRIALS | RESOURCES
| CONTACT
|