Pengadilan Tinggi Merubah
Putusan Pembebasan Dari Panel Khusus Untuk Kejahatan Berat
Pada tanggal 4 November Pengadilan Tinggi merubah putusan pembebasan
dari Panel Khusus untuk Kejahatan Berat (SPSC), dan Pengadilan Tinggi
menghukum terdakwa, Paulino de Jesus, dengan 12 tahun penjara karena
melakukan pembunuhan. Hakim Claudio Ximenes adalah Hakim Ketua,
Hakim Antunes dan Hakim Jacinta adalah Hakim Anggota dalam Panel
tersebut. Pada bulan November 2003, SPSC, yang terdiri dari Hakim
Dora, Hakim Florit dan Hakim Helder secara mayoritas membebaskan
terdakwa dari dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Selama
ini SPSC hanya mengeluarkan tiga putusan pembebasan dan ini pembebasan
pertama yang dirubah oleh Pengadilan Tinggi.
Pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi menggelar tiga sidang lain,
yang dibahas di bawah, satu sidang mengenai putusan dari SPSC dan
dua sidang mengenai kasus kejahatan biasa yang di bawah yurisdiksi
Pengadilan Distrik Dili dan Pengadilan Distrik Baucau. Sidang-sidang
tersebut mulai terlambat satu jam dan ada berbagai macam masalah
dengan penerjemahan simultan.
Paulino de Jesus – Kasus No. BO-086-99-SC
Paulino de Jesus didakwa atas pembunuan dan percobaan pembunuhan
pada bulan Juni 2002 untuk tindakan yang dinyatakan dilakukan pada
bulan September 1999 sebagai anggota militer Indonesia (TNI). Terdakwa
tetap berada dalam penahanan pra-sidang dari bulan Mei 2002 sampai
bulan November 2003, ketika SPSC membebaskan dia dari dakwaan yang
dituduhkan kepadanya. Diduga bahwa orang tersebut sekarang berada
di Timor Barat. Putusan pembebasan ini berdasarkan pernyataan-pernyataan
dari saksi-saksi yang menyatakan bahwa mereka bersama terdakwa pada
saat tindakan dilakukan dan oleh karena itu memberikan alibi bagi
terdakwa. SPSC berpendapat bahwa selama beberapa tahap dalam proses
persidangan tampaknya beberapa kontradiksi dalam pernyataan-pernytaan
yang diberikan orang tua korban, yang hadir pada saat kejahatan
dilakukan, dan maka pernyataan-pernyataan tersebut tidak dapat diterima
sebagai bukti yang memadai untuk menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut.
Pada tanggal 4 November, Pengadilan Tinggi merubah putusan ini
dengan berpendapat bahwa ada cukup banyak bukti untuk membuktikan
bahwa terdakwa melakukan tindakan-tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Pengadilan Tinggi ada pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi
yang membuktikan, bahwa tidak dapat diragukan lagi terdakwa melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut. Pengadilan Tinggi mengakui pernyataan
dari saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa terdakwa berada di tempat
lain pada saat kejahatan dilakukan tetapi ada keraguan tentang versi
kejadian ini. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan
dari saksi-saksi yang menyatakan mereka bersama terdakwa adalah
sangat persis, dan oleh karena itu kredibilitas pernyataan-pernyataan
ini pantas diragukan. Pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi ini
bukan saja menyebutkan keberadaan terdakwa pada waktu itu, tetapi
juga memberi informasi yang persis tentang waktu di mana saksi-saksi
tersebut bersama terdakwa. Pengadilan Tinggi menggarisbawahi bahwa
salah satu saksi juga mampu menyatakan bahwa dia bersama terdakwa
pada seperempat jam lewat pukul tertentu. Demi alasan ini, Pengadilan
Tinggi memutuskan bahwa terdakwa bersalah atas pembunuhan yang direncanakan
terlebih dahulu, yaitu kejahatan yang diatur dalam Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dan terdakwa diberi hukuman penjara
13 tahun. Pengadilan Tinggi juga memutuskan bahwa terdakwa bersalah
atas kejahatan percobaan pembunuhan, dan terdakwa diberi hukuman
penjara 5 tahun. Terdakwa diberi total hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan
putusan ini.
Putusan tertulis dikeluarkan pada tanggal 9 November. Putusan ini
menentang putusan dari pengadilan tingkat pertama berdasarkan alasan
bahwa walaupun ada ‘kesan’ bahwa pernyataan-pernyataan
dari orang tua korban mengandung kontradiksi, pada akhirnya pernyataan-pernyataan
tersebut pada dasarnya cukup kuat dan membuktikan bahwa terdakwa
adalah pelaku kejahatan. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan
ini dengan sendirinya sudah cukup untuk membuktikan tanggungjawab
terdakwa, bahkan apabila bukti ini tidak cukup, masih ada dua saksi
lain yang membenarkan pernyataan-pernyataan dari orang tua korban.
Putusan Pengadilan Tinggi mengacu pada kenyataan bahwa SPSC juga
mempertimbangkan pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi yang menyatakan
bahwa mereka bersama terdakwa pada waktu yang relevan, tetapi tidak
membantah pernyataan-pernyataan ini secara langsung.
Augusto Asameta Tavares - Kasus Banding No. 33/2001
Terdakwa, Augusto Tavares, diputuskan bersalah atas kejahatan pembunuhan
dan diberi hukuman penjara 16 tahun oleh SPSC pada bulan September
2001. Terdakwa naik banding atas putusan tersebut. Dalam sidang
yang digelar oleh Pengadilan Tinggi, baik Jaksa dan Pembela menyampaikan
pernyataannya.
Pembela menyampaikan pernyataan lisannya secara keseluruhan dalam
bahasa Tetun. Pembela harus berhenti beberapa kali karena ada masalah
dengan mekanisme penerjemahan simultan. Akhirnya, Hakim Ximenes
memutuskan untuk melanjutkan sidang tanpa penerjemahan simultan
dan meminta agar penerjemah duduk di samping Jaksa dan menerjemahkan
pernyataan tersebut ke dalam Bahasa Inggris. Tidak ada terjemahan
ke dalam bahasa Portugis, satu-satunya bahasa yang dimengeri oleh
Hakim Antunes. Setelah Pembela membacakan pernyataannya, Hakim Ximenes
memberikan ringkasan dalam Bahasa Portugis. Pengadilan akan mengeluarkan
putusan tentang kasus banding ini pada tanggal 24 November.
Antonio da Silva Lemos – Kasus Banding No. 36/2001
Antonio da Silva Lemos didakwa atas penyerangan di hadapan Pengadilan
Distrik Dili. JSMP tidak mengetahui apakah banding diajukan atas
putusan akhir atau putusan sela. Dalam sidang banding ini hanya
pihak pembela hadir dan ketidakhadiran Jaksa tidak dijelaskan. Sidang
tersebut berlangsung dalam bahasa Tetum tanpa terjemahan ke dalam
bahasa Portugis. Pengadilan akan mengeluarkan putusannya pada tanggal
24 November.
Cristovao de Sousa Freitas – Kasus Banding 32/2001
Cristovao de Freitas didakwa melakukan kejahatan biasa di hadapan
Pengadilan Distrik Baucau. JSMP tidak mengetahui apakah banding
ini diajukan atas putusan sela atau putusan akhir. Jaksa dan Pihak
Pembela tidak hadir dalam sidang tersebut. Walaupun demikian, Pengadilan
Tinggi memutuskan untuk menggelar sidang dengan kehadiran terdakwa.
Semua prosedur dalam sidang ini dilaksanakan dalam bahasa Tetun
tanpa terjemahan ke dalam bahasa Portugis untuk Hakim yang berasal
dari Portugal. Setelah ditanya oleh Hakim Ketua tentang berapa lama
dia ditahan, terdakwa menjawab ‘sejak 2001’. Dalam sidang
tersebut Hakim Antunes meninggalkan ruangan pengadilan untuk beberapa
menit walaupun pada saat itu sidang tidak dihentikan. Setelah mempertimbangkan
persoalan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membebaskan terdakwa
tanpa syarat. Pengadilan Tinggi juga memberitahu terdakwa bahwa
dia harus menghadiri sidang berikutnya yang dijadwalkan untuk tanggal
10 Desember.
end...