HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONORS
CONTACT
SEARCH
JSMP Information
Court Monitoring
SPSC Case Information
Resources

Last modified: 11 November, 2004

 

UPDATE KEADILAN Periode: 4 – 9 November
Terbitan 11/2004

Pengadilan Tinggi Merubah Putusan Pembebasan Dari Panel Khusus Untuk Kejahatan Berat

Pada tanggal 4 November Pengadilan Tinggi merubah putusan pembebasan dari Panel Khusus untuk Kejahatan Berat (SPSC), dan Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa, Paulino de Jesus, dengan 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan. Hakim Claudio Ximenes adalah Hakim Ketua, Hakim Antunes dan Hakim Jacinta adalah Hakim Anggota dalam Panel tersebut. Pada bulan November 2003, SPSC, yang terdiri dari Hakim Dora, Hakim Florit dan Hakim Helder secara mayoritas membebaskan terdakwa dari dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Selama ini SPSC hanya mengeluarkan tiga putusan pembebasan dan ini pembebasan pertama yang dirubah oleh Pengadilan Tinggi.

Pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi menggelar tiga sidang lain, yang dibahas di bawah, satu sidang mengenai putusan dari SPSC dan dua sidang mengenai kasus kejahatan biasa yang di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Dili dan Pengadilan Distrik Baucau. Sidang-sidang tersebut mulai terlambat satu jam dan ada berbagai macam masalah dengan penerjemahan simultan.

Paulino de Jesus – Kasus No. BO-086-99-SC

Paulino de Jesus didakwa atas pembunuan dan percobaan pembunuhan pada bulan Juni 2002 untuk tindakan yang dinyatakan dilakukan pada bulan September 1999 sebagai anggota militer Indonesia (TNI). Terdakwa tetap berada dalam penahanan pra-sidang dari bulan Mei 2002 sampai bulan November 2003, ketika SPSC membebaskan dia dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Diduga bahwa orang tersebut sekarang berada di Timor Barat. Putusan pembebasan ini berdasarkan pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi yang menyatakan bahwa mereka bersama terdakwa pada saat tindakan dilakukan dan oleh karena itu memberikan alibi bagi terdakwa. SPSC berpendapat bahwa selama beberapa tahap dalam proses persidangan tampaknya beberapa kontradiksi dalam pernyataan-pernytaan yang diberikan orang tua korban, yang hadir pada saat kejahatan dilakukan, dan maka pernyataan-pernyataan tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti yang memadai untuk menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.

Pada tanggal 4 November, Pengadilan Tinggi merubah putusan ini dengan berpendapat bahwa ada cukup banyak bukti untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindakan-tindakan yang dituduhkan kepadanya. Menurut Pengadilan Tinggi ada pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi yang membuktikan, bahwa tidak dapat diragukan lagi terdakwa melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Pengadilan Tinggi mengakui pernyataan dari saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa terdakwa berada di tempat lain pada saat kejahatan dilakukan tetapi ada keraguan tentang versi kejadian ini. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi yang menyatakan mereka bersama terdakwa adalah sangat persis, dan oleh karena itu kredibilitas pernyataan-pernyataan ini pantas diragukan. Pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi ini bukan saja menyebutkan keberadaan terdakwa pada waktu itu, tetapi juga memberi informasi yang persis tentang waktu di mana saksi-saksi tersebut bersama terdakwa. Pengadilan Tinggi menggarisbawahi bahwa salah satu saksi juga mampu menyatakan bahwa dia bersama terdakwa pada seperempat jam lewat pukul tertentu. Demi alasan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa terdakwa bersalah atas pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, yaitu kejahatan yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terdakwa diberi hukuman penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi juga memutuskan bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan percobaan pembunuhan, dan terdakwa diberi hukuman penjara 5 tahun. Terdakwa diberi total hukuman 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan putusan ini.

Putusan tertulis dikeluarkan pada tanggal 9 November. Putusan ini menentang putusan dari pengadilan tingkat pertama berdasarkan alasan bahwa walaupun ada ‘kesan’ bahwa pernyataan-pernyataan dari orang tua korban mengandung kontradiksi, pada akhirnya pernyataan-pernyataan tersebut pada dasarnya cukup kuat dan membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku kejahatan. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan ini dengan sendirinya sudah cukup untuk membuktikan tanggungjawab terdakwa, bahkan apabila bukti ini tidak cukup, masih ada dua saksi lain yang membenarkan pernyataan-pernyataan dari orang tua korban. Putusan Pengadilan Tinggi mengacu pada kenyataan bahwa SPSC juga mempertimbangkan pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi yang menyatakan bahwa mereka bersama terdakwa pada waktu yang relevan, tetapi tidak membantah pernyataan-pernyataan ini secara langsung.

Augusto Asameta Tavares - Kasus Banding No. 33/2001

Terdakwa, Augusto Tavares, diputuskan bersalah atas kejahatan pembunuhan dan diberi hukuman penjara 16 tahun oleh SPSC pada bulan September 2001. Terdakwa naik banding atas putusan tersebut. Dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tinggi, baik Jaksa dan Pembela menyampaikan pernyataannya.

Pembela menyampaikan pernyataan lisannya secara keseluruhan dalam bahasa Tetun. Pembela harus berhenti beberapa kali karena ada masalah dengan mekanisme penerjemahan simultan. Akhirnya, Hakim Ximenes memutuskan untuk melanjutkan sidang tanpa penerjemahan simultan dan meminta agar penerjemah duduk di samping Jaksa dan menerjemahkan pernyataan tersebut ke dalam Bahasa Inggris. Tidak ada terjemahan ke dalam bahasa Portugis, satu-satunya bahasa yang dimengeri oleh Hakim Antunes. Setelah Pembela membacakan pernyataannya, Hakim Ximenes memberikan ringkasan dalam Bahasa Portugis. Pengadilan akan mengeluarkan putusan tentang kasus banding ini pada tanggal 24 November.

Antonio da Silva Lemos – Kasus Banding No. 36/2001

Antonio da Silva Lemos didakwa atas penyerangan di hadapan Pengadilan Distrik Dili. JSMP tidak mengetahui apakah banding diajukan atas putusan akhir atau putusan sela. Dalam sidang banding ini hanya pihak pembela hadir dan ketidakhadiran Jaksa tidak dijelaskan. Sidang tersebut berlangsung dalam bahasa Tetum tanpa terjemahan ke dalam bahasa Portugis. Pengadilan akan mengeluarkan putusannya pada tanggal 24 November.

Cristovao de Sousa Freitas – Kasus Banding 32/2001

Cristovao de Freitas didakwa melakukan kejahatan biasa di hadapan Pengadilan Distrik Baucau. JSMP tidak mengetahui apakah banding ini diajukan atas putusan sela atau putusan akhir. Jaksa dan Pihak Pembela tidak hadir dalam sidang tersebut. Walaupun demikian, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menggelar sidang dengan kehadiran terdakwa. Semua prosedur dalam sidang ini dilaksanakan dalam bahasa Tetun tanpa terjemahan ke dalam bahasa Portugis untuk Hakim yang berasal dari Portugal. Setelah ditanya oleh Hakim Ketua tentang berapa lama dia ditahan, terdakwa menjawab ‘sejak 2001’. Dalam sidang tersebut Hakim Antunes meninggalkan ruangan pengadilan untuk beberapa menit walaupun pada saat itu sidang tidak dihentikan. Setelah mempertimbangkan persoalan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membebaskan terdakwa tanpa syarat. Pengadilan Tinggi juga memberitahu terdakwa bahwa dia harus menghadiri sidang berikutnya yang dijadwalkan untuk tanggal 10 Desember.

end...

Copy Right: JSMP-DIli, June 2004