SIARAN
PERS 18 May 2004
Judicial System Monitoring Programme (JSMP) DAN
La’o Hamutuk
Panel Khusus Menolak Mosi Revisi
dan Amandemen Jaksa Agung terhadap Dakwaan Wiranto
Kemarin,
pada Hari Senin, 17 Mei 2004, Panel Khusus untuk Kejahatan Berat
menolak mosi oleh Jaksa Agung untuk “meninjau ulang”
dan “amendemen” dakwaan terhadap Wiranto. Panel Khusus
menyebutkan alasan penolakan itu karena tidak ada cukup informasi
tentang kekurangan dalam substansi dakwaan dan bagaimana perubahan
dakwaan tersebut akan diubah.
Jaksa Agung
mengajukan mosi peninjauan ulang pada tanggal 10 Mei 2004. Mosi
peninjauan ulang tersebut menyatakan bahwa Jaksa Agung menginginkan
“peninjauan ulang” dan “amendemen” karena
persidangan dalam kasus Wiranto belum dimulai walaupun lebih dari
satu tahun sejak dakwaan diajukan kepada Panel Khusus sehingga kemungkinan
ada persoalan dengan dakwaan. Sama dengan keputusan Panel Khusus,
penting dimengerti bahwa sidang ini belum mulai karena terdakwa,
yaitu Wiranto dan Yayat Sudrajat yang sudah ada surat penangkapannya
dari Panel Khusus, tidak berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan.
Pada tanggal
11 Mei 2004 Jaksa Agung mengadakan press conference tentang mosinya.
Dalam press conference itu Jaksa Agung mengatakan strategi politik
untuk kasus ini dan merasa bahwa tidak ada koordinasi bersama anatara
Unit Kejahatan berat (SCU) dan Jaksa Agung. Jaksa Agung mangatakan
bahwa ada ampurtangan dan kepentingan negara-negara tertentu dalam
kasus ini tanpa menyebutkan Negara mana yang dimaksud.
Walaupun Kasus
ini punya pengaruh politik tetapi tidak boleh mempengaruhi proses
hukum dan actor-aktor pengadilan. Proses hukum dan proses politik
melalui pihak eksekutif dan yudikatif harus berpisah terhadap sistem
Pemisahan Kekuasaan yang dinyatakan secara jelas oleh Konstitusi
RDTL pasal 69,” kata JSMP dan Lao Hamatuk.
Sejak 24 Febuary
2003 kejaksaan Agung Timor Leste sudah mencoba memberi dakwaan dan
surat penangkapan untuk Wiranto. Penting sekali bahwa ada komunikasi
dan berhubungan diantara Jaksa Agung dan unit kejahatan berat (SCU)
sehingga kredibilitas penuntut terlindungi.
“ JSMP
dan Lao Hamatuk mendukung kasus ini dilanjutkan seperti semua kasus
kejahatan berat yang lain. Sekarang ada surat penangkapan untuk
Wiranto, Kami juga mendukung seperti kasus yang lain Jaksa Agung
mengirim surat penangkapan kepada Interpol dan untuk negara-negara
anggota Interpol menindaklanjuti surat penangkapan tersebut berdasarkan
asas jurisdiksi universal”, kata JSMPdan La’o Hamutuk.
END
|