| PERINTAH
PENANGKAPAN WIRANTO Campur tangan Politik dalam Proses Kejahatan Berat
Siaran Pers: 22 June 2004
Proses
kejahatan berat yang telah ditanggani selama ini setidaknya mengalami
kemunduran. Keadaan kesulitan ekonomi Timor Leste, telah menjadi
salah satu pertimbangan penting antara Presiden dan Pemerintah untuk
melakukan hubungan baik dengan Indonesia ketimbang memperhatikan
suara rakyat yang menanti keadilan. Satu kesan besar yang nampak
bahwa: senyuman hangat antara dua mantan musuh di Bali, Presiden
Xanana Gusmao dan mantan Jenderal Wiranto. Seluruh Rakyat Timor
Leste, bagaimanapun, terlebih para korban sangat menyayangkan pertemuan
mantan dua tokoh yang pernah bermusuhan.
Rekonsiliasi
yang selama ini telah digalakkan tidak akan membawa suatu makna
dengan Indonesia dan di dalam keidupan masyarakat Timor Leste sampai
keadilan terwujud. Hingga saat tertentu, pertemuan dengan Wiranto
memastikan keadaan ekonomi cukup stabil, tetatpi juga menyebabkan
ketegangan di dalam kommunitas dan juga mengancam terciptanya proses
peradilan pada masa depan yang lebih efektif. Tindakan Presiden
Xanana dilakukan pada saat yang kritis. Sekretaris General PBB menunggu
untuk mendirikan ‘Commission of Experts’ untuk menganalisa
persidangan antara Pengadilan ad Hoc HAM di Jakarta dan Pengadilan
Khusus untuk Kejahatan Berat di Dili. Jikalau komissi ini memutuskan
bahwa persidangan dari kedua pengadilan tersebut belum adil, ada
kemungkinan untuk meningkatkan dukungan internasional untuk persidangan
pada masa depan. Tetapi bila melihat sikap Pemerintah Timor-Leste
yang seolah-olah ‘memaafkan dan melupakan’ dan menunjukkan
keseganan negara seperti AS untuk mengecam Indonesia, masyarakat
internasional mempunyai banyak alasan untuk tidak memberi dukungan
dalam proses peradilian.
Perintah penangkapan
secara nasional terhadap Wiranto menjelaskan kerumitan situsasi
tersebut. Perintah penangkapan dikeluarkan oleh hakim internasional
yang dibiayai oleh PBB pada tanggal 10 Mei 2004. Dia bertindak di
bawah otoritas pengadilan Timor-Leste. Pada hari berikutnya, Jaksa
Agung memohon ijin kepada pengadilan khusus untuk merubah dakwaan
Wiranto. Alasan untuk ini mungkin untuk membatalkan perintah penangkapan
Wiranto. Ada kemunkinan bahwa tindakan Jaksa Agung tersebut dipengaruhi
oleh tekanan politik yang semakin menguat. Setahun yang lalu dia
mendukung dakwaan Wiranto dan perubahan pendapatnya mungkin dipengaruhi
oleh pernyataan dari Presiden dan Pemerintah yang mengkritik perintah
penangkapan. Pada saat ini, bagaimanapun. Perintah penangkapan melawan
Wiranto masih berlaku karena pengadilan menolak permohonan yang
diajukan oleh Jaksa-Agung.
Perintah penangkapan
ini tidak akan berdampak pada negara-negara lain kecuali kalau Jaksa
Agung memutuskan untuk meneruskan perintah penankapan kepada pihak
INTERPOL. Hal ini tidak akan terjadi. Dan hal ini sama sekali tidak
mempengaruhi, bagaimanapun, karena tugas INTERPOL bekerja sama dengan
negara dan tidak ada otoritas untuk memaksa negara lain dalam hal
mengirim tersangka. Tetapi ada cara lain yang dapat ditempuh, untuk
melakukan persidangan jikalau dia keluar dari Indonesia, misalnya
persidangan di negara pihak ketiga, mungkin menurut prinsip jurisdiksi
universal di bawah hukum internasional.
Tindakan Jaksa
Agung untuk mencoba membatalkan perintah penangkapan dapat dimengerti,
namun tidak ada justificasi. Wiranto adalah calon yang paling kuat
dalam pemilihan calon presiden Indonesia dalam beberapa hari yang
akan datang, dan perintah penangkapan itu betul-betul menyudutkan
Pemerintah Timor-Leste pada posisi yang sulit. Kelihatannya, bagaimanapun,
bahwa Presiden dan Pemerintah melakukan tindakan yang terlalu baik
hati daripada memenuhi tuntutan Indonesia. Selain dari mengurangi
dampak dari situasi Wiranto yang demikian, Pemerintah pada saat
ini mengabaikan tuntutan rakyat tentang keadilan. Tindakan semacam
ini, merusak proses kejahatan berat dan mungkin membahayakan dukungan
internasional terhadap persidangan pada masa yang akan datang.
Mungkin harapan
yang paling baik adalah perubahan kebijakan Indonesia untuk bekerja
sama dengan Timor-Leste untuk mengirim tersangka. Hal ini mungkin
membutuhkan waktu sepuluh tahun atau lebih. Kecuali kalau Pemerintah
Timor-Leste mendukung persidangan untuk orang Indonesia menurut
prinsip yang kuat, kemungkinan persidangan pada masa depan akan
semakin berkurang.
JSMP khawatir
bahwa situasi Wiranto telah membuat hubungan buruk antara jaksa
PBB dan atasannya, Jaksa Agung. JSMP percaya bahwa sekurang-kurangnya
satu orang jaksa internasional telah mengundurkan diri oleh karena
hal tersebut. Sepengetahuan JSMP keadaan politik yang kompleks pada
saat ini, bagaimanapun hal ini penting sekali untuk diperhatikan.
JSMP mengkwatirkan
mengenai campur tangan politik di dalam situasi Wiranto. Keputusan
untuk mengeluarkan perintah penangkapan Wiranto adalah bukan urusan
kebijakan Pemerintah tetapi hal itu diputuskan menurut undang-undang.
Setiap kali Pemerintah mempengaruhi proses peradilan, ‘rule
of law’ dan demokresi Timor-Leste yang semakin berkurang.
Jaksa Penunutut Umum Timor-Leste, yang dibiayai PBB atau bukan,
harus menjadi mandiri dari campur tangan politik untuk melakukan
tugas mereka menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Jika tidak,
situasi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di dalam
Konstitusi yang berhubungan dengan kemandirian peradilan, peran
hukum internasional dan peran Pemerintah untuk menjamin hak-hak
fundamental warga Negara. Oleh karena itu, JSMP mendorong para korban
untuk menuntut hak-hak mereka di pengadilan sebagaimana yang diatur
di dalam Konstitusi
Hal itu sulit
untuk diremehkan kepentingan Indonesia untuk masa depan Timor-Leste.
Bagaimanapun, rekonsiliasi yang benar hanya dapat terwujud dengan
sebuah proses peradilan yang efektif untuk menangani kejahatan-kejahatan
melawan kemanusian pada saat pendudukan Indonesia. Jikalau hal ini
tidak terwujud, maka ketidakpuasan akan tersebar secara meluas dan
ketegangan akan semakin meningkat dalam masyarakat.
end |