| JSMP
Siaran Pers: 27 Juli 2004
Makamah Konstitusi Indonesia Memutuskan
bahwa Persidangan Retrospektif tidak constitutional Persidangan
untuk Timor-Leste Menjadi Lebih Buruk
Pada hari
Jumat 23 Juli, Makamah Konstitusi Indonesia yang baru memutuskan bahwa
persidangan terdakwa pengeboman Bali yang bernama Maskur Abdul Kadir,
tidak sesuai dengan Konstitusi dengan alasan retrospektif. Keputusan
ini sangat mempengaruhi persidangan Pengadilan Ad Hoc Hak Asasia Manusia
untuk Timor-Leste. Ada kemungkinan besar bahwa kasus pada Pengadilan
Ad Hoc juga tidak sesuai dengan Konstitusi berdasarkan pada alasan
yang sama. Penuntutan terhadapa para tersangka baik pada pengadilan
Ad Hoc Jakarta maupun pengeboman Bali dilakukan menurut undang-undang
yang ditulikan setelah kejadian tersbut terjadi. Oleh karena persidangannya
retrospektif dan dengan demikian adalah tidak konstitutional. Menurut
pasal 28I Konstitusi Indonesia dijelaskan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut, hal tersebut merupakan hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini jelas
dan tidak ada perkecualian.
Instrumen hak
asasi manusia seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik membolehkan perkecualian untuk prinsip non-retrospektif
untuk penuntutan kejahatan melawan kemanusiaan. Akan tetapi, kalau
memakai perkecualian tersebut, ini secara jelas tidak sesuai dengan
Konstitusi. Merupakan posisi yang sulit untuk diambil bagi sebuah
Makamah Konstitusi yang baru dibentuk. Namun, keputusan tersebut
diambil dengan mayoritas suara 5:4.
Saat ini, implikasi
kasus pengeboman Bali masih belum jelas. Namun, sudah jelas bahwa
keputusan Makamah Konstitusi mempunyai ikatan hukum dan oleh karena
itu keputusan tersebut akan diterapkan juga terhadap kasus-kasus
Pengadilan Ad Hoc Jakarta berhubungan dengan isu tentang retrospektif.
Keputusan ini akan diambil secepat mungkin. Sampai disidangkannya
beberapa kasus-kasus banding, dampak dari pada Pengadilan Ad Hoc
Jakarta tidak dapat diselesaikan dengan tuntas. Namun tidak ada
kemungkinan bahwa Makamah Konstitusi akan merubah keputusannya terhadap
proses penuntutan yang terjadi dalam Pengadilan Ad Hoc Jakarta.
Kasus Pengadilan
Ad Hoc Jakarta, seperti dipantau oleh JSMP, telah secara luas dianggap
sebagai ejekan terhadap keadilan. Menurut pandangan JSMP, pemerintah
Indonesia lebih bermaksud untuk mengadakan persidangan dengan tujuan
menyenangkan masyarakat internasional daripada mengadili para perlaku
senior dengan serius. Hanya satu dari mereka yang bersalah, mantan
Gubernur Timor-Leste Abilio Soares, saat ini menjalani hukuman.
Beliau orang Timor-Leste dan meskipun ia dihukum atas kejahatan
terhadap kemanusiaan, dia dipandang oleh banyak orang sebagai kambing
hitam daripada Komandan militer Indonesia. Dalam kasus lain, jaksa
tidak berkeinginan untuk menuntut dan menghukum para terdakwa dengan
serius. Hal ini berakibatkan bahwa pada saat ini semua terdakwa
dikenakan hukuman, menuntut dengan kuat bahwa hukuman mereka harus
dihapuskan.
JSMP tidak bermaksud
untuk mengkritik penuntutan retrospektif terhadap para perlaku kejahatan
melawan kemanusiaan, karena ini merupakan prinsip-prinsip fundamental
hukum internasional yang mengharuskan dibawanya para perlaku kejahatan
perang ke pengadilan. Namun, karena ada potensi bahwa Persidangan
di Pengadilan Ad Hoc Jakarta dapat dianggap tidak Konstitusional,
sudah sangat jelas bahwa proses ini adalah tidak adil dan adalah
salah. Meskipun, Persidangan retrospektif dalam persidangan ini
dapat dibenarkan, kegagalan dalam menyelesaikan ketidakpastian konstitusional
merupakan sebuah kekurangan tambahan yang harus dianggap sebagai
kegagalan total.
Namun, harus
diingat bahwa para hakim dalam Persidangan di Pengadilan Ad Hoc
Jakarta menolak argumen-argumen yang disampaikan oleh pengacara
mengenai masalah retrospektif. Para hakim mengatakan bahwa aturan
umum tentang hak asasia manusia yang terdapat dalam Konstitusi mengesampingkan
aturan khusus mengenai penuntutan retrospektif. Sekarang Makamah
Konstitusi telah menentukan posisinya dan memutuskan bahwa penuntutan
retrospektif adalah tidak konstitusional. Masih belum jelas apakah
keputusan tersebut juga akan diterapkan pada persidangan-persidangan
yang dilakukan di Pengadilan Ad Hoc Jakarta. Dengan demikian, keadaan
tersebut merupakan 'ketidakadilan yang sudah jelas' bagi ribuan
korban serta para keluarga korban.
Apa yang dibutuhkan
sebelum PBB bertindak? Sampai sekarang sudah ada banyak seruan baik
dari Timor-Leste maupun dari seluruh masyarakat internasional untuk
mendirikan sebuah Komisi Para Ahli guna menganalisa proses persidangan
dilakukan di Pengadilan Ad Hoc Jakarta dan proses persidangan di
Dili. Pendirian Komisi ini diharapkan akan membawa keadilan di masa
yang akan datang. Terdapat kemungkinan bahwa Persidangan dilakukan
Pengadilan Ad Hoc Jakarta dianggap tidak konstitusinal serta kemungkinan
bahwa beberapa hukuman yang telah dijatuhkan adalah tidak benar.
Hal ini harus diberikan perhatian serius dan tidak dapat dilupakan.
PBB harus memastikan bahwa adanya penelitian yang cermat terhadap
proses yang pada saat ini merupakan sebuah sandiwara tentang hukum
pidana internasional.
-end- |