The Judicial System Monitoring Programme (JSMP) was set up in early 2001 in Dili, East Timor. Through court monitoring, the provision of legal analysis and thematic reports on the development of the judicial system, and outreach activities, JSMP aims to contribute to the ongoing evaluation and building of the justice system in East Timor. For more information, please email us at info@jsmp.minihub.org O Programa de Monitoramento do Sistema Judicial (JSMP) foi constituído no início de 2001 em Dili, Timor Leste. Através da monitorização do trabalho dos tribunais e da elaboração de análises legais e de relatórios temáticos sobre o desenvolvimento do sistema judicial, o JSMP espera poder contribuir para a avaliação contínua e para a construção do sistema de justiça em Timor Leste. Para informação adicional, email: info@jsmp.minihub.org Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) dibentuk pada awal tahun 2001 di Dili, Timor Leste. JSMP bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kelangsungan pembangunan dan evaluasi sistem peradilan di Timor Leste melalui pemantauan pengadilan, penyediaan analisis hukum dan laporan-laporan tematis terhadap perkembangan system yudisial. Untuk informasi lebih lanjut, email: info@jsmp.minihub.org
HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONORS
CONTACT
SEARCH


Court Monitoring

SPSC Case Information

Resources:


Last modified: 29 July, 2004
 
JSMP

Siaran Pers: 27 Juli 2004

Makamah Konstitusi Indonesia Memutuskan bahwa Persidangan Retrospektif tidak constitutional Persidangan untuk Timor-Leste Menjadi Lebih Buruk

Pada hari Jumat 23 Juli, Makamah Konstitusi Indonesia yang baru memutuskan bahwa persidangan terdakwa pengeboman Bali yang bernama Maskur Abdul Kadir, tidak sesuai dengan Konstitusi dengan alasan retrospektif. Keputusan ini sangat mempengaruhi persidangan Pengadilan Ad Hoc Hak Asasia Manusia untuk Timor-Leste. Ada kemungkinan besar bahwa kasus pada Pengadilan Ad Hoc juga tidak sesuai dengan Konstitusi berdasarkan pada alasan yang sama. Penuntutan terhadapa para tersangka baik pada pengadilan Ad Hoc Jakarta maupun pengeboman Bali dilakukan menurut undang-undang yang ditulikan setelah kejadian tersbut terjadi. Oleh karena persidangannya retrospektif dan dengan demikian adalah tidak konstitutional. Menurut pasal 28I Konstitusi Indonesia dijelaskan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini jelas dan tidak ada perkecualian.

Instrumen hak asasi manusia seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik membolehkan perkecualian untuk prinsip non-retrospektif untuk penuntutan kejahatan melawan kemanusiaan. Akan tetapi, kalau memakai perkecualian tersebut, ini secara jelas tidak sesuai dengan Konstitusi. Merupakan posisi yang sulit untuk diambil bagi sebuah Makamah Konstitusi yang baru dibentuk. Namun, keputusan tersebut diambil dengan mayoritas suara 5:4.

Saat ini, implikasi kasus pengeboman Bali masih belum jelas. Namun, sudah jelas bahwa keputusan Makamah Konstitusi mempunyai ikatan hukum dan oleh karena itu keputusan tersebut akan diterapkan juga terhadap kasus-kasus Pengadilan Ad Hoc Jakarta berhubungan dengan isu tentang retrospektif. Keputusan ini akan diambil secepat mungkin. Sampai disidangkannya beberapa kasus-kasus banding, dampak dari pada Pengadilan Ad Hoc Jakarta tidak dapat diselesaikan dengan tuntas. Namun tidak ada kemungkinan bahwa Makamah Konstitusi akan merubah keputusannya terhadap proses penuntutan yang terjadi dalam Pengadilan Ad Hoc Jakarta.

Kasus Pengadilan Ad Hoc Jakarta, seperti dipantau oleh JSMP, telah secara luas dianggap sebagai ejekan terhadap keadilan. Menurut pandangan JSMP, pemerintah Indonesia lebih bermaksud untuk mengadakan persidangan dengan tujuan menyenangkan masyarakat internasional daripada mengadili para perlaku senior dengan serius. Hanya satu dari mereka yang bersalah, mantan Gubernur Timor-Leste Abilio Soares, saat ini menjalani hukuman. Beliau orang Timor-Leste dan meskipun ia dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dia dipandang oleh banyak orang sebagai kambing hitam daripada Komandan militer Indonesia. Dalam kasus lain, jaksa tidak berkeinginan untuk menuntut dan menghukum para terdakwa dengan serius. Hal ini berakibatkan bahwa pada saat ini semua terdakwa dikenakan hukuman, menuntut dengan kuat bahwa hukuman mereka harus dihapuskan.

JSMP tidak bermaksud untuk mengkritik penuntutan retrospektif terhadap para perlaku kejahatan melawan kemanusiaan, karena ini merupakan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional yang mengharuskan dibawanya para perlaku kejahatan perang ke pengadilan. Namun, karena ada potensi bahwa Persidangan di Pengadilan Ad Hoc Jakarta dapat dianggap tidak Konstitusional, sudah sangat jelas bahwa proses ini adalah tidak adil dan adalah salah. Meskipun, Persidangan retrospektif dalam persidangan ini dapat dibenarkan, kegagalan dalam menyelesaikan ketidakpastian konstitusional merupakan sebuah kekurangan tambahan yang harus dianggap sebagai kegagalan total.

Namun, harus diingat bahwa para hakim dalam Persidangan di Pengadilan Ad Hoc Jakarta menolak argumen-argumen yang disampaikan oleh pengacara mengenai masalah retrospektif. Para hakim mengatakan bahwa aturan umum tentang hak asasia manusia yang terdapat dalam Konstitusi mengesampingkan aturan khusus mengenai penuntutan retrospektif. Sekarang Makamah Konstitusi telah menentukan posisinya dan memutuskan bahwa penuntutan retrospektif adalah tidak konstitusional. Masih belum jelas apakah keputusan tersebut juga akan diterapkan pada persidangan-persidangan yang dilakukan di Pengadilan Ad Hoc Jakarta. Dengan demikian, keadaan tersebut merupakan 'ketidakadilan yang sudah jelas' bagi ribuan korban serta para keluarga korban.

Apa yang dibutuhkan sebelum PBB bertindak? Sampai sekarang sudah ada banyak seruan baik dari Timor-Leste maupun dari seluruh masyarakat internasional untuk mendirikan sebuah Komisi Para Ahli guna menganalisa proses persidangan dilakukan di Pengadilan Ad Hoc Jakarta dan proses persidangan di Dili. Pendirian Komisi ini diharapkan akan membawa keadilan di masa yang akan datang. Terdapat kemungkinan bahwa Persidangan dilakukan Pengadilan Ad Hoc Jakarta dianggap tidak konstitusinal serta kemungkinan bahwa beberapa hukuman yang telah dijatuhkan adalah tidak benar. Hal ini harus diberikan perhatian serius dan tidak dapat dilupakan. PBB harus memastikan bahwa adanya penelitian yang cermat terhadap proses yang pada saat ini merupakan sebuah sandiwara tentang hukum pidana internasional.

-end-
Copy Right: JSMP-DIli, June 2004