Siaran Press: 19 Juli 2004
Hari ini, Program Pemantauan System Yudisial (JSMP) bersama dengan
organisasi lainnya yang bergabung dalam Aliansi Nasional untuk Pengadilan
Internasional melakukan pernyataan disertai dengan 106 buah tanda
tangan yang akan dikirimkan kepada Sekertarsi Umum PBB, Kofi Annan.
Surat Pernyataan tersebut menyerukan agar dibentuknya sebuah Komisi
para Ahli untuk menganalisa proses-proses persidangan baik yang
terjadi di Panel Khusus untuk Tindak Kejahatan Berat di Timor Leste
maupun persidanagan yang dilakukan pada Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi
Manusia di Jakarta. Pernyataan tersbut ditandatangani oleh anggota
dari berbagai organisais seperti Komisi Penerimaan, Kebenaran dan
Rekonsiliasi(CAVR), LSM-LSM lain, kelompok para korban, organisasi
bantuan hokum, wakil-wakil masyarakat, para dosen serta mahasiswa.
Dalam surat pernyataan tersebut diungkapkan bahwa masyarakat sipil
pada umumnya maupun wakil-wakil masyarakat mendukung untuk dibentuknya
sebuah Komisi para Ahli untuk menganalisa proses-proses persidangan,
yang hingga sekarang belum membawa keadilan seperti yang diharapakan
oleh masyarakat Timor Leste. Saat ini, pemerintah Timor Leste tidak
dengan aktif mendukung inisiatif yang sangatlah penting ini. Pemerintah
lebih memilih untuk memaafkan dan melupakan, dengan menfokuskan
pada hubungan baik dengan Indonesia. Selain itu, Presiden Xanana
memeluk eks-Jendral dan Komaandan pasukan bersenjata Indonesia,
sementara para pelaku-pelaku kecil dijatuhkan hukuman dan dipenjara.
Kekebalan yang saat ini masih dinikmati oleh para pemimpin, sementara
para pelaku kecil orang Timor Leste dapat hukuman merupakan sebuah
keadaan yang sangatlah tidak adil. Namun solusinya adalah bukan
untuk meninggalkan dan tidak menghiraukan proses-proses tersbut,
melainkan dianjurkan agar dibentuknya sebuah Komisi para Ahli untuk
meneliti, menganalisa dan selanjutnya memberikan rekomendasi tentang
proses-proses yang harus dilakukan pada masa yang akan dating.
Adalah merupakan tanggung jawab masyarakat international untuk
bertindak sekarang juga. JSMP percaya bahwa yang mulia Sekjen PBB
lebih memilih untuk membentuk Komisi para Ahli setelah diselesaikannya
proses pemilihan umum di Indonesia. Namun mengingat sudah tidak
adanya harapan bagi Wiranto untuk menjadi presiden, maka tidaklah
benar untuk mengatakan bahwa pendirian Komisi para Ahli akan mengintervensi
proses politik Indonesia. Meskipun sebagian dari kasus pembunhan
yang diperkirakan sekitar 1400 belum selesai di-investigasi serta
banyak kasus lainnya belum diadili, proses investigasi terhadap
kasus-kasus pada Panel Khusus unutk Tindak Kejahatan Berat akan
diberhentikan pada bulan November dan proses persidangan akan berakhir
pada bulan Mei 2005. Oleh karena itu, tidak digunakannya kesempatan
yang ada untuk meningkatkan proses kejahatan berat merupakan sesuatu
hal yang sangatlah fatal. Oleh karena itu, Komisi para Ahli seharusnya
dibentuk secepat mungkin, agar dapat menyelesaikan kerjanya ketika
proses persidangan terhadap kejahatan berat tersebut masih berkalan.
Dalam mengadakan konsultasi dengan masyarakat, JSMP menemukan masih
adanya potensi-potensi yang nantinya bisa memicu tindak kekerasan
pada suatu ketika. Selain itu, niat positif daripada BB untuk membangun
kembali Timor Leste hanya dapat mencapai titik puncak, jika mereka
yang diduga telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan diadili.
Surat Pernyataan ini selanjutnya menjadi bukti bahwa masyarakat
Timor Leste tidak menerima kekebalan hukum serta ketidakadilan yang
terjadi saat ini. Oleh karena itu, sebuah Komisi para Ahli harus
debentuk sekarang juga. Sikap PBB saat ini menekankan pada pentingnya
mengkonsultasi/mengikutsertakan masyarkat sipil. Semoga Komisi para
Ahli menjadi contoh yang akan merealisasikan retorika tersebut diatas.
------------------------------------
Di bawah ini adalah pernyataan umum untuk dikirim ke Secretary-General
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kofi Annan. untuk versi asli dan tanda-tangannya
bisa di dapat di http://www.jsmp.minihub.org
Surat Terbuka kepada Sekretaris Jeneral Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB)
Kepada Yth. :
Yang Mulia Tuan Kofi Annan
Sekertaris Jeneral Perserikatan Bangsa - Bangsa
Kami masyarakat Timor Lesta dan para korban yang bertanda tangan
dibawah ini :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sangat berkeinginan dan
mendukung Yang Mulia Tuan Kofi Annan melalui Perserikatan Bangsa
Bangsa untuk membentuk sebuah komisi para ahli guna meninjau-ulang
kemajuan proses kerja peradilan yang di Indonesia dan Timor Leste
masih berlangsung .
Kami masyarakat Timor Leste khususnya para keluarga korban yang
menjadi tindakan kekerasan para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan
merasa kedua proses tersebut belum menjawab kebutuhan dan tuntutan
kami akan keadilan. Sebaliknya ang terjadi adalah para pelaku belum
memberikan pertanggungjawaban yang setimpal atas tindakan yang dilakukan
oleh mereka. Proses peradilan yang berlangsung di Indonesia hanyalah
sebuah panggung sandiwara belaka yang semata-mata dibentuk untuk
membebaskan dan menutupi kejahatan para pelaku secara hokum. Para
pelaku yang terlibat dalam kejahatan dan dituduh melakukan pelanggaran
dan kekerasan melawan kemanusiaan dibebaskan dari hukuman . Beberapa
dari terdakwa yang telah diputuskan bersalah tidak ada satupun yang
menjalani hukuman dan masih berkeliaran di Indonesia. Bahkan mantan
Panglima Angkatan Bersenjata Wiranto, salah satu pelaku yang seharusnya
bertanggungjawab atas segala kejahatan yang terjadi pada tahun 1999
terhindar dari pertanggungjawabannya di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta
dan saat ini sedang mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia.
Sebagiannya lagi masih menduduki posisi-posisi strategis di tubuh
militer Indonesia. Kami mengamati bahwa proses peradilan yang terjadi
di Pengadilan Ad Hoc Jakarta hanya menjatuhkan hukuman terhadap
beberapa orang terdakwa dari 16 terdakwa dan kebanyakan yang diputus
bersalah adalah pemimpin sipil dan itupun orang Timor Leste.
Sedangkan proses peradilan yang terjadi di timr Leste selama ini
hanya dapat mengadili para pelaku yang berada di Timor Leste dan
dikenal sebagai pelaku kecil di lapangan. Para pelaku kecil ini
dalam pengakuan mereka di pengadilan sebenarnya juga merupakan korban
dari rencana militer Indonesia pada tahun 1999. Banyak kasus yang
telah dilimpahkan oleh Unit serius Crimes 82 ke Panel Khusus pengadilan
Distrik Dili sebagian besar pelakunya berada di Indonesia dan Panel
Khusus tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadili mereka.
Menurut pengamatan kami kendala terbesar bagi proses peradilan
di atas adalah karena tiadanya tekanan masyarakat internasional
terhadap Indonesia untuk bekerja sama dengan Unit Kejahatan Berat
yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami melihat bahwa
seiring dengan berakhirnya misi UNMISET, desakan serupa kembali
terasa urjen dilakukan. Tetapi sebagaimana waktu terus berpacu,
kami yang mendambahkan keadilan ternyata harus kembali tertunduk
lesu karena menyaksikan berbagai perkembangan yang bertentangan
dengan kebutuhan tersebut.
Kami masyarakat Timor Leste berpikir bahwa merupakan tanggungjawab
PBB untuk menilai dan meninjau proses pengadilan terhadap kejahatan
kemanusiaan yang telah dimandatkan kepada Negara penyelenggara.
Tetapi jika dalam peninjauan kembali terdapat ketidak adilan dalam
proses persidangan untuk menghadirkan keadilan kepada korban maka
sudah saatnya PBB memikirkan mekanisme lain yang dapat memberikan
keadilan kepada korban kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama lebih dari lima tahun terakhir, PBB telah memainkan peranan
penting dalam membangun kembali berbagai institusi di Timor Leste,
termasuk peradilan. Tetapi keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat
Timor Leste akan menjadi salah satu barometer penting bagi keberhasilan
misi PBB di Timor Leste.
Oleh karena itu, kami menyampaikan desakan dan dukungan kami kepada
Yang Mulia Tuan Kofi Annan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
untuk membentuk komisi Para Ahli untuk meninjau proses peradilan
yang ada di Indonesia dan Timor Leste.
Kami memandang bahwa Komisi Para Ahli tersebut seyogyanya diberi
mandat yang memadai agar termasuk di dalamnya mengusulkan dibentuknya
suatu pengadilan internasional bagi Timor Leste untuk mengadili
para pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejatan perang.
Kami yang bertandatangan dibawah ini :