The Judicial System Monitoring Programme (JSMP) was set up in early 2001 in Dili, East Timor. Through court monitoring, the provision of legal analysis and thematic reports on the development of the judicial system, and outreach activities, JSMP aims to contribute to the ongoing evaluation and building of the justice system in East Timor. For more information, please email us at info@jsmp.minihub.org O Programa de Monitoramento do Sistema Judicial (JSMP) foi constituído no início de 2001 em Dili, Timor Leste. Através da monitorização do trabalho dos tribunais e da elaboração de análises legais e de relatórios temáticos sobre o desenvolvimento do sistema judicial, o JSMP espera poder contribuir para a avaliação contínua e para a construção do sistema de justiça em Timor Leste. Para informação adicional, email: info@jsmp.minihub.org Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) dibentuk pada awal tahun 2001 di Dili, Timor Leste. JSMP bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kelangsungan pembangunan dan evaluasi sistem peradilan di Timor Leste melalui pemantauan pengadilan, penyediaan analisis hukum dan laporan-laporan tematis terhadap perkembangan system yudisial. Untuk informasi lebih lanjut, email: info@jsmp.minihub.org
HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONORS
CONTACT
SEARCH


Court Monitoring

SPSC Case Information

Resources:


Last modified: 20 July, 2004
 
Masyarakat Sipil Timor Leste menuntut untuk dibentuknya sebuah Komisi para Ahli

Siaran Press: 19 Juli 2004

Hari ini, Program Pemantauan System Yudisial (JSMP) bersama dengan organisasi lainnya yang bergabung dalam Aliansi Nasional untuk Pengadilan Internasional melakukan pernyataan disertai dengan 106 buah tanda tangan yang akan dikirimkan kepada Sekertarsi Umum PBB, Kofi Annan. Surat Pernyataan tersebut menyerukan agar dibentuknya sebuah Komisi para Ahli untuk menganalisa proses-proses persidangan baik yang terjadi di Panel Khusus untuk Tindak Kejahatan Berat di Timor Leste maupun persidanagan yang dilakukan pada Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Jakarta. Pernyataan tersbut ditandatangani oleh anggota dari berbagai organisais seperti Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi(CAVR), LSM-LSM lain, kelompok para korban, organisasi bantuan hokum, wakil-wakil masyarakat, para dosen serta mahasiswa.

Dalam surat pernyataan tersebut diungkapkan bahwa masyarakat sipil pada umumnya maupun wakil-wakil masyarakat mendukung untuk dibentuknya sebuah Komisi para Ahli untuk menganalisa proses-proses persidangan, yang hingga sekarang belum membawa keadilan seperti yang diharapakan oleh masyarakat Timor Leste. Saat ini, pemerintah Timor Leste tidak dengan aktif mendukung inisiatif yang sangatlah penting ini. Pemerintah lebih memilih untuk memaafkan dan melupakan, dengan menfokuskan pada hubungan baik dengan Indonesia. Selain itu, Presiden Xanana memeluk eks-Jendral dan Komaandan pasukan bersenjata Indonesia, sementara para pelaku-pelaku kecil dijatuhkan hukuman dan dipenjara. Kekebalan yang saat ini masih dinikmati oleh para pemimpin, sementara para pelaku kecil orang Timor Leste dapat hukuman merupakan sebuah keadaan yang sangatlah tidak adil. Namun solusinya adalah bukan untuk meninggalkan dan tidak menghiraukan proses-proses tersbut, melainkan dianjurkan agar dibentuknya sebuah Komisi para Ahli untuk meneliti, menganalisa dan selanjutnya memberikan rekomendasi tentang proses-proses yang harus dilakukan pada masa yang akan dating.

Adalah merupakan tanggung jawab masyarakat international untuk bertindak sekarang juga. JSMP percaya bahwa yang mulia Sekjen PBB lebih memilih untuk membentuk Komisi para Ahli setelah diselesaikannya proses pemilihan umum di Indonesia. Namun mengingat sudah tidak adanya harapan bagi Wiranto untuk menjadi presiden, maka tidaklah benar untuk mengatakan bahwa pendirian Komisi para Ahli akan mengintervensi proses politik Indonesia. Meskipun sebagian dari kasus pembunhan yang diperkirakan sekitar 1400 belum selesai di-investigasi serta banyak kasus lainnya belum diadili, proses investigasi terhadap kasus-kasus pada Panel Khusus unutk Tindak Kejahatan Berat akan diberhentikan pada bulan November dan proses persidangan akan berakhir pada bulan Mei 2005. Oleh karena itu, tidak digunakannya kesempatan yang ada untuk meningkatkan proses kejahatan berat merupakan sesuatu hal yang sangatlah fatal. Oleh karena itu, Komisi para Ahli seharusnya dibentuk secepat mungkin, agar dapat menyelesaikan kerjanya ketika proses persidangan terhadap kejahatan berat tersebut masih berkalan.

Dalam mengadakan konsultasi dengan masyarakat, JSMP menemukan masih adanya potensi-potensi yang nantinya bisa memicu tindak kekerasan pada suatu ketika. Selain itu, niat positif daripada BB untuk membangun kembali Timor Leste hanya dapat mencapai titik puncak, jika mereka yang diduga telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan diadili. Surat Pernyataan ini selanjutnya menjadi bukti bahwa masyarakat Timor Leste tidak menerima kekebalan hukum serta ketidakadilan yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, sebuah Komisi para Ahli harus debentuk sekarang juga. Sikap PBB saat ini menekankan pada pentingnya mengkonsultasi/mengikutsertakan masyarkat sipil. Semoga Komisi para Ahli menjadi contoh yang akan merealisasikan retorika tersebut diatas.
------------------------------------
Di bawah ini adalah pernyataan umum untuk dikirim ke Secretary-General Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kofi Annan. untuk versi asli dan tanda-tangannya bisa di dapat di http://www.jsmp.minihub.org

Surat Terbuka kepada Sekretaris Jeneral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Kepada Yth. :

Yang Mulia Tuan Kofi Annan

Sekertaris Jeneral Perserikatan Bangsa - Bangsa

Kami masyarakat Timor Lesta dan para korban yang bertanda tangan dibawah ini :

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sangat berkeinginan dan mendukung Yang Mulia Tuan Kofi Annan melalui Perserikatan Bangsa Bangsa untuk membentuk sebuah komisi para ahli guna meninjau-ulang kemajuan proses kerja peradilan yang di Indonesia dan Timor Leste masih berlangsung .

Kami masyarakat Timor Leste khususnya para keluarga korban yang menjadi tindakan kekerasan para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan merasa kedua proses tersebut belum menjawab kebutuhan dan tuntutan kami akan keadilan. Sebaliknya ang terjadi adalah para pelaku belum memberikan pertanggungjawaban yang setimpal atas tindakan yang dilakukan oleh mereka. Proses peradilan yang berlangsung di Indonesia hanyalah sebuah panggung sandiwara belaka yang semata-mata dibentuk untuk membebaskan dan menutupi kejahatan para pelaku secara hokum. Para pelaku yang terlibat dalam kejahatan dan dituduh melakukan pelanggaran dan kekerasan melawan kemanusiaan dibebaskan dari hukuman . Beberapa dari terdakwa yang telah diputuskan bersalah tidak ada satupun yang menjalani hukuman dan masih berkeliaran di Indonesia. Bahkan mantan Panglima Angkatan Bersenjata Wiranto, salah satu pelaku yang seharusnya bertanggungjawab atas segala kejahatan yang terjadi pada tahun 1999 terhindar dari pertanggungjawabannya di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta dan saat ini sedang mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia. Sebagiannya lagi masih menduduki posisi-posisi strategis di tubuh militer Indonesia. Kami mengamati bahwa proses peradilan yang terjadi di Pengadilan Ad Hoc Jakarta hanya menjatuhkan hukuman terhadap beberapa orang terdakwa dari 16 terdakwa dan kebanyakan yang diputus bersalah adalah pemimpin sipil dan itupun orang Timor Leste.

Sedangkan proses peradilan yang terjadi di timr Leste selama ini hanya dapat mengadili para pelaku yang berada di Timor Leste dan dikenal sebagai pelaku kecil di lapangan. Para pelaku kecil ini dalam pengakuan mereka di pengadilan sebenarnya juga merupakan korban dari rencana militer Indonesia pada tahun 1999. Banyak kasus yang telah dilimpahkan oleh Unit serius Crimes 82 ke Panel Khusus pengadilan Distrik Dili sebagian besar pelakunya berada di Indonesia dan Panel Khusus tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadili mereka.

Menurut pengamatan kami kendala terbesar bagi proses peradilan di atas adalah karena tiadanya tekanan masyarakat internasional terhadap Indonesia untuk bekerja sama dengan Unit Kejahatan Berat yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami melihat bahwa seiring dengan berakhirnya misi UNMISET, desakan serupa kembali terasa urjen dilakukan. Tetapi sebagaimana waktu terus berpacu, kami yang mendambahkan keadilan ternyata harus kembali tertunduk lesu karena menyaksikan berbagai perkembangan yang bertentangan dengan kebutuhan tersebut.

Kami masyarakat Timor Leste berpikir bahwa merupakan tanggungjawab PBB untuk menilai dan meninjau proses pengadilan terhadap kejahatan kemanusiaan yang telah dimandatkan kepada Negara penyelenggara. Tetapi jika dalam peninjauan kembali terdapat ketidak adilan dalam proses persidangan untuk menghadirkan keadilan kepada korban maka sudah saatnya PBB memikirkan mekanisme lain yang dapat memberikan keadilan kepada korban kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selama lebih dari lima tahun terakhir, PBB telah memainkan peranan penting dalam membangun kembali berbagai institusi di Timor Leste, termasuk peradilan. Tetapi keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Timor Leste akan menjadi salah satu barometer penting bagi keberhasilan misi PBB di Timor Leste.

Oleh karena itu, kami menyampaikan desakan dan dukungan kami kepada Yang Mulia Tuan Kofi Annan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membentuk komisi Para Ahli untuk meninjau proses peradilan yang ada di Indonesia dan Timor Leste.

Kami memandang bahwa Komisi Para Ahli tersebut seyogyanya diberi mandat yang memadai agar termasuk di dalamnya mengusulkan dibentuknya suatu pengadilan internasional bagi Timor Leste untuk mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejatan perang.

Kami yang bertandatangan dibawah ini :

-end-

Copy Right: JSMP-DIli, June 2004