The Judicial System Monitoring Programme (JSMP) was set up in early 2001 in Dili, East Timor. Through court monitoring, the provision of legal analysis and thematic reports on the development of the judicial system, and outreach activities, JSMP aims to contribute to the ongoing evaluation and building of the justice system in East Timor. For more information, please email us at info@jsmp.minihub.org O Programa de Monitoramento do Sistema Judicial (JSMP) foi constituído no início de 2001 em Dili, Timor Leste. Através da monitorização do trabalho dos tribunais e da elaboração de análises legais e de relatórios temáticos sobre o desenvolvimento do sistema judicial, o JSMP espera poder contribuir para a avaliação contínua e para a construção do sistema de justiça em Timor Leste. Para informação adicional, email: info@jsmp.minihub.org Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) dibentuk pada awal tahun 2001 di Dili, Timor Leste. JSMP bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kelangsungan pembangunan dan evaluasi sistem peradilan di Timor Leste melalui pemantauan pengadilan, penyediaan analisis hukum dan laporan-laporan tematis terhadap perkembangan system yudisial. Untuk informasi lebih lanjut, email: info@jsmp.minihub.org
HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
DONORS
CONTACT
SEARCH


Court Monitoring

SPSC Case Information

Resources:


Last modified: 14 July, 2004
 
Kasus Lolotoe

Kemajuan yang Terbatas dalam Pekerjaan Panel Khusus untuk Kejahatan Berat

Siaran Pers: 12 Juli 2004 Seperti di ketahui bahwa proses kejahatan berat akan menyelesaikan proses investigasi pada September tahun ini dan proses persidangan akan berakhir pada Mei 2005. Oleh karena itu, penting sekali untuk melakukan evaluasi terhadap kasus yang diproses pada Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Berat untuk menentukan apakah proses tersebut telah mencapai keadilian dan pertanggungjawaban yang adil. Oleh karena it, JSMP menulis laporan ‘Kasus Lolotoe: Satu Langkah Kecil ke Depan’, menyediakan analisa yang lebih dalam mengenai penyesuian persidangan tersebut dengan standar-standar hukum internasional dan pembahasan terhadap masalah-masalah yang muncul dalam kasus ini.

Terdapat tiga buah putusan yang terpisah dalam kasus Lolotoe, yaitu Joao Franca da Silva alias Jhoni Franca, Sabino Gouveia Leite dan Jose Cardoso Fereria alias Mouzhino, yang diselesaikan pada April 2003. Para terdakwa dituntut dengan bermacam-macam tuntutan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penahanan, penyiksaan dan kelakuan lain yang melanggar perikemanusiaan. Dari ketiga terdakwa tersebut, dua terdakwa mengaku bersalah setelah dilakukan perundingan mengenai pengakuan bersalah dan pengurangan hukuman dan penghilangan terhadap beberapa tuntutan. Kasus ini adalah satu di antara sepuluh kasus yang menurut SCU perlu diprioritaskan. Kasus ini juga menjadi penting sebagai kasus yang pertama yang mana Panel Khusus mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas tindak pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan ini mengidentifikasi masalah persidangan terpenting dari masa penahanan sebelum persidangan dimulai; serta penundaan yang terus-menerus terjadi selama persidangan; dan ketidakseimbangan antara pihak pembela dan pihak penuntutan. Secara lebih luas, kasus Lolotoe menunjukkan kekurangan dalam pendekatan Panel Khusus terhadap pengakuan bersalah yang dilakuakn oleh para terdakwa dan keperluan untuk lebih mengembangkan analisa mengenai tuntutan pemerkosaan.

Meskipun kekurangan tersebut, laporan ini memuji Panel Khusus dalam kemajuan yang sangat dibutuhkan, termasuk kualitas pengacara serta peningkatan yang terjadi pada argumentasi-argumentasi hukum, berkurangnya masalah-masalah tentang terjamahan serta persidangan di depan Panel Khusus berjalan dengan cara yang lebih teratur dan professional.

Namun, Hal yang paling memprihatinkan adalah Hal kekebalan hukum yang hingga sekarang dinikmati oleh mereka yang berpotensi mempunyai tanggung jawab komando atas perbuatan terdakwa. Hingga sekarang, hanya para pelaku kecil yang telah dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan selanjutnya ditahan dalam penjara. Apabila keadaan ini tetap berlanjut, tidak akan terungkap cerita yang lengkap mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Lolotoe dan mereka yang dianggap paling bertanggung jawab akan luput dari hukuman.

Pada saat ini, tekanan ditujukan kepada Sekretarias-General PBB untuk mengumumkan pendirian Komisi Ahli untuk menganalisa kasus dari Panel Khusus dan juga persidangan yang dilakukan pada Pengadilan Hak Asasi Manusia di Jakarta. JSMP harap bahwa laporan ini menjelaskan kekurangan dari proses kejahatan berat serta mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang penting dalam melakukan peninjauan yang independen. Kecuali kalau ini terjadi, keadaan sekarang yang tidak adil, dimana tiga anggota milisi yang merupakan pelaku tingkat bawah dihukum sementara pejabat-pejabat Indonesia menikmati kekebalan hukum akan tetap berlanjut. Ketulusan baik PBB maupun ketentuan hukum pidana internasional, dan juga keadilan yang penuh dan berarti bagi masyarakat Timor-Leste tergantung pada pembentukan Komisi tersebut.

-end-
Copy Right: JSMP-DIli, June 2004