PENGADILAN DISTRIK DILI
DIDEPAN PANEL KHUSUS UNTUK KEJAHATAN BERAT
No. Kasus: 05/2003
MOSI PERMEMOHON SEBUAH PERSIDANGAN PENETAPAN SURAT PERINTAH BERDASARKAN
BAGIAN 27.2 DAN 19(A) REGULASI UNTAET 2000/30, SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH OLEH REGULASI 2001/25
WAKIL JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK KEJAHATAN BERAT
-MELAWAN-
WIRANTO
ZACKY ANWAR MAKARIM
KIKI SYAHNAKRI
ADAM RACHMAT DAMIRI
SUHARTONO SURATMAN
MOHAMMAD NOER MUIS
YAYAT SUDRAJAT
ABILIO JOSE OSORIO SOARES
Untuk Jaksa Penuntut: Nicholas Koumjian
Wambui Ngunya
ASLI DALAM BAHASA INGGRIS
Dengan ini Jaksa Penuntut mengajukan sebuah mosi berdasarkan Bagian
19A Regulasi UNTAET 2000/30 sebagaimana telah diubah oleh 2001/25
agar Panel Khusus untuk Kejahatan Berat mengadakan sebuah sidang
lisan dan terbuka mengenai penetapan sebuah surat perintah penangkapan
dalam Kasus Nomor 05/2000 melawan terdakwa yang terdaftar pertama,
Wiranto.
FAKTA-FAKTA LATAR BELAKANG
1. Pada tanggal 24 Pebruari 2003, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk
Kejahatan Berat mengajukan sebuah surat dakwaan kepada Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat yang menuntut Wiranto, Zacky Anwar Makarim,
Kiki Syahnakri, Adam Rachmat Damiri, Suhartono Suratman, Mohammad
Noer Muis, Yayat Sudrajat, dan Abilio Jose Osorio Soares dengan
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Pembunuhan, Deportasi dan Persekusi,
berdasarkan wewenangnya dibawah Regulasi UNTAET 2000/16 dan 2000/30
sebagaimana telah diubah oleh 2001/25.
2. Pada tanggal 24 Pebruari 2003, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk
Kejahatan Berat memohon kepada Panel Khusus untuk Kejahatan Berat
agar mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan untuk Jendral
Wiranto dan para terdakwa lain yang terdaftar dalam surat dakwaan.
3. Pada tanggal 26 dan 27 Juni 2003, Wakil Jaksa Penuntut Umum
telah mengajukan bahan-bahan pendukung lain kepada Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat. Bahan-bahan tersebut cukup banyak, terdiri
dari 17 map dengan 1,311 dokumen-dokumen dan surat pernyataan, jumlah
keseluruhan lebih dari 13,000 halaman.
4. Panel-panel Khusus menyampaikan kepada Kantor Wakil Jaksa Penuntut
Umum untuk Kejahatan Berat bahwa permohonan surat perintah akan
dipertimbangkan satu demi satu untuk memastikan penentuan secara
perorangan bahwa terdapat dasar yang layak untuk setiap terdakwa
agar dapat mengeluarkan surat perintah.
5. Pada tanggal 11 Nopember 2003 seorang Hakim dari Panel-Panel
Khusus menandatangani sebuah surat perintah penangkapan terhadap
Yayat Sudrajat, salah seorang terdakwa dalam surat dakwaan tersebut.
Sampai pada tanggal ini, tidak terdapat keputusan mengenai permohonan
untuk surat perintah penangkapan bagi tujuh terdakwa yang lain.
6. Oleh karena alasan yang dijelaskan dalam mosi ini, Wakil Jaksa
Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat memohon agar Panel Khusus mengadakan
sebuah sidang terbuka untuk menentukan apakah terdapat dasar alasan
yang layak untuk mengeluarkan sebuah surat perintah penangakapan
terhadap Jendral Wiranto.
WEWENANG MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PERMOHONAN UNTUK SURAT PERINTAH
PENANGKAPAN
7. Wewenang pengadilan untuk mengeluarkan sebuah surat perintah
penangkapan diatur dalam Bagian 19(A) Regulasi 2000/30, sebagaimana
telah diubah, yang menyatakan:
i. 19(A)(1): Kalau ada dasar yang memuaskan, sehingga disangka
kejahatan dilakukan seseorang, maka jaksa penuntut umum boleh memohon
kepada Hakim Investigasi supaya surat perintah penangkapan dikeluarkan
terhadap orang tersebut, menurut aturan yang ditetapkan dalam bagian
ini.
8. Bagian 9.3 Regulasi UNTAET 2001/25 sebagaimana telah diubah
menyatakan dalam bagian relevan: 9.3:
i. Kecuali kalau ditetapkan lain di regulasi ini, sebuah surat
perintah yang dikeluarkan oleh seorang Hakim Investigasi akan diperoleh
guna mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Penangkapan seorang tersangka
b) Penahanan atau perpanjangan penahanan seorang tersangka…
9. Namun, ketika Jaksa Penuntut telah mengajukan sebuah surat dakwaan
melawan sorang terdakwa kekuasaan Hakim Investigasi diatas dialihkan
kepada Panel-Panel Khusus. Bagian 24.3 Regulasi UNTAET 2001/30,
sebagaimana telah diubah menyatakan dalam bagian yang relevan:
24.3: Ketika surat dakwaan diajukan ke pengadilan, kekuasaan Hakim
Investigasi berakhir, kecuali kekuasaan Hakim Investigasi yang diuraikan
dalam Bagian 9.3 (c) sampai dengan (j) di regulasi ini.
10. Dalam kasus-kasus sebelumnya dimana sebuah surat dakwaan telah
diajukan melawan seorang terdakwa yang belum ditahan, Panel Khusus
untuk Kejahatan Berat telah mengeluarkan beberapa surat perintah
penangkapan.
ADALAH KEWEWENANGAN PANEL KHUSUS UNTUK MENGADAKAN SIDANG PENETAPAN
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
11. Bagian 19(A) memerlukan agar Jaksa Penuntut akan menajukan sebuah
mosi agar hakim mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan.
Acara Prosedur dengan jelas mengatur bahwa adalah keputusan Pengadilan
untuk menentukan apakah akan mendengarkan permohonan tersebut secara
lisan atau hanya melalui pengajuan tertulis. Bagian 27.2 Regulasi
2000/30, mengatur:
27.2: Setelah perkara diberikan kepada sebuah panel atau hakim,
pihak manapun boleh mengajukan sebuah mosi kepada pengadilan, keculai
mosi awal sebagaimana telah diuraikan dalam ayat yang mendahului
yang ini, agar ditangani dengan layak. Mosi untuk ditangani secara
layak dapat berbentuk lisan ataupun tulisan sesuai dengan kebijaksanaan
Pengadilan.
SEBUAH SIDANG UNTUK MENENTUKAN PENETAPAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
AKAN MELAYANI KEPENTINGAN KEADILAN.
12. Penuntutan mengajukan bahwa dalam perkara ini sebuah sidang
terbuka mengenai mosi tersebut adalah cocok dan melayani kepentingan
keadilan oleh karena alasan-alasan yang diuraikan dibawah ini:
a) Sebuah sidang terbuka adalah cara yang paling transparan untuk
menangani sebuah keputusan hukum yang mengundang banyak perhatian
dari masyarakat umum. Mosi ini diperhatikan banyak di seluruh dunia
tetapi khusus untuk penduduk Indonesia dan Timor Leste. Media dan
masyarakat umum di seluruh dunia akan berada pada posisi yang lebih
baik untuk menilai adilnya proses dan dasar tuntutan-tuntutan jikalau
bahan bukti yang dikemukakan seterbuka mungkin dengan tetap mempertahankan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan para saksi.
b) Sebuah sidang transparan akan menghilangkan kesalahpahaman apapun
bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Kantor Wakil Jaksa Penuntut
Umum untuk Kejahatan Berat ditujukan kepada pemerintah Indonesia
atau masyarakat Indonesia. Malah, sidang-sidang akan menjelaskan
bahwa tuntutan-tuntutan melibatkan tanggung jawab pidana perorangan
untuk orang-orang khusus, dalam perkara ini, bahwa Jendral Wiranto
melanggar Hukum Internasional dengan cara, gagal untuk menghukum
atau mencegah Kejahatan terhadap Kemanusiaan oleh mereka yang bertindak
dibawah pengendaliannya yang efektif.
c) Sidang akan merupakan metode yang paling efektif agar Panel Khusus
dapat menilai secara dekat bahan bukti yang diajukan oleh Kantor
Wakil Jaksa Penuntut untuk Kejahatan Berat. Dengan ijin dari pengadilan,
saksi-saksi kunci dapat dipertanyakan oleh pengadilan atau pembela
dan diminta untuk menjelaskan surat pernyataannya. Dengan cara mengamati
kesaksian langsung para saksi, pengadilan dapat menilai kebenarannya
dengan lebih baik. Pengadilan dapat menanyakan pertanyaan apapun
mengenai bahan bukti atau hukum yang berlaku langsung kepada penuntutan
dan pembela manapun yang haidr untuk Terdakwa.
d) Oleh karena bahan bukti yang banyak dan rumit dalam perkara ini,
prosedur ini akan lebih cepat daripada metode sekarang dimana hakim
membaca semua bahan bukti, dan ketika pertanyaan muncul, memohon
penjelasan secara tertulis, menunggu tanggapan penuntutan, dan kemudian
melanjutkan penilaiannya.
e) Prosedur yang diusulkan ini akan memberikan terdakwa Jendral
Wiranto kesempatan agar diwakili di sidang. Dia sendiri dapat hadir
pada sidangnya atau mengirim wakil hukumnya ke Panel-Panel Khusus
untuk mewakilinya. Dibatasi hanya dengan syarat-syarat yang diperlukan
untuk menjaga para saksi, penuntutan akan menyediakan wakil hukum
Jendral Wiranto dengan salinan-salinan bahan bukti yang akan dipertimbangkan
oleh pengadilan dan pengadilan juga dapat menyediakan wakil hukumnya
kesempatan untuk didengarkan atau mengajukan saksi-saksi mereka
sendiri.
f) Jikalau Jendral Wiranto memilih untuk tidak menghadiri sidang
karena takut akan ditangkap, Kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk
Kejahatan Berat akan memohon pengadilan untuk memberikan Jendral
Wiranto kesempatan untuk memberikan keterangannya melalui hubungan-video
dari Indonesia. Dia dapat menyediakan kepada pengadilan surat pernyataannya
dan menjawab pertanyaan pengadilan dan penuntutan. Jelas, jikalau
Jendral Wiranto memilih untuk menggunakan haknya untuk tetap diam,
hal ini tidak akan dipakai melawannya dengan cara apapun.
SEBUAH SIDANG PERMOHONAN SURAT PERINTAH SEHARUSNYA TRANSPAREN DAN
TERBUKA UNTUK MASYARAKAT UMUM
13. Sidang permohonan surat perintah penangkapan yang diusulkan
ini memberikan sebuah kesempatan unik untuk meninjau kembali secara
terbuka bahan bukti memberikan masukkan untuk penentuan catatan
sejarah. Isu-isu yang ditangani dalam permohonan surat perintah
penangakapan termasuk tuduhan Penuntutan bahwa kejahatan besar dilakukan
terhadap para penduduk sipil di Timor Leste pada tahun 1999, dan
bahwa kejahatan tersebut diatur dan bahwa Jendral Wiranto sebagai
pemimpin utama semua pasukan militer dan polisi di Timor Leste,
gagal untuk mengambil langkah yang layak untuk mencegah kejahatan
tersebut atau menghukum para pelakunya.
14. Prosedur yang diusulkan memberikan terdakwa kesempatan yang
terbaik untuk secara terbuka menolak tuntutan melawannya. Jikalau
penuntutan gagal untuk membuktikan bahwa terdapat dasar layak untuk
tuntutan tersebut, terdakwa akan menerima keuntungan karena secara
terbuka dibebaskan dari tuduhan.
15. Namun, jika Pengadilan menemukan bahwa memang terdapat dasar
yang layak untuk percaya bahwa Jendral Wiranto bertanggung jawab
atas tuduhan-tuduhan dan bahwa sebuah surat perintah penangkapan
seharusnya dikeluarkan, penting agar pemerintah Timor Leste, Indonesia,
dan pemerintah pihak ketiga lain yang akan dimohon untuk melaksanakan
penangkapan tersebut yakin bahwa perintah tersebut didapatkan melalui
sebuah proses yang transparan dan memang didukung oleh bahan bukti
yang cukup. Penuntutan mengajukan bahwa sebuah sidang terbuka dapat
memberikan hasil transparan yang diperlukan guna memenuhi kepercayaan
untuk perintah pengadilan.
TIDAK ADA PERATURAN YANG MELARANG SEBUAH SIDANG TERBUKA
16. Tidak terdapat batasan hukum untuk mengadakan sidang yang diusulkan
dalam pengadilan terbuka. Peraturan 20 Regulasi 2000/30 adalah mengenai
sidang penahanan awal setelah penangkapan seorang tersangka. Menurut
Peraturan Prosedur, seorang tersangka dapat ditangkap sebelum sebuah
surat dakwaan dikeluarkan. Peraturan 20.2 menyatakan bahwa sidang
peninjauan kembali awal ini “akan tertutup untuk umum keculai
jika dimohon oleh tersangka dan diperintahkan oleh Hakim Investigasi.”
17. Permohonan sebuah surat perintah penangkapan untuk Jendral Wiranto
bukan sebuah sidang penahanan berdasarkan Peraturan 20 dan alasan
untuk menyediakan para terdakwa hak untuk mendapatkan sebuah sidang
tertutup tidak berlaku dalam kasus ini. Seorang dapat ditangkap
oleh polisi dan kemudian dibebaskan pada sebuah sidang penahanan
tanpa ada tuntutan yang diajukan. Dalam situasi tersebut, terdapat
alasan yang masuk akal untuk melindungi tertahan dari pengumuman
akan penangkapannya. Dalam kasus Jendral Wiranto, Wakil Jaksa Penuntut
Umum untuk Kejahatan Berat telah mengeluarkan surat dakwaan resmi
pada bulan Pebruari 2003 dan tuntutan tersebut adalah catatan umum
dan sudah diketahui secara umum.
18. Lebih jauh, sidang-sidang penahanan dibawah Peraturan 20 adalah
terbuka untuk umum jika dimohon oleh tersangka, yang diartikan hadir
pada sidang tersebut. Dalam permohonan surat perintah penangkapan
tersangkah tidak diharapkan hadir jadi tidak mempunyai kesempatan
untuk memohon sebuah sidang terbuka. Dalam keadaan sekarang, Penuntutan
mengajukan bahwa tidak ada keuntungan bagi Jendral Wiranto jikalau
sidangnya tertutup. Namun, jikalau Jendral Wiranto lebih ingin sebuah
sidang tertutup, tidak ada hal yang menghalangnya memohon melalui
komunikasi dengan pengadilan dan menjelaskan alasan-alasan kenapa
dia ingin sebuah sidang yang tertutup, Penuntutan mengajukan bahwa
tidak ada alasan untuk melarang para masyarakat umum menghadiri
sidang tersebut.
SIDANG YANG DIUSULKAN MENGHARGAI STANDAR-STANDAR INTERNASIONAL
AKAN PROSES YANG BENAR
19. Permohonan sidang surat perintah penangkapan yang diusulkan
dalam mosi ini tiddak merupakan sebuah sidang in absentia. Sidang
tersebut tidak dapat mengakibatkan sebuah keputusan bersalah atau
tidak atau jatuhnya hukuman. Jendral Wiranto akan tetap mempunyai
haknya untuk mendapatkan sidang penuh ketika dia berada di dalam
yurisdiksi pengadilan. Sidang surat perintah penangkapan yang diusulkan
tersebut tidak akan mengurangi hak-hak yang dijaminkan bagi Jendral
Wiranto dalam Peraturan Acara yang berlaku di Timor Leste dan juga
tidak akan mengurangi perlindungan umum para terdakwa berdasarkan
hukum pidana internasional.
SEBUAH SIDANG UNTUK MENENTUKAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
AKAN MELAYANAI KEPENTINGAN PARA KORBAN DAN ORANG YANG SELAMAT.
20. Bagian 12 Regulasi UNTAET 2000/30, mengatur mengenai hak korban
untuk didengarkan didepan pengadilan. Korban mempunyai hak untuk
didengarkan di dalam sebuah sidang peninjauan kembali di depan Hakim
Investigasi, dan pada sidang apapun mengenai permohonan untuk dibebaskan
secara bersyarat. Lebih jauh, Bagian 12.5 menyatakan:
12.5: Seorang korban dapat memohon kepada pengadilan agar didengarkan
pada tahap apapun proses pidana selain sidang peninjauan kembali.”
21. Tujuan Bagian 12 adalah untuk memastikan bahwa korban selalu
menjadi prioritas dalam prosedur didepan pengadilan. Dalam surat
dakwaan melawan Jendral Wiranto ratusan ribu penduduk Timor Leste
merupakan korban sebuah kampanye kekerasan yang meliputi pembakaran,
deportasi secara paksa, penyiksaan dan pembunuhan. Penuntutan mengakui
kesulitan untuk menyeret Jendral Wiranto dan para pelaku besar kampanye
kekerasan ini ke Panel-Panel Khusus. Dengan demikian, pengajuan
permohonan sidang surat perintah penangkapan ini mungkin merupakan
kesempatan satu-satunya agar para korban kampanye kekerasan ini
dapat menjelaskan apa yang mereka alami di dalam pengadilan hukum.
Penuntutan mengajukan bahwa secara hukum dan moral Panel-Panel Khusus
mempunyai sebuah kewajiban untuk memberikan orang tersebut kesempatan
agar didengarkan.
22. Oleh karena alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Wakil
Jaksa Penuntut untuk Kejahatan Berat memohon pengadilan untuk menentukan
waktu dan jam untuk sebuah sidang terbuka mengenai Permohonan Surat
Perintah Penangkapan yang diajukan pada tanggal 24 Pebruari 2003
dan mengundang Jendral Wiranto untuk menghadiri sidang tersebut,
atau mengatur agar dapat diwakili oleh penasihat hukumnya di sidang
tersebut, dan untuk menyampaikan kepada pengadilan apakah dia ingin
memberikan kesaksiannya melalui hubungan-video dari Indonesia.
Tertanggal 27 Januari 2003
Diajukan dengan hormat,
Nicholas Koumjian
Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat
|