HOME
ABOUT JSMP
NEWS
STAFF
CONTACT
SEARCH

 


 
Resources:

 


Last modified: 29 January, 2004

 

 

 

 

PENGADILAN DISTRIK DILI

DIDEPAN PANEL KHUSUS UNTUK KEJAHATAN BERAT

No. Kasus: 05/2003

MOSI PERMEMOHON SEBUAH PERSIDANGAN PENETAPAN SURAT PERINTAH BERDASARKAN BAGIAN 27.2 DAN 19(A) REGULASI UNTAET 2000/30, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH REGULASI 2001/25


WAKIL JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK KEJAHATAN BERAT
-MELAWAN-
WIRANTO
ZACKY ANWAR MAKARIM
KIKI SYAHNAKRI
ADAM RACHMAT DAMIRI
SUHARTONO SURATMAN
MOHAMMAD NOER MUIS
YAYAT SUDRAJAT
ABILIO JOSE OSORIO SOARES

Untuk Jaksa Penuntut: Nicholas Koumjian
Wambui Ngunya


ASLI DALAM BAHASA INGGRIS

Dengan ini Jaksa Penuntut mengajukan sebuah mosi berdasarkan Bagian 19A Regulasi UNTAET 2000/30 sebagaimana telah diubah oleh 2001/25 agar Panel Khusus untuk Kejahatan Berat mengadakan sebuah sidang lisan dan terbuka mengenai penetapan sebuah surat perintah penangkapan dalam Kasus Nomor 05/2000 melawan terdakwa yang terdaftar pertama, Wiranto.

FAKTA-FAKTA LATAR BELAKANG

1. Pada tanggal 24 Pebruari 2003, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat mengajukan sebuah surat dakwaan kepada Panel Khusus untuk Kejahatan Berat yang menuntut Wiranto, Zacky Anwar Makarim, Kiki Syahnakri, Adam Rachmat Damiri, Suhartono Suratman, Mohammad Noer Muis, Yayat Sudrajat, dan Abilio Jose Osorio Soares dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Pembunuhan, Deportasi dan Persekusi, berdasarkan wewenangnya dibawah Regulasi UNTAET 2000/16 dan 2000/30 sebagaimana telah diubah oleh 2001/25.

2. Pada tanggal 24 Pebruari 2003, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat memohon kepada Panel Khusus untuk Kejahatan Berat agar mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan untuk Jendral Wiranto dan para terdakwa lain yang terdaftar dalam surat dakwaan.

3. Pada tanggal 26 dan 27 Juni 2003, Wakil Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bahan-bahan pendukung lain kepada Panel Khusus untuk Kejahatan Berat. Bahan-bahan tersebut cukup banyak, terdiri dari 17 map dengan 1,311 dokumen-dokumen dan surat pernyataan, jumlah keseluruhan lebih dari 13,000 halaman.

4. Panel-panel Khusus menyampaikan kepada Kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat bahwa permohonan surat perintah akan dipertimbangkan satu demi satu untuk memastikan penentuan secara perorangan bahwa terdapat dasar yang layak untuk setiap terdakwa agar dapat mengeluarkan surat perintah.

5. Pada tanggal 11 Nopember 2003 seorang Hakim dari Panel-Panel Khusus menandatangani sebuah surat perintah penangkapan terhadap Yayat Sudrajat, salah seorang terdakwa dalam surat dakwaan tersebut. Sampai pada tanggal ini, tidak terdapat keputusan mengenai permohonan untuk surat perintah penangkapan bagi tujuh terdakwa yang lain.

6. Oleh karena alasan yang dijelaskan dalam mosi ini, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat memohon agar Panel Khusus mengadakan sebuah sidang terbuka untuk menentukan apakah terdapat dasar alasan yang layak untuk mengeluarkan sebuah surat perintah penangakapan terhadap Jendral Wiranto.

WEWENANG MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PERMOHONAN UNTUK SURAT PERINTAH PENANGKAPAN

7. Wewenang pengadilan untuk mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan diatur dalam Bagian 19(A) Regulasi 2000/30, sebagaimana telah diubah, yang menyatakan:

i. 19(A)(1): Kalau ada dasar yang memuaskan, sehingga disangka kejahatan dilakukan seseorang, maka jaksa penuntut umum boleh memohon kepada Hakim Investigasi supaya surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap orang tersebut, menurut aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.

8. Bagian 9.3 Regulasi UNTAET 2001/25 sebagaimana telah diubah menyatakan dalam bagian relevan: 9.3:

i. Kecuali kalau ditetapkan lain di regulasi ini, sebuah surat perintah yang dikeluarkan oleh seorang Hakim Investigasi akan diperoleh guna mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Penangkapan seorang tersangka
b) Penahanan atau perpanjangan penahanan seorang tersangka…

9. Namun, ketika Jaksa Penuntut telah mengajukan sebuah surat dakwaan melawan sorang terdakwa kekuasaan Hakim Investigasi diatas dialihkan kepada Panel-Panel Khusus. Bagian 24.3 Regulasi UNTAET 2001/30, sebagaimana telah diubah menyatakan dalam bagian yang relevan:

24.3: Ketika surat dakwaan diajukan ke pengadilan, kekuasaan Hakim Investigasi berakhir, kecuali kekuasaan Hakim Investigasi yang diuraikan dalam Bagian 9.3 (c) sampai dengan (j) di regulasi ini.
10. Dalam kasus-kasus sebelumnya dimana sebuah surat dakwaan telah diajukan melawan seorang terdakwa yang belum ditahan, Panel Khusus untuk Kejahatan Berat telah mengeluarkan beberapa surat perintah penangkapan.


ADALAH KEWEWENANGAN PANEL KHUSUS UNTUK MENGADAKAN SIDANG PENETAPAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
11. Bagian 19(A) memerlukan agar Jaksa Penuntut akan menajukan sebuah mosi agar hakim mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan. Acara Prosedur dengan jelas mengatur bahwa adalah keputusan Pengadilan untuk menentukan apakah akan mendengarkan permohonan tersebut secara lisan atau hanya melalui pengajuan tertulis. Bagian 27.2 Regulasi 2000/30, mengatur:
27.2: Setelah perkara diberikan kepada sebuah panel atau hakim, pihak manapun boleh mengajukan sebuah mosi kepada pengadilan, keculai mosi awal sebagaimana telah diuraikan dalam ayat yang mendahului yang ini, agar ditangani dengan layak. Mosi untuk ditangani secara layak dapat berbentuk lisan ataupun tulisan sesuai dengan kebijaksanaan Pengadilan.

SEBUAH SIDANG UNTUK MENENTUKAN PENETAPAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN AKAN MELAYANI KEPENTINGAN KEADILAN.
12. Penuntutan mengajukan bahwa dalam perkara ini sebuah sidang terbuka mengenai mosi tersebut adalah cocok dan melayani kepentingan keadilan oleh karena alasan-alasan yang diuraikan dibawah ini:
a) Sebuah sidang terbuka adalah cara yang paling transparan untuk menangani sebuah keputusan hukum yang mengundang banyak perhatian dari masyarakat umum. Mosi ini diperhatikan banyak di seluruh dunia tetapi khusus untuk penduduk Indonesia dan Timor Leste. Media dan masyarakat umum di seluruh dunia akan berada pada posisi yang lebih baik untuk menilai adilnya proses dan dasar tuntutan-tuntutan jikalau bahan bukti yang dikemukakan seterbuka mungkin dengan tetap mempertahankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan para saksi.
b) Sebuah sidang transparan akan menghilangkan kesalahpahaman apapun bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat ditujukan kepada pemerintah Indonesia atau masyarakat Indonesia. Malah, sidang-sidang akan menjelaskan bahwa tuntutan-tuntutan melibatkan tanggung jawab pidana perorangan untuk orang-orang khusus, dalam perkara ini, bahwa Jendral Wiranto melanggar Hukum Internasional dengan cara, gagal untuk menghukum atau mencegah Kejahatan terhadap Kemanusiaan oleh mereka yang bertindak dibawah pengendaliannya yang efektif.
c) Sidang akan merupakan metode yang paling efektif agar Panel Khusus dapat menilai secara dekat bahan bukti yang diajukan oleh Kantor Wakil Jaksa Penuntut untuk Kejahatan Berat. Dengan ijin dari pengadilan, saksi-saksi kunci dapat dipertanyakan oleh pengadilan atau pembela dan diminta untuk menjelaskan surat pernyataannya. Dengan cara mengamati kesaksian langsung para saksi, pengadilan dapat menilai kebenarannya dengan lebih baik. Pengadilan dapat menanyakan pertanyaan apapun mengenai bahan bukti atau hukum yang berlaku langsung kepada penuntutan dan pembela manapun yang haidr untuk Terdakwa.
d) Oleh karena bahan bukti yang banyak dan rumit dalam perkara ini, prosedur ini akan lebih cepat daripada metode sekarang dimana hakim membaca semua bahan bukti, dan ketika pertanyaan muncul, memohon penjelasan secara tertulis, menunggu tanggapan penuntutan, dan kemudian melanjutkan penilaiannya.
e) Prosedur yang diusulkan ini akan memberikan terdakwa Jendral Wiranto kesempatan agar diwakili di sidang. Dia sendiri dapat hadir pada sidangnya atau mengirim wakil hukumnya ke Panel-Panel Khusus untuk mewakilinya. Dibatasi hanya dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjaga para saksi, penuntutan akan menyediakan wakil hukum Jendral Wiranto dengan salinan-salinan bahan bukti yang akan dipertimbangkan oleh pengadilan dan pengadilan juga dapat menyediakan wakil hukumnya kesempatan untuk didengarkan atau mengajukan saksi-saksi mereka sendiri.
f) Jikalau Jendral Wiranto memilih untuk tidak menghadiri sidang karena takut akan ditangkap, Kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat akan memohon pengadilan untuk memberikan Jendral Wiranto kesempatan untuk memberikan keterangannya melalui hubungan-video dari Indonesia. Dia dapat menyediakan kepada pengadilan surat pernyataannya dan menjawab pertanyaan pengadilan dan penuntutan. Jelas, jikalau Jendral Wiranto memilih untuk menggunakan haknya untuk tetap diam, hal ini tidak akan dipakai melawannya dengan cara apapun.

SEBUAH SIDANG PERMOHONAN SURAT PERINTAH SEHARUSNYA TRANSPAREN DAN TERBUKA UNTUK MASYARAKAT UMUM
13. Sidang permohonan surat perintah penangkapan yang diusulkan ini memberikan sebuah kesempatan unik untuk meninjau kembali secara terbuka bahan bukti memberikan masukkan untuk penentuan catatan sejarah. Isu-isu yang ditangani dalam permohonan surat perintah penangakapan termasuk tuduhan Penuntutan bahwa kejahatan besar dilakukan terhadap para penduduk sipil di Timor Leste pada tahun 1999, dan bahwa kejahatan tersebut diatur dan bahwa Jendral Wiranto sebagai pemimpin utama semua pasukan militer dan polisi di Timor Leste, gagal untuk mengambil langkah yang layak untuk mencegah kejahatan tersebut atau menghukum para pelakunya.
14. Prosedur yang diusulkan memberikan terdakwa kesempatan yang terbaik untuk secara terbuka menolak tuntutan melawannya. Jikalau penuntutan gagal untuk membuktikan bahwa terdapat dasar layak untuk tuntutan tersebut, terdakwa akan menerima keuntungan karena secara terbuka dibebaskan dari tuduhan.
15. Namun, jika Pengadilan menemukan bahwa memang terdapat dasar yang layak untuk percaya bahwa Jendral Wiranto bertanggung jawab atas tuduhan-tuduhan dan bahwa sebuah surat perintah penangkapan seharusnya dikeluarkan, penting agar pemerintah Timor Leste, Indonesia, dan pemerintah pihak ketiga lain yang akan dimohon untuk melaksanakan penangkapan tersebut yakin bahwa perintah tersebut didapatkan melalui sebuah proses yang transparan dan memang didukung oleh bahan bukti yang cukup. Penuntutan mengajukan bahwa sebuah sidang terbuka dapat memberikan hasil transparan yang diperlukan guna memenuhi kepercayaan untuk perintah pengadilan.

TIDAK ADA PERATURAN YANG MELARANG SEBUAH SIDANG TERBUKA
16. Tidak terdapat batasan hukum untuk mengadakan sidang yang diusulkan dalam pengadilan terbuka. Peraturan 20 Regulasi 2000/30 adalah mengenai sidang penahanan awal setelah penangkapan seorang tersangka. Menurut Peraturan Prosedur, seorang tersangka dapat ditangkap sebelum sebuah surat dakwaan dikeluarkan. Peraturan 20.2 menyatakan bahwa sidang peninjauan kembali awal ini “akan tertutup untuk umum keculai jika dimohon oleh tersangka dan diperintahkan oleh Hakim Investigasi.”
17. Permohonan sebuah surat perintah penangkapan untuk Jendral Wiranto bukan sebuah sidang penahanan berdasarkan Peraturan 20 dan alasan untuk menyediakan para terdakwa hak untuk mendapatkan sebuah sidang tertutup tidak berlaku dalam kasus ini. Seorang dapat ditangkap oleh polisi dan kemudian dibebaskan pada sebuah sidang penahanan tanpa ada tuntutan yang diajukan. Dalam situasi tersebut, terdapat alasan yang masuk akal untuk melindungi tertahan dari pengumuman akan penangkapannya. Dalam kasus Jendral Wiranto, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat telah mengeluarkan surat dakwaan resmi pada bulan Pebruari 2003 dan tuntutan tersebut adalah catatan umum dan sudah diketahui secara umum.
18. Lebih jauh, sidang-sidang penahanan dibawah Peraturan 20 adalah terbuka untuk umum jika dimohon oleh tersangka, yang diartikan hadir pada sidang tersebut. Dalam permohonan surat perintah penangkapan tersangkah tidak diharapkan hadir jadi tidak mempunyai kesempatan untuk memohon sebuah sidang terbuka. Dalam keadaan sekarang, Penuntutan mengajukan bahwa tidak ada keuntungan bagi Jendral Wiranto jikalau sidangnya tertutup. Namun, jikalau Jendral Wiranto lebih ingin sebuah sidang tertutup, tidak ada hal yang menghalangnya memohon melalui komunikasi dengan pengadilan dan menjelaskan alasan-alasan kenapa dia ingin sebuah sidang yang tertutup, Penuntutan mengajukan bahwa tidak ada alasan untuk melarang para masyarakat umum menghadiri sidang tersebut.

SIDANG YANG DIUSULKAN MENGHARGAI STANDAR-STANDAR INTERNASIONAL AKAN PROSES YANG BENAR
19. Permohonan sidang surat perintah penangkapan yang diusulkan dalam mosi ini tiddak merupakan sebuah sidang in absentia. Sidang tersebut tidak dapat mengakibatkan sebuah keputusan bersalah atau tidak atau jatuhnya hukuman. Jendral Wiranto akan tetap mempunyai haknya untuk mendapatkan sidang penuh ketika dia berada di dalam yurisdiksi pengadilan. Sidang surat perintah penangkapan yang diusulkan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak yang dijaminkan bagi Jendral Wiranto dalam Peraturan Acara yang berlaku di Timor Leste dan juga tidak akan mengurangi perlindungan umum para terdakwa berdasarkan hukum pidana internasional.

SEBUAH SIDANG UNTUK MENENTUKAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN AKAN MELAYANAI KEPENTINGAN PARA KORBAN DAN ORANG YANG SELAMAT.
20. Bagian 12 Regulasi UNTAET 2000/30, mengatur mengenai hak korban untuk didengarkan didepan pengadilan. Korban mempunyai hak untuk didengarkan di dalam sebuah sidang peninjauan kembali di depan Hakim Investigasi, dan pada sidang apapun mengenai permohonan untuk dibebaskan secara bersyarat. Lebih jauh, Bagian 12.5 menyatakan:
12.5: Seorang korban dapat memohon kepada pengadilan agar didengarkan pada tahap apapun proses pidana selain sidang peninjauan kembali.”
21. Tujuan Bagian 12 adalah untuk memastikan bahwa korban selalu menjadi prioritas dalam prosedur didepan pengadilan. Dalam surat dakwaan melawan Jendral Wiranto ratusan ribu penduduk Timor Leste merupakan korban sebuah kampanye kekerasan yang meliputi pembakaran, deportasi secara paksa, penyiksaan dan pembunuhan. Penuntutan mengakui kesulitan untuk menyeret Jendral Wiranto dan para pelaku besar kampanye kekerasan ini ke Panel-Panel Khusus. Dengan demikian, pengajuan permohonan sidang surat perintah penangkapan ini mungkin merupakan kesempatan satu-satunya agar para korban kampanye kekerasan ini dapat menjelaskan apa yang mereka alami di dalam pengadilan hukum. Penuntutan mengajukan bahwa secara hukum dan moral Panel-Panel Khusus mempunyai sebuah kewajiban untuk memberikan orang tersebut kesempatan agar didengarkan.
22. Oleh karena alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Wakil Jaksa Penuntut untuk Kejahatan Berat memohon pengadilan untuk menentukan waktu dan jam untuk sebuah sidang terbuka mengenai Permohonan Surat Perintah Penangkapan yang diajukan pada tanggal 24 Pebruari 2003 dan mengundang Jendral Wiranto untuk menghadiri sidang tersebut, atau mengatur agar dapat diwakili oleh penasihat hukumnya di sidang tersebut, dan untuk menyampaikan kepada pengadilan apakah dia ingin memberikan kesaksiannya melalui hubungan-video dari Indonesia.

Tertanggal 27 Januari 2003

Diajukan dengan hormat,


Nicholas Koumjian
Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat

Copy Right: JSMP-DIli, Nov 2003