Tempo Interaktif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis banding Pengadilan Tinggi Hak
Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta membebaskan Mayor Jenderal Adam
Damiri dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur. Pada persidangan
tingkat pertama, mantan Panglima Daerah Militer IX Udayana itu divonis
tiga tahun penjara. "Perkara ini telah diputus pada 29 Juli
lalu," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Harifin A. Tumpa
kepada Koran Tempo kemarin.
Selain Adam, majelis banding juga membebaskan tiga terdakwa lainnya,
yakni bekas Komandan Resort Militer 164 Wiradharma Letnan Kolonel
(Inf) M. Noer Muis (pada pengadilan pertama divonis lima tahun penjara),
bekas Kepala Kepolisian Resort Dili Komisaris Besar Hulman Goeltom
(dari tiga tahun penjara), dan bekas Komandan Distrik Militer 1627
Dili Letnan Kolonel (Inf) Sujarwo (dari lima tahun penjara). Sedangkan
mantan Wakil Panglima Pejuang Prointegrasi Eurico Guterres tetap
dinyatakan bersalah. Namun, hukumannya dikurangi menjadi lima tahun
--dari 10 tahun pada pengadilan pertama.
Perkara banding Adam Damiri dan Noer Muis ditangani oleh Hakim
Harifin. Tiga perkara lainnya, yakni Sujarwo, Hulman Goeltom, dan
Eurico Guterres ditangani majelis yang dipimpin Basoeki. Hakim Basoeki
mengatakan, dugaan pelanggaran HAM oleh terdakwa Hulman dan Sujarwo
tidak terbukti.
Putusan banding ini antara lain juga merujuk pada putusan kasasi
Mahkamah Agung terhadap terdakwa lainnya, bekas Kapolda Timor Timur
Brigadir Jenderal Timbul G. Silaen yang divonis bebas. "Putusan
berkekuatan hukum tetap bisa dijadikan yurisprudensi," katanya.
Majelis banding, menurut Basoeki, juga mengoreksi putusan hakim
sebelumnya, yang dinilai terlalu jauh memasukkan Pasal 41 Undang-Undang
Pengadilan HAM, tentang hukuman terhadap terdakwa percobaan, permufakatan
jahat, atau membantu melakukan pelanggaran. "Putusan pengadilan
negeri terlalu maju. Yang tidak didakwakan tapi tetap dipertimbangkan,"
katanya.
Menurut Basoeki, putusan pengadilan pertama untuk Gutteres juga
terlalu tinggi. Ia mengakui, sesuai undang-undang, hukuman minimal
dalam kasus pelanggaran HAM adalah 10 tahun. Namun, "Hati nurani
hakim menganggap, putusan itu terlalu tinggi. Pertimbangannya, dia
(Eurico) sudah terusir dari tumpah darahnya," kata dia.
Basoeki menolak disebut memberikan perlakuan berbeda terhadap terdakwa
dari kalangan militer dan sipil. Semua terdakwa dari militer memang
telah bebas, sedangkan dari sipil termasuk mantan Gubernur Timtim
Abilio Soares sebelumnya telah dinyatakan bersalah. Menurut dia,
majelis hakim mendasarkan keputusan pada pertimbangan yuridis. Hakim
menjatuhkan pidana bagi Gutteres, katanya, karena selaku Komandan
Aitarak ia memiliki anak buah di bawah kendalinya.
Hal senada dikatakan anggota Majelis Hakim Achmad Sutarmadi. Ia
mengatakan, putusan itu dibuat berdasarkan fakta persidangan, keterangan
saksi, keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan pasal pada undang-undang.
"Ini semuanya tinjauan yuridis. Tidak terpikir adanya dikotomi,"
katanya. Dikatakannya, tidak satu pun hakim memberi catatan keberatan
atau pendapat berbeda (dissenting opinion). "Pendapat kami
bulat," ujarnya.
Putusan itu disambut gembira oleh Hotma Sitompoel, pengacara Adam
Damiri. "Ternyata pembelaan kami di pengadilan banding diterima,"
katanya. Menurut dia, kliennya seharusnya memang dibebaskan sejak
putusan persidangan sebelumnya, karena dakwaan jaksa tidak tepat.
Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan,
TNI mematuhi apapun keputusan hukum. "Inilah keputusan terbaik,"
kata dia.