| ||||||
Keistimewaan
|
Mengenai JSMPJSMP didirikan pada bulan April 2001 untuk melakukan pemantauan tentang proses peradilan ad hoc untuk hak asasi manusia dan tindak pidana berat yang terjadi di Timor Leste. JSMP dengan cepat melakukan pemantauan terhadap pengadilan serta melakukan analisis tentang sistem judicial termasuk mengamati pelayanan pengadilan di Distrik-distrik. JSMP melalui Unit Hubungan Masyarakat melakukan pelayanan secara intensif di Dili maupun di Luar Negeri. Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk menginformasikan kepada komunitas-komunitas di Timor Leste mengenai keputusan pengadilan ad hoc dan panel khusus untuk kasus-kasus tindak pidana berat. Tugas atau pekerjaan Unit Hubungan Masyarakat di JSMP ialah memberikan pelatihan tentang Hak Asasi Manusia, Pelatihan untuk para Funsionaris Pengadilan, kasus perdata dan hak politik setiap orang. Pada tahun 2004 JSMP mendirikan lagi satu Unit yang diberi nama Woman's Justice Unit (Unit Keadilan bagi Perempuan) yang memfokuskan perhatian kepada kasus-kasus yang melibatkan kaum perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Pendirian unit ini merupakan hasil penelitian JSMP yang dilakukan pada sektor peradilan formal bagi kaum perempuan di Pengadilan. Di tahun 2005 JSMP juga telah mendirikan lagi suatu unit baru yang diberi nama Victim Support Service (Unit Pelayanan Korban). Unit ini merupakan suatu referensi legal atau suatu referensi resmi yang akan memberikan bantuan hukum kepada kaum perempuan yang menjadi korban kejahatan. Visi JSMP ke depan ialah membentuk organisasi yang independen di Timor Leste guna memberikan kontribusi bagi pembangunan dan perbaikan sektor keadilan dan sistem legislative melalui tindakan pemantauan, analisis, advokasi dan pelatihan, dengan tujuan untuk membantu dan meningkatkan proses hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk meningkatkan sistem judicial yang independen, meningkatkan profesi hukum serta perbaikan sistem adiministrasi pengadilan untuk memaksimalkan sistem-sistem yang lain sesuai dengan standar sistem internasional yang ada. Melakukan promosi melalui adopsi dan implementasi standar Hak Asasi Manusia Internasional juga bagian hukum yang lain dengan prinsip untuk meningkatkan Hak asasi manusia dan hukum yang ada. Melakukan promosi tentang pendirian dan penguatan sistem hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap orang maupun kelompok yang hak asasinya dilanggar. Mempromosikan pengetahuan dan keinginan setiap orang mengenai sektor hukum dan hak asasi manusia. Demikian juga memberikan pelayanan bagi semua orang yang telah kehilangan hak untuk hukum dan hak asasi manusia. Mempromosikan persamaan dan hak asasi setiap orang guna mendapatkan perlakuan yang sama dan mendapatkan akses yang baik dalam proses peradilan melalui pemberlakuan hukum yang adil. |
|
| Hakcipta:
Judicial System Monitoring Programme 2006
Webiste ini terdaftar dalam hubungan informasi luar. JSMP tidak akan bertanggung jawab untuk informasi ini walaupun memiliki kopinya dalam server |