|
PENYULUHAN INFORMASI DARI BAGIAN KEJAHTAN BERAT
Di dalam Laporan Sekretaris Umum terhadap Dewan Keamanan tanggal 17 April 2002, Sekretaris Umum mengatakan, antara lain, bahwa Bagian Kejahatan Berat di United Nations Mission of Support in East Timor (UNMISET) akan menitikberatkan penyelidikan terhadap mereka yang telah mengatur, memerintahkan, menghasut atau membantu dengan cara lain dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kejahatan tersebut. Dalam suatu usaha untuk memenuhi mandat tersebut, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat telah mengajukan sebuah surat dakwaan penting pada tanggal 24 Pebruari 2003 ke Panel Khusus untuk orang-orang yang dituntut dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di wilayah Timor Leste pada tahun 1999. Pangkat dan jabatan yang telah diuraikan dibawah adalah yang diduduki mulai bulan April sampai September tahun 1999:
Para terdakwa telah dituntut dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atas Pembunuhan, Deportasi dan Persekusi yang dilakukan para terdakwa sebagai bagian dari sebuah serangan yang luas atau sistimatis diarahkan terhadap rakyat Timor Leste dan secara khusus menargetkan mereka yang dianggap pendukung kemerdekaan untuk Timor Leste. Sebagai bagian dari sebuah serangan yang luas atau sistimatis, Mayor Jenderal MAKARIM, SYAHNAKRI, DAMIRI, Kolenel SURATMAN, Letnan Kolenel SUDRAJAT dan Gubernur SOARES secara khusus dituntut dengan keikutsertaannya dalam pendirian kelompok-kelompok milisi yang keras. 6 terdakwa dituduh bekerjasama dalam sebuah kebijakan untuk mendanai, mempersenjatai, melatih dan mengarahkan para milisi. Surat dakwaan menuduh bahwa uang yang digunakan untuk mendukung kelompok-kelompok milisi diambil dari dana Pemerintahan Pusat. Kelompok-kelompok milisi bekerjasama dengan TNI dalam sebuah kampanye yang terrencana dan sistimatis yang mengakibatkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh Timor Leste selama periode tahun 1999. Surat dakwaan menuduh bahwa 7 terdakwa komandan militer Indonesia, dalam jabatan otoritas kepemimpinannya, bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian para bawahannya di militer Indonesia oleh karena kegagalan mereka untuk mengambil tindakan yang layak untuk mencegah kejahatan tersebut atau menghukum pelakunya. Lebih lanjut dituntut lagi bahwa oleh karena sifat hubungan yang terdapat diantara militer Indonesia dan milisi, para komandan militer Indonesia yang didakwa mempunyai pengendalian yang efektif terhadap para kelompok milisi yang beroperasi di Timor Leste dan bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh para milisi. Para terdakwa dituntut atas persekusi dan pembunuhan terhadap rakyat yang dianggap mendukung kemerdekaan untuk Timor leste. Persekusi tersebut meliputi pembunuhan, penyiksaan, serangan fisik, pengurungan sewenang-wenang, intimidasi, pembakaran dan pengrusakan terhadap harta milik. Surat dakwaan ini mencatat lebih dari 280 pembunuhan berdasarkan lebih dari 1500 pernyataan saksi dan laporan. Surat dakwaan ini termasuk 10 serangan besar sebagai tambahan terhadap lebih dari 40 insiden pembunuhan lainnya yang terjadi sebelum dan setelah jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999. Termasuk serangan-serangan sebagai berikut: - Di serangan Gereja Liquica, dituduh bahwa para prajurit TNI, pasukan polisi Brimob dan milisi mengepung gereja dimana rakyat sedang mengungsi. Pada sore hari tanggal 6 April 1999, brigade mobile polisi menembak ke arah gereja dan milisi menyerang rakyat yang berada di dalam. Ketika para pengungsi berusaha melarikan diri dari halaman, para prajurit TNI dan milisi menembak ke dalam banyak orang dengan demikian membunuh laki-laki, perempuan dan anak-anak. Pada tanggal 12 April 1999 di Cailaco-Kabupaten Bobonaro, dituduh bahwa para prajurit TNI dan milisi membunuh 7 orang pada dua insiden yang berbeda. Pada insiden pertama, para prajurit TNI di depan seorang perwira TNI dituduh membunuh 3 penduduk desa. Pada insiden kedua, 4 orang ditembak satu per satu di belakang sebuah pos Inteligen Militer Indonesia oleh sekelompok prajurit TNI dan milisi di depan para pemimpin TNI. Selama hari-hari berikut, dituduh bahwa TNI dan milisi bertanggung jawab atas paling sedikit pembunuhan terhadap 6 penduduk sipil lagi yang diduga sebagai pendukung kemerdekaan di kecamatan Cailaco. Dituduh bahwa pada tanggal 17 April 1999, Apel Raksasa Dili diatur oleh para pemimpin milisi dari Pasukan Pejuang Integrasi [PPI]. Hadir pada apel raksasa tersebut adalah Mayor Jenderal SYAHNAKRI, Kolenel SURATMAN, Gubernur SOARES dan anggota milis dari seluruh Timor Leste di depan gedung utama pemerintah di Dili. Ketika apel raksasa tersebut, Wakil Panglima PPI, Eurico Guterres, berbicara kepada perkumpulan dan memerintahkan semua milisi mulai hari itu untuk 'mencari dan menangkap' pendukung kemerdekaan dan menyeret mereka ke sebuah 'pengadilan internasional' dengan mengatakan kalau mereka melawan 'menembak'. Ketika pidato tersebut, Guterres mengidentifikasikan keluarga Carrascalao sebagai penghianat terhadap integrasi. Setelah apel raksasa, para prajurit TNI dan anggota milisi menyerang berbagai kampung di Dili dan menargetkan rakyat yang dianggap pendukung kemerdekaan. Pada salah satu serangan terhadap rumah Manuel Carrascalao, para prajurit TNI dan milisi membunuh 12 orang termasuk anak laki-laki Carrascalao. Serangan di Dioses Dili terjadi pada tanggal 5 September 1999. Dituduh bahwa para prajurit TNI dan milisi menyerang Dioses dan rakyat yang mungungsi didalamnya, dengan mengakibatkan kematian paling sedikit 11 penduduk sipil. Di antara bulan Januari 1999 dan September 1999, Gereja Suai merupakan tempat pengungsian para penduduk desa kabupaten Cova Lima yang mengungsi dari kekerasan yang luas dari TNI dan milisi. Dituduh bahwa pada tanggal 6 September 1999, para prajurit TNI, polisi dan milisi menyerang rakyat yang tidak bersenjata di dalam halaman Gereja. Bupati Cova Lima hadir ketika serangan dan mengenakan seragam TNI dan disenjatai dengan senjata api laras panjang. Selama serangan terhadap gereja, para prajurit TNI dan milisi menembak ke dalam kumpulan banyak orang dengan demikian membunuh laki-laki, perempuan dan anak-anak. 3 Pastor di gereja juga dibunuh ketika serangan. Mayat 30 korban kemudian dikembalikan dari Timor Barat. Pada awal
bulan September 1999, dituduh bahwa para prajurit TNI dan milisi memulai
sebuah kampanye untuk memaksa rakyat di dan disekitar Maliana untuk meninggalkan
rumah-rumahnya. Para pendukung kemerdekaan disuruh pergi ke Polres Maliana.
Pada tanggal 8 September 1999, seorang perwira TNI menidentifikasikan
beberapa pendukung kemerdekaan yang telah mengungsi ke Polres dan memerintahkan
para prajurit TNI dan milisi untuk membunuhnya. Dalam serangan selanjutnya
terhadap Polres paling sedikit 13 pendukung kemerdekaan dibunuh. Pada
hari berikut, sebuah kelompok yang dipimpin oleh TNI mencari dan membunuh
13 pendukung kemerdekaan lain yang telah melarikan diri dari Polres. Pembunuhan Makelab terjadi pada tanggal 20 Oktober 1999. Dituduh bahwa para prajurit TNI dan milisi menangkap rakyat yang bersembunyi di gunung-gunung Betunes. Rakyat tersebut dibawa secara paksa ke tempat pasar di Makelab dimana mereka ditahan oleh para prajurit TNI dan milisi. 6 orang sipil yang kemudian diidentifikasikan sebagai pendukung kemerdekaan oleh milisi ditembak sehingga mati. Kemudian pada hari itu seoang pendukung kemerdekaan ditemukan sedang bersembunyi di gunung Betunes oleh milisi dan kemudian ditembak dan ditikam sehingga mati. Batalyon TNI 745 bermarkas di Kabupaten Lautem selama tahun 1999. Setelah pengumuman hasil jajaik pendapat, dituduh bahwa Batalyon 745 melakukan sebuah kampanye kekerasan terhadap rakyat Kabupaten Lautem. Para prajurit Batalyon menargetkan orang yang dianggap pendukung kemerdekaan dengan demikian mengakibatkan pengrusakan terhadap harta mili, serangan terhadap individu dan dalam beberapa kasus, penyiksaan dan pembunuhan. Diantara tanggal 8 September dan 21 September 1999, para prajurit dari Batalyon tersebut membunuh 21 orang rakyat dengan pembunuhan terakhir terhadap wartawan Belanda, Sander Thoenes di Dili. Di Kabupaten Lautem, milisi Tim Alfa telah didirikan pada tahun 1980an tetapi dikuatkan pada awal tahun 1999 oleh para prajurit TNI dan administrasi sipil untuk melawan pendukung kemerdekaan di Kabupaten Lautem. Pada tanggal 25 September 1999, dituduh bahwa milisi Tim Alfa membunuh 3 pastor, 2 biarawati dan 4 orang lain ketidak menghadang jalan. Para anggota milisi menghentikan kendaraan yang ditumpangi orang-orang tersebut di sebuah penghadang jalan dan menembak dengan menggunakan senjata api SKS. Kendaraannya kemudian didorong ke dalam seubah sungai dan sebuah granat tanggan dilempar masuk untuk memastikan tidak ada yang selamat. Surat dakwaan ini juga menuntut para terdakwa dengan tanggung jawab atas pemindahan paksa terhadap rakyat dari berbagai kabupaten di Timor Leste ke Timor Barat. Setelah pengumuman hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 sekitar 200,000 orang dipaksa dari rumah mereka oleh TNI dan milisi dan dipindahkan ke Timor Barat. Semua terdakwa dipercaya berada di Republik Indonesia. Surat perintah penangkapan telah dimintai dari Pengadilan Distrik Dili yang akan dikirim ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat perintah penangkapan juga akan dikirim ke Interpol karena Timor Leste telah menjadi anggota Interpol pada tahun 2002.
PENGUMUMAN PERS DARI BAGIAN KEJAHATAN BERAT
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 (1999) tanggal 25 Oktober 1999 mendirikan Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Leste [UNTAET] dengan tanggung jawab sepenuhnya atas administrasi Timor Leste, mengunakan semua otoritas legislatif dan eksekutif, termasuk administrasi keadilan. Resolusi 1272 mengutuk semua kekerasan dan tindakan yang mendukung kekerasan di Timor Leste dan menuntut bahwa mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut diadili. Di dalam Laporan Sekretaris Umum terhadap Dewan Keamanan tanggal 17 April 2002, Sekretaris Umum mengatakan, antara lain, bahwa Bagian Kejahatan Berat di United Nations Mission of Support in East Timor (UNMISET) akan menitikberatkan penyelidikan terhadap mereka yang telah mengatur, memerintahkan, menghasut atau membantu dengan cara lain dalam perencanaan, pelakkuan dan pelaksanaan kejahatan tersebut. Dalam suatu usaha untuk memenuhi mandat tersebut, Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat telah mengajukan sebuah surat dakwaan penting pada tanggal 24 Pebruari 2003 ke Panel Khusus untuk orang-orang yang dituntut dengan Kejahatan Berat, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Timor Leste pada tahun 1999. Pangkat dan jabatan yang telah diuraikan dibawah adalah yang diduduki pada tahun 1999.
" Kolenel
Mohammad Noer MUIS Para terdakwa telah dituntut dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atas Pembunuhan, Deportasi dan Persekusi yang dilakukan para terdakwa sebagai bagian dari sebuah serangan yang luas atau sistimatis diarahkan terhadap rakyat Timor Leste dan secara khusus menargetkan mereka yang dianggap pendukung kemerdekaan untuk Timor Leste. Surat dakwaan menuduh bahwa 7 komandan militer Indonesia yang telah didakwa, dalam jabatan otoritas kepemimpinannya, bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian para bawahannya di militer Indonesia oleh karena kegagalan mereka untuk mengambil tindakan yang layak untuk mencegah kejahatan tersebut atau menghukum pelakunya. Lebih lanjut dituntut lagi bahwa oleh karena sifat hubungan yang terdapat diantara militer Indonesia dan milisi, para komandan militer Indonesia yang didakwa mempunyai pengendalian yang efektif terhadap para kelompok milisi yang beroperasi di Timor Leste. Sebagai bagian dari sebuah serangan yang luas atau sistimatis, Mayor Jenderal MAKARIM, SYAHNAKRI, DAMIRI, Kolenel SURATMAN, Letnan Kolenel SUDRAJAT dan Gubernur SOARES secara khusus dituntut dengan keikutsertaannya dalam pendirian kelompok-kelompok milisi yang keras. 6 terdakwa dituduh bekerjasama dalam sebuah kebijakan untuk mendanai, mempersenjatai, melatih dan mengarahkan para milisi. Surat dakwaan menuduh bahwa uang yang digunakan untuk mendukung kelompok-kelompok milisi diambil dari dana Pemerintahan Pusat. Kelompok-kelompok milisi bekerjasama dengan TNI dalam sebuah kampanye yang terrencana dan sistimatis yang mengakibatkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh Timor Leste selama periode tahun 1999. Terdakwa dituntut atas persekusi terhadap rakyat Timor Leste yang dianggap mendukung kemerdekaan untuk Timor leste. Persekusi tersebut meliputi pembunuhan, penyiksaan, serangan fisik, pengurungan sewenang-wenang, intimidasi, pembakaran dan pengrusakan terhadap harta milik. Surat dakwaan ini mencatat lebih dari 280 pembunuhan berdasarkan lebih dari 1500 pernyataan saksi dan laporan. Surat dakwaan ini termasuk 10 serangan besar sebagai tambahan terhadap lebih dari 40 insiden pembunuhan lainnya yang terjadi sebelum dan setelah jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999. Serangan-serangan besar termasuk pembunuhan di Gereja Liquica, pembunuhan di Cailaco-Kabupaten Bobonaro, pembunuhan setelah apel raksasa di Dili pada tanggal 17 April 1999, serangan di Dioses Dili, pembunuhan Gereja Suai, serangan terhadap Polres Maliana, pembunuhan Passabe dan Makelab di Kabupaten Oecussi, Penghadangan Tim Alfa dan kekejaman yang dilakukan oleh Batalyon TNI 745. Surat dakwaan ini juga menuntut deportasi atau pemindahan paksa terhadap ribuan orang rakyat dari berbagai kabupaten di Timor Leste ke Timor Barat. Semua terdakwa dipercaya berada di Republik Indonesia. Surat perintah penangkapan telah dimintai dari Pengadilan Distrik Dili yang akan dikirim ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat perintah penangkapan juga akan dikirim ke Interpol karena Timor Leste telah menjadi anggota Interpol pada tahun 2002.
|