|
BERITA DALAM BAHASA INDONESIA
|
| Audensia Publika, Menuju Masa Depan yang Lebih Baik |
|
Tidak ada yang istimewa pada hari itu, di Dili, Timor Leste. Kehidupan berjalan biasa, cenderung lambat, karena panas cukup terik di tengah musim kemarau. Para penduduk negara baru itu mekalukan seperti biasa dan karena pekerjaan tidak mudah diperoleh, tidak sedikit yang hanya duduk termenung di pinggir jalan atau di sudut kota. (Suara Pembaruan 23 Aug) Read More |
| JSMP Memperhatinkan Kritikan terhadap para Hakim Pengadilan Tinggi Secara Personal |
| JSMP memperhatinkan atas kritikan dari Pemerintah terhadap hakim-hakim Pengadilan Tinggi di Timor-Leste baru-baru ini. Beberapa pernyataan muncul ditunjukan sebagai serangan kepada hakim-hakim itu secara individu dari pada memberi komentar yang konstruktif. JSMP percayah bahwa pernyatan-pernyaan seperti itu seharusnya tidak dikelurkan didalam tantangan pembagaian kekuasan dan jaminan keadilan yang indepeden yang di amanatkan oleh Konstitusi RDTL(JSMP 24 July) Read More |
| JSMP menyambut dengan baik keputusan Pengadilan Tinggi (Court of Appeal) tentang Undang-Undang Imigrasi |
|
Hari ini Program Pemantauan Sistem Yudisial (JSMP) menyambut dengan baik keputusan Pengadilan Tinggi Timor Leste (Court of Appeal) yang menilai beberapa pasal dari Undang-Undang Imigrasi dan Suaka tidak sesuai dengan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste. ( JSMP 01 July) Read More |
| Kasus
Timtim Tak akan Dibawa ke Pengadilan Internasional |
| Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Demokratik Timor Leste Jose Ramos Horta menegaskan, pemerintah Timor Leste tidak akan mengajukan para pelanggar HAM Timor Timur (Timtim) ke pengadilan internasional. Menurut Horta, hal itu sudah menjadi konsensus antara kedua negara.(detik.Com 13 June) Read More |
| Mantan PPI Tolak Undangan Rekonsiliasi KPKR Timtim |
| Para mantan anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak undangan pertemuan rekonsiliasi yang diprakarsai Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (KPKR) Timtim.(MI 11 June)Read More |
| Tono Suratman Divonis Bebas |
| Terdakwa Brigadir Jenderal FX Tono Suratman, mantan Danrem 164 Wiradharma divonis bebas majelis hakim pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketahui Andi Samsan Nganro, Kamis (KCM 22 Mei). Read More |
| BAGIAN KEJAHATAN BERAT: PENGUMUMAN INFORMASI |
| Wakil
Jaksa Penuntut untuk Kejahatan Berat telah mengajukan sebuah surat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang penting di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili di Timor Leste pada jam 1400 tanggal 8 April 2003. Read More |
| Kasus Lolotoe diahkiri dan mantan komadan milisi divonis 12 tahun penjara untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan |
| Pada hari sabtu 5 April,2003 pukul 10 Otl Panel Khusus untuk kejahatan kemanusiaan di pengadilan District Dili menvonis 12 tahun penjara terhadap Jose Cardoso Fereira alias Mouzinho untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Read More |
| Adam Damiri Akui TNI Memiliki Akses Komando ke Kapolda Timtim |
| Mantan Panglima Komando Distrik Militer IX Udayana, Mayor Jendral Adam Rahmat Damiri, mengaku memiliki akses komando ke Kepala Kepolisian Daerah Timor Timur saat itu. Pengakuan ini dia sampaikan dalam persidangan kasus HAM berat di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Kamis (27/3) siang. (tempo 27 Mar.) Read More |
| Saksi Meringankan Dalam Sidang Kasus HAM Berat Tim-Tim |
| Sidang pengadilan kasus HAM berat Timor Timur dengan terdakwa Mayor Jendral TNI Adam Rahmat Damiri, sampai pada pemanggilan saksi dari pihak terdakwa. Saksi meringankan yang hadir pada sidang Selasa (25/3) pagi ini, di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, adalah Marsekal Madya (Purn) TNI Tamtama Adi. Tamtama dipanggil menjadi saksi, berkaitan dengan tugasnya sebagai Ketua Tim Investigasi yang dikirim oleh pihak TNI, untuk menyelidiki kasus bentrokan antara massa pro-integrasi dengan masa pro-kemerdekaan di Liquisa, Timor Timur pada 6 April 1999 lalu. (Tempo.25 Mar.) Read More |
| Permintaan Ekstradisi Wiranto oleh Kejaksaan Timor Leste |
| PADA 25 Februari lalu, Serious Crime Unit (SCU) yang merupakan bagian dari kejaksaan Timor Leste membuat pernyataan yang mengundang perhatian karena dikutip kantor berita asing. SCU meminta agar mantan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto, sejumlah perwira militer, dan mantan pejabat tinggi sipil Indonesia diekstradisi ke Timor Leste. Juga disebut bahwa kejaksaan Timor Leste telah meminta kejaksaan RI dan interpol untuk melakukan proses ekstradisi dan penangkapan.(Kompas 06 Mar.) Read More |
|
Divonis Lima Tahun, Noer Muis Ajukan Banding |
| Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc Timor Timur (Timtim), yang dipimpin Hakim Ketua Andriani Nurdin, menyatakan bahwa terdakwa mantan Danrem 164 Wira Dharma Dili Brigjen Noer Muis terbukti melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu divonis hukuman lima tahun penjara. (Solidamos 12 Marc.) Read More |
| Pembebasan bersyarat untuk ke dua kali di jatuhkan terhadap Kejahatan Berat |
|
Pengadilan Dili Special Panel untuk kejahatan berat telah menjatuhkan bebas bersyarat terhadap seorang mantan anggota milisi Team Alfa Los Palos setelah secara lengkap menjalani hukuman 2/3 dari 5 tahun penjara yang dijatukan pada tahun 2001 atas keterlibatannya dalam penyiksaan sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusian.(JSMP 03 Mar.) Read More |
| Pengadilan
HAM Timtim : Teleconference Terancam Tidak Dilanjutkan |
| Persidangan HAM Timor Timur (Timtim) yang digelar melalui media teleconference terancam tidak dilanjutkan. Dana bantuan donatur untuk membiayai persidangan telah habis. Pada saat yang sama, pemerintah tidak punya dana untuk meneruskan persidangan jarak jauh yang mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di Timtim pasacajajak pendapat Timtim pada 1999.( Suara Pembaruhan.19 Feb 2003) Raed More |
| Australia Diminta Tidak Persoalkan Pelanggaran HAM di Timtim |
| Tokoh-tokoh lintas agama telah meminta pemerintah Australia tidak lagi mempermasalahkan pelanggaran HAM di Timor Timur (Timtim), sebab Indonesia dan Timtim telah mulai membuka hubungan diplomatik.Selain itu, mereka juga mengusulkan pemerintah Indonesia menghentikan proses peradilan HAM Timtim yang sampai saat ini masih berjalan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi dalam keterangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (18/2) yang menjelaskan hasil kunjungan tokoh-tokoh lintas agama ke Australia tanggal 9-16 Februari. Solidamor 18 Feb 2003) Read More |
| Kerusuhan di Rumah Pastur Rafael Terjadi Karena Dendam |
| Penyerangan massa prointegrasi terhadap massa prokemerdekaan yang mengakibatkan terjadinya bentrokan dan kerusuhan di rumah pastur Rafael Dos Santoz pada 6 April 1999 lalu, terjadi akibat adanya rasa dendam. Hal tersebut diungkapkan Dodi Haryadi, psikolog dan guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat dengan terdakwa mantan Panglima Kodam Udayana Mayjen Adam Damiri di pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Selasa (18/2 ) siang. (Tempo.18 Feb 2003) Read More |
| Mantan Danrem Timtim Dituntut 10 Tahun |
| Karena dinilai terbukti tidak mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (Timtim), mantan Komandan Komando Resor Militer (Korem) Timtim Brigjen M Noer Moeis dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Rabu (5/2). (Kompas.06 Feb 2003) Read more |
| Mantan Korem Dili Bantah Mengacuhkan Serangan |
| Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timtim, Brigjen. M. Nur Muis membantah membiarkan penyerangan kediaman Uskup Belo dan Gereja Ave Maria, Suai, Timor-Timur. Mantan Komandan Resort Militer 164 Wiradharma, Dili, Timtim ini menyampaikan pleidoi (pembelaan) yang dibacakan di pengadilan negeri HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (17/2) siang. (Tempo. 17 Feb 2003) Read More |